Kepala Bappenas Beberkan Langkah Agar Kemiskinan Ekstrem Mendekati Nol Persen pada 2024

Kamis, 17 Agustus 2023 08:37 WIB

Warga tengah beraktifitas di depan rumah mereka di pinggiran rel kereta kawasan Kampung Bandan, Jakarta, Kamis 30 Juni 2022. Presiden Joko Widodo atau Jokowi menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem. Inpres ini diterbitkan untuk mencapai target untuk menghapus kemiskinan ekstrem pada 2024. Tempo/Tony Hartawan

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional sekaligus Kepala Bappenas Suharso Monoarfa membeberkan sejumlah langkah yang akan diambil di sisa masa jabatan pemerintahan Presiden Joko Widodo alias Jokowi untuk membuat kemiskinan ekstrem mendekati 0 persen pada 2024. Hal itu disampaikan setelah menghadiri pidato tahunan Presiden Jokowi di Gedung DPR, Jakarta Pusat.

“Tetap kami lakukan intervensi soal daya belinya dan meningkatkan kemampuannya. Jadi intervensi dalam bentuk kawasan, tetap seperti itu karena terbukti efektif,” ujar Suharso di Gedung DPR pada Rabu, 16 Agustus 2023.

Selain itu, pemerintah juga saat ini mempunyai registrasi sosial ekonomi (regsosek) dan berharap tingkat ketepatan penerima manfaat naik. Sehingga, penerima manfaat itu kondisinya semakin membaik.

“Juga perolehan angka dalam penurunan kemiskinan ekstrem dan kemiskinan,” tutur Suharso.

Menurut dia, kemiskinan ekstrem yang pada Maret 2023 sudah mencapai 1,12 persen menurun 0,62 persen dibandingkan 2022. Suharso menuturkan garis kemiskinan ekstrem dilihat dari pendapatan per kapita US$ 1,9 per kapita per hari atau Rp 11.571 per kapita per hari (Rp 351.957 per kapita per bulan).

Advertising
Advertising

Sementara, garis kemiskinan hampir US$ 3 per kapita per hari atau hampir Rp 550.458 per kapita per bulan. Adapun untuk 2024 Suarso menargetkan kemiskinan ekstrem 0-1 persen. “Mudah-mudahan optimis, kita sampai dengan kuartal pertama 2023 sudah 1,12 persen,” ucap dia.

Dalam pengentasan kemiskinan itu, Presiden Jokowi mengumumkan dana perlindungan sosial dalam rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara atau RAPBN 2024. Pemerintah juga mengalokasikan anggaran perlindungan sosial sebesar Rp 493,5 triliun.

Anggaran ini, kata Jokowi, digelontorkan untuk mempercepat penurunan kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan. “Selain itu, anggaran perlindungan juga disalurkan untuk pembangunan sumber daya manusia (SDM) jangka panjang untuk memutus rantai kemiskinan,” kata Jokowi.

Sejalan dengan hal tersebut, kepala negara mengatakan pemerintah telah mengarahkan reformasi program perlindungan sosial pada penyempurnaan perlindungan sosial sepanjang hayat dan adaptif. Anggaran ini juga termasuk dana subsidi tepat sasaran.

Jokowi pun memastikan, subsidi tersebut berbasis target penerima manfaat. Pemerintah juga berkomitmen untuk melakukan perbaikan basis data penerima. “Perbaikan dilakukan melalui penguatan data registrasi sosial ekonomi, serta percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem pada 2024,” tutur Jokowi.

MOH KHORY ALFARIZI | RIANI SANUSI PUTRI

Pilihan Editor: Bappenas Buka Dua Lowongan Kerja Kerja Tenaga Ahli untuk Lulusan S1, Dibuka hingga 18 Agustus

Berita terkait

Hadiri World Water Forum Ke-10, Elon Musk Disambut Luhut Pandjaitan

2 jam lalu

Hadiri World Water Forum Ke-10, Elon Musk Disambut Luhut Pandjaitan

Presiden Joko Widodo bersama Elon Musk akan meluncurkan Starlink di salah satu Puskesmas di Denpasar, Bali.

