Pemerintah Masih Utang Subsidi Minyak Goreng Rp 344 Miliar ke Pengusaha Retail, Begini Duduk Perkaranya

Sabtu, 19 Agustus 2023 12:21 WIB

Petugas membagikan minyak goreng 2 liter sesuai nomor antrean yang dibeli secara terbatas di pasar swalayan Borma di Bandung, Jawa Barat, 18 Februari 2022. Harga minyak goreng bisa melambung sampai 100 persen karena sangat langka di pasaran. TEMPO/Prima Mulia

TEMPO.CO, Jakarta - Asosiasi Pengusaha Retail Indonesia atau Aprindo menyatakan pemerintah hingga kini belum membayar utang subsidi minyak goreng atau rafaksi senilai Rp 344 miliar. Oleh sebab itu, para pengusaha retail yang terdampak mengancam akan memotong tagihan minyak goreng kepada distributor dan produsen.

Ketua Umum Aprindo, Roy Nicholas Mandey mengatakan pemotongan tagihan yang berjalan akan dilakukan melalui mekanisme business to business (B2B). Hal itu untuk menggantikan nilai rafaksi minyak goreng yang belum dibayar.

"Pemotongan hingga distributor atau produsen migor memberikan talangan pembayaran rafaksi kepada peretail," kata Roy dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat, 18 Agustus 2023.

Seperti apa duduk perkara soal utang subsidi minyak goreng ini sebenarnya?

Adapun utang itu berasal dari selisih harga keekonomian minyak goreng dengan harga jual saat negara meminta peretel menjual minyak goreng Rp 14 ribu per liter pada awal tahun lalu. Saat itu, ada sekitar 42 ribu gerai yang menerapkan harga tersebut meskipun pemasok membanderol di atas Rp 14 ribu.

Advertising
Advertising

Menurut Roy, dampak aksi pemotongan tagihan kepada distributor atau produsen minyak goreng ini akan memicu kelangkaan pasokan di Tana Air. Sebab, kemungkinan pasokan akan dikurangi dan distribusinya akan dihentikan pasokannya oleh produsen serta distributor kepada toko atau gerai peretail.

Langkah berat ini, ujar Roy, menjadi langkah alternatif sebelum pada akhirnya Aprindo akan membawa kasus ini ke jalur hukum. Sebagai langkah akhir, ia menegaskan pihaknya akan membawa permasalahan rafaksi minyak goreng melalui gugatan kepada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Roy mengaku merasa terabaikan oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag) dalam penyelesaian masalah rafaksi minyak goreng ini. Dia menilai pemerintah telah menjadikan para pengusaha retail sebagai korban yang menanggung kerugian atas kebijakannya.

Selanjutnya: Adapun perintah negara kepada peretail untuk ...

<!--more-->

Adapun perintah negara kepada peretail untuk memberikan subsidi selisih harga minyak goreng kala itu termaktub dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 1 dan 3 Tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Kemasan Sederhana Untuk Kebutuhan Masyarakat dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

Pengusaha retail sepakat memenuhi penugasan itu karena pemerintah berjanji akan mengganti selisih harga tersebut dari uang Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS). Namun utang tersebut tak kunjung dibayar lantaran Kemendag telah mencabut Permendag Nomor 3 Tahun 2022 dan menggantinya dengan Permendag Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penetapan Garfa Eceran Tertinggi Minyak Goreng Sawit.

"Kami tidak akan berhenti dan menyerah serta tidak takut atau mundur dalam memperjuangkan “HAK” Rafaksi kami,” kata Roy.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Isy Karim mengatakan pemerintah tengah mendalami kasus ini. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) pun telah selesai mengaudit soal utang Rp 344 miliar. Sayangnya, Isy enggan membeberkan hasil audit tersebut.

Ia mengatakan ada perbedaan jumlah besaran utang yang disebutkan oleh pihak pengusaha dan hasil verifikasi surveyor independen, Sucofindo. Alhasil, pemerintah meminta BPKP untuk mengaudit utang subsidi minyak goreng ini, sehingga Kemendag akan memberikan keputusan sesuai dengan hasil legal opinion (LO) dari BPKP.

Pada Juli lalu, Isy mengaku telah menemui Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan atau Kemenkopolhukam Mahfud MD untuk membahas soal utang rafaksi minyak goreng ini ini. Rencananya, pemerintah akan mengadakan rapat kembali sebelum menemui Aprindo.

