Mengenal Tax Holiday dan Keuntungannya untuk Perusahaan

Selasa, 22 Agustus 2023 15:26 WIB

Petugas pajak melayani warga di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Tanah Abang Tiga, Jakarta, Senin, 25 Juli 2022. Pemerintah menunjukkan dukungannya dalam upaya penanganan dampak pandemi Covid-19 dengan memperpanjang periode pemberian insentif pajak hingga akhir tahun 2022. Tempo/Tony Hartawan

TEMPO.CO, Jakarta - Sebagai upaya mempertahankan pertumbuhan ekonomi, berbagai negara di dunia termasuk Indonesia berlomba-lomba untuk menarik investasi atau penanaman modal. Salah satu cara yang digunakan untuk menarik investasi adalah memberikan insentif perpajakan kepada perusahaan yang berkeinginan untuk berinvestasi, seperti memberi pembebasan pajak atau yang dikenal sebagai tax holiday.

Istilah tax holiday pun semakin sering muncul dan jadi perbincangan. Hal ini dikarenakan konsep tax holiday diharapkan mampu menarik minat investor untuk melakukan investasi di Indonesia, sehingga memiliki dampak positif terhadap perekonomian nasional. Namun sebenarnya, apa yang dimaksud dengan tax holiday?

Pengertian Tax Holiday

Mengutip dari Jurnal Pajak dan Keuangan Negara PKN STAN, tax holiday merupakan insentif pajak yang diberikan melalui pembebasan dari pajak penghasilan badan dan/atau pengurangan tarif pajak atas pajak penghasilan badan. Tax holiday diberikan kepada perusahaan yang baru didirikan dan dengan jangka waktu yang terbatas. Jangka waktu efektif dari tax holiday tergantung dari awal berlakunya tax holiday.

Awal berlakunya tax holiday dapat berupa tanggal didirikan atau terdaftarnya perusahaan secara resmi, tanggal pertama kali berproduksi atau usaha mulai dijalankan, tahun saat pertama kali mendapatkan profit, atau tahun saat pertama kali memperoleh penghasilan kena pajak. Itu artinya, Selama periode tax holiday, subjek yang memenuhi kriteria tertentu dapat menikmati keringanan pajak atau bahkan tidak membayar pajak sama sekali.

Tujuan utama dari tax holiday adalah untuk mendorong investasi, pertumbuhan ekonomi, dan penciptaan lapangan kerja dalam suatu wilayah atau sektor tertentu. Adapun ketentuan tax holiday saat ini diatur dalam PMK 130/PMK.010/2020 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan.

Selanjutnya: Fasilitas tax holiday<!--more-->

Fasilitas Tax Holiday

Advertising
Advertising

Bagi wajib pajak (WP) yang melakukan investasi dalam sektor-sektor usaha tertentu dan/atau di wilayah-wilayah yang mendapat prioritas utama dalam skala nasional, diberikan kesempatan untuk mendapatkan fasilitas perpajakan. Ketentuan pemberian fasilitas ini dijelaskan dalam Pasal 31A dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, yang telah mengalami beberapa revisi terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (UU PPh). Fasilitas perpajakan ini meliputi:

1. Pengurangan penghasilan bersih hingga maksimal 30% dari total nilai investasi yang dilakukan.

2. Penyusutan dan amortisasi yang dipercepat.

3. Kompensasi kerugian dalam jangka waktu yang lebih panjang, dengan batasan maksimal 10 tahun.

4. Penerapan tarif pajak penghasilan sebesar 10% terhadap dividen sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 26, kecuali jika kesepakatan perpajakan internasional menetapkan tarif yang lebih rendah.

Syarat Wajib Tax Holiday

Tidak semua perusahaan dapat dengan mudah mengambil keuntungan dari tax holiday. Sejumlah persyaratan harus dipenuhi oleh wajib pajak yang ingin memperoleh fasilitas "tax holiday" sesuai ketentuan yang tercantum dalam Pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 130/PMK.010/2020. Beberapa persyaratannya antara lain sebagai berikut:

1. Perusahaan harus termasuk dalam kategori Industri Pionir yang sudah memiliki status sebagai Badan Hukum Indonesia.

2. Perusahaan yang mempunyai rencana penanaman modal baru yang belum pernah menerima keputusan penolakan pengurangan Pajak Penghasilan (PPh) Badan atau keputusan-keputusan lainnya.

3. Wajib pajak harus memiliki rencana investasi atau penanaman modal baru minimal sejumlah Rp100 miliar dengan besaran fasilitas yang berbeda.

4. Wajib pajak atau penanam modal harus mematuhi rasio utang dan modal yang diatur dalam PMK No. 169/PMK.10/2015 tentang Perbandingan Utang dan Modal Perusahaan untuk Penghitungan Pajak Penghasilan.

5. Wajib pajak atau penanam modal wajib memiliki komitmen untuk menjalankan rencana penanaman modal dalam satu tahun setelah keputusan pengurangan PPh Badan diberikan.

RIZKI DEWI

Pilihan Editor: Upaya Gaet Investor di Hannover Messe 2023, Otorita IKN Tawarkan Tax Holiday hingga Bebas Bea Masuk

Berita terkait

Di Qatar Economic Forum, Prabowo Sebut Biaya Pembangunan IKN Tembus Rp 16 Triliun per Tahun

3 jam lalu

Di Qatar Economic Forum, Prabowo Sebut Biaya Pembangunan IKN Tembus Rp 16 Triliun per Tahun

Presiden terpilih Prabowo Subianto membeberkan strategi Pemerintah untuk membiayai pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).

Baca Selengkapnya

Jokowi dan Gubernur Jenderal Australia Bertemu, Bahas Penguatan Hubungan antar Masyarakat

6 jam lalu

Jokowi dan Gubernur Jenderal Australia Bertemu, Bahas Penguatan Hubungan antar Masyarakat

Menteri Luar Negeri Retno Marsudi, dalam keterangan pers usai pertemuan, menjelaskan, Jokowi dan Hurley misalnya mebahas upaya menggiatkan pengajaran bahasa di masing-masing negara.

Baca Selengkapnya

Pencabutan Izin Usaha Paytren Dinilai Menyelamatkan Lebih Banyak Calon Investor

7 jam lalu

Pencabutan Izin Usaha Paytren Dinilai Menyelamatkan Lebih Banyak Calon Investor

Ekonom Nailul Huda menilai langkah OJK mencabut izin PT Paytren Manajemen Investasi sudah tepat.

Baca Selengkapnya

Pertamina Hulu Energi dan ExxonMobil Kerja Sama Penangkapan dan Penyimpanan Karbon di IPA CONVEX ke-38

21 jam lalu

Pertamina Hulu Energi dan ExxonMobil Kerja Sama Penangkapan dan Penyimpanan Karbon di IPA CONVEX ke-38

PT Pertamina Hulu Energi (PHE) menjajaki kerja sama dengan ExxonMobil Indonesia melalui pengembangan Asri Basin Project CCS Hub.

Baca Selengkapnya

Terkini: Ini Peserta BPJS Kesehatan yang Tak Bisa Naik Kelas Rawat Inap, Airlangga soal Target Prabowo Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen

23 jam lalu

Terkini: Ini Peserta BPJS Kesehatan yang Tak Bisa Naik Kelas Rawat Inap, Airlangga soal Target Prabowo Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen

Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) oleh BPJS Kesehatan mulai tahun depan menjadi sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

Baca Selengkapnya

Pemegang Saham Saratoga Sepakati Pembagian Dividen Rp 298,43 Miliar

1 hari lalu

Pemegang Saham Saratoga Sepakati Pembagian Dividen Rp 298,43 Miliar

PT Saratoga Investama Sedaya Tbk. atau Saratoga (SRTG) akan membagikan dividen tunai sebesar Rp 298,43 miliar atau sekitar Rp 22 per lembar saham.

Baca Selengkapnya

Panduan Menghitung Bea Masuk Barang Bawaan dari Luar Negeri, Pelancong Harus Tahu

1 hari lalu

Panduan Menghitung Bea Masuk Barang Bawaan dari Luar Negeri, Pelancong Harus Tahu

Jumlah barang bawaan penumpang tidak dibatasi, hanya saja harus membayar bea masuk jika nilainya melebihi batas keringanan USD500.

Baca Selengkapnya

Airlangga Soal Target Prabowo Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen: Semoga Geopolitik Berubah

1 hari lalu

Airlangga Soal Target Prabowo Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen: Semoga Geopolitik Berubah

Untuk jadi negara maju Airlangga sebut pemerintah memproyeksikan ekonomi harus di atas 5 persen

Baca Selengkapnya

Bobby Nasution Segel Mal Centre Point Karena Menunggak Pajak Rp 250 Miliar

1 hari lalu

Bobby Nasution Segel Mal Centre Point Karena Menunggak Pajak Rp 250 Miliar

Wali Kota Medan Bobby Nasution menyegel Mal Centre Point karena menunggak pajak Rp 250 Miliar sejak 2011 lalu.

Baca Selengkapnya

Prabowo Yakin Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Bisa Tembus 8 Persen

2 hari lalu

Prabowo Yakin Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Bisa Tembus 8 Persen

Prabowo mengatakan Indonesia bisa dengan mudah mencapai pertumbuhan ekonomi 8 persen dalam 2-3 tahun mendatang.

Baca Selengkapnya