Baca Selengkapnya

Sistem Kelas BPJS Kesehatan Beralih Menjadi KRIS, Ini Kilas Balik Jaminan Kesehatan Nasional

2 jam lalu

Sistem Kelas BPJS Kesehatan Beralih Menjadi KRIS, Ini Kilas Balik Jaminan Kesehatan Nasional

BPJS Kesehatan barus saja mengumumkan bahwa mereka akan memberlakukan sistem kelas tunggal, bagaimana kilas balik jaminan kesehatan nasional?

Baca Selengkapnya

BPJS Kesehatan Menjadi KRIS, Bagaimana Ketentuan Bisa Naik Kelas Rawat Inap?

3 jam lalu

BPJS Kesehatan Menjadi KRIS, Bagaimana Ketentuan Bisa Naik Kelas Rawat Inap?

BPJS Kesehatan akan memberlakukan kelas tunggal dan sistem baru dalam bentuk KRIS, bagaimana sistem dan ketentuan naik kelas rawat inap?

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Ledakan Smelter PT KFI Ancam Keselamatan Warga, Pemerintah Klaim Pembebasan Lahan IKN Tidak Melanggar HAM

7 jam lalu

Terpopuler: Ledakan Smelter PT KFI Ancam Keselamatan Warga, Pemerintah Klaim Pembebasan Lahan IKN Tidak Melanggar HAM

Terpopuler bisnis: Keselamatan warga sekitar terancam karena smelter PT KFI kerap meledak. Pemerintah klaim pembebasan lahan IKN tidak melanggar HAM.

Baca Selengkapnya

Luhut: World Water Forum Bali Akan Hasilkan 120 Proyek Senilai Rp 150 Triliun

16 jam lalu

Luhut: World Water Forum Bali Akan Hasilkan 120 Proyek Senilai Rp 150 Triliun

Luhut mengungkap itu lewat pernyataannya bahwa World Water Forum di Bali harus menghasilkan, apa yang disebutnya, concrete deliverables.

Baca Selengkapnya

Khawatir Ada Titipan, Novel Baswedan Harap Unsur Masyarakat dalam Pansel KPK Diperbanyak

17 jam lalu

Khawatir Ada Titipan, Novel Baswedan Harap Unsur Masyarakat dalam Pansel KPK Diperbanyak

Novel Baswedan, mengomentari proses pemilihan panitia seleksi atau Pansel KPK.

Baca Selengkapnya

Dapat Penugasan dari Golkar, Musa Rajekshah Ambil Formulir Pendaftaran di PDIP untuk Pilgub Sumut

17 jam lalu

Dapat Penugasan dari Golkar, Musa Rajekshah Ambil Formulir Pendaftaran di PDIP untuk Pilgub Sumut

Partai Golkar Sumut optimistis PDIP akan mengusung Musa Rajekshah dalam Pilgub Sumut 2024.

Baca Selengkapnya

Respons KSP Ihwal Jokowi Tunjuk Grace Natalie dan Juri Ardiantoro sebagai Staf Khusus Presiden

18 jam lalu

Respons KSP Ihwal Jokowi Tunjuk Grace Natalie dan Juri Ardiantoro sebagai Staf Khusus Presiden

Tenaga Ahli Utama KSP Ali Mochtar Ngabalin belum mengetahui di bidang apa Grace Natalie dan Juri Ardiantoro akan ditugaskan.

Baca Selengkapnya

Rumah Dinas Menteri di IKN Bisa Ditambah Jika Prabowo Bentuk Kementerian Baru, Pengamat: Pemborosan Anggaran

19 jam lalu

Rumah Dinas Menteri di IKN Bisa Ditambah Jika Prabowo Bentuk Kementerian Baru, Pengamat: Pemborosan Anggaran

Satgas Pelaksana Pembangunan Infrastruktur IKN menyebut rumah dinas menteri di IKN bisa ditambah jika presiden terpilih Prabowo Subianto membentuk kementerian baru. Pengamat menilai hal ini sebagai bentuk pemborosan anggaran.

Baca Selengkapnya

Kritik PDIP Tak Undang Jokowi ke Rakernas, Noel Kutip Puisi Soekarno

20 jam lalu

Kritik PDIP Tak Undang Jokowi ke Rakernas, Noel Kutip Puisi Soekarno

Noel mengutip puisi karya Presiden Pertama RI Soekarno, untuk mengkritik PDIP yang tidak mengundang Jokowi di Rakernas

Baca Selengkapnya