Pilihan Editor: Kejagung Sebut Pemerintah Harus Bayar Utang Minyak Goreng ke Peritel, Wamendag: Masih Dikomunikasikan

Berita terkait

Kemendag ke Cile, Kunjungi Importir Sepeda asal Indonesia

1 hari lalu

Kemendag ke Cile, Kunjungi Importir Sepeda asal Indonesia

Kementerian Perdagangan (Kemendag) ke Cile, kunjungi importir sepeda asal Indonesia.

Baca Selengkapnya

Tingkatkan Ekspor ke Amerika Selatan, Kemendag Akan Pakai Perjanjian Perdagangan Bilateral dengan Cile

2 hari lalu

Tingkatkan Ekspor ke Amerika Selatan, Kemendag Akan Pakai Perjanjian Perdagangan Bilateral dengan Cile

Kemendag berencana memanfaatkan perjanjian dagang bilateralnya dengan Cile untuk meningkatkan ekspor ke Amerika Selatan.

Baca Selengkapnya

Apakah Orang yang Terlilit Pinjol Sulit Mengajukan Pinjaman di Bank?

5 hari lalu

Apakah Orang yang Terlilit Pinjol Sulit Mengajukan Pinjaman di Bank?

OJK melaporkan banyak orang terlilit pinjol dan paylater. Lantas, apakah orang terlilit pinjol masih bisa mengajukan pinjaman di bank?

Baca Selengkapnya

Kemendag Sebut Bisnis Waralaba Meningkat 5 Persen, Terpusat di Pulau Jawa

8 hari lalu

Kemendag Sebut Bisnis Waralaba Meningkat 5 Persen, Terpusat di Pulau Jawa

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Isy Karim menyebut perkembangan waralaba tahun ini meningkat sebanyak 5 persen.

Baca Selengkapnya

Cadangan Devisa RI Akhir April 2024 Anjlok Menjadi USD 136,2 Miliar

10 hari lalu

Cadangan Devisa RI Akhir April 2024 Anjlok Menjadi USD 136,2 Miliar

Posisi cadangan devisa tersebut setara dengan pembiayaan 6,1 bulan impor atau 6,0 bulan impor dan pembayaran utang luar negeri pemerintah.

Baca Selengkapnya

Cerita Warga tentang Kontraktor Pembangunan Masjid Al Barkah Jakarta Timur yang Mangkrak: Punya Banyak Utang

11 hari lalu

Cerita Warga tentang Kontraktor Pembangunan Masjid Al Barkah Jakarta Timur yang Mangkrak: Punya Banyak Utang

Ahsan Hariri, kontraktor pembangunan gedung baru Masjid Al Barkah di Cakung, Jakarta Timur, dikabarkan puunya banyak utang.

Baca Selengkapnya

Jerman Minta Cina Bantu Negara-Negara Miskin yang Terjebak Utang

11 hari lalu

Jerman Minta Cina Bantu Negara-Negara Miskin yang Terjebak Utang

Kanselir Jerman Olaf Scholz meminta Cina memainkan peran lebih besar dalam membantu negara-negara miskin yang terjebak utang.

Baca Selengkapnya

Pemerintah Serap Rp 7,025 Triliun dari Lelang Surat Utang SBSN

12 hari lalu

Pemerintah Serap Rp 7,025 Triliun dari Lelang Surat Utang SBSN

Pemerintah menyerap dana sebesar Rp 7,025 triliun dari pelelangan tujuh seri surat utang yakni Surat Berharga Syariah Negara (SBSN).

Baca Selengkapnya

Pabik Sepatu Bata Tutup, Kemenperin: Rugi atau Strategi Bisnis?

12 hari lalu

Pabik Sepatu Bata Tutup, Kemenperin: Rugi atau Strategi Bisnis?

Kementerian Perindustrian mengaku belum mengetahui penyebab tutupnya pabrik sepatu Bata di Purwakarta, Jawa Barat.

Baca Selengkapnya

Kemendag Sosialisasikan Permendag Nomor 7 Tahun 2024 Soal Pengaturan Impor

16 hari lalu

Kemendag Sosialisasikan Permendag Nomor 7 Tahun 2024 Soal Pengaturan Impor

Permendag nomor 3 tahun 2023 diklaim belum sempurna.

Baca Selengkapnya