TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung atau Kejagung telah mengeluarkan legal opinion yang menyatakan pemerintah harus membayarkan utang rafaksi minyak goreng. Wakil Menteri Perdagngan atau Wamendag, Jerry Sambuaga, mengatakan hal tersebut masih dikomunikasikan.
"Itu masih dikomunikasikan. Jadi keputusannya sudah keluar, kami komunikasikn dan koordinasi dengan Aprindo (Asosiasi Peritel Indonesia)," ujar Jerry saat ditemui di Jakarta pada Rabu, 17 Mei 2023.
Menurut Jerry, Kementerian Perdagangan perlu mengomunikasikan jika ada perkembangan. Dia pun menilainya sebagai hal yang wajar.
"Saya yakin titik temunya pasti akan ada, titik temunya pasti akan bisa dilaksanakan semua pihak, baik oleh Kementerian Perdagangan dan juga yang lain," tutur Jerry.
Sebelumnya diberitakan di beberapa media bahwa Kejagung telah mengeluarkan legal opinion terkait utang minyak goreng pemerintah kepada peritel. Rekomendasi itu menyebut pemerintah masih punya kewajiban untuk membayar, tapi pembayaran akan dilakukan berdasarkan ketentuan dengan hasil verifikasi dari Sucofindo.
Berdasarkan verifikasi Sucofindo, total utang yang harus dibayarkan adalah Rp 800 miliar.
Sebagai informasi, utang minyak goreng itu terkait dengan program minyak goreng satu harga pada 2022 saat harga komoditas itu melonjak.
Tempo menghubungi Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan, Isy Karim, dan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana. Namun, keduanya belum memberikan jawaban hingga berita ini diturunkan.
Pilihan Editor: Belajar dari Kasus BSI, Kaspersky Ungkap Cara Mengenali dan Menghindari Ransomware
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini