Bos Timah yang Dilaporkan Eks Dirjen Minerba Ridwan Djamaluddin Divonis Bebas

Senin, 14 Agustus 2023 22:09 WIB

Ilustrasi palu sidang pengadilan. legaljuice.com

TEMPO.CO, Pangkalpinang - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Koba membebaskan Suratno alias Akon yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan menjalankan bisnis timah secara ilegal.

Vonis bebas dalam perkara nomor 57/Pid.Sus/2023/PN Kba dengan terdakwa Akon itu dibacakan Ketua Majelis Hakim Rizal Taufani dengan anggota Trema Femula Grafit dan Derit Werdini pada Jumat, 11 Agustus 2023 lalu.

Kasus yang menimpa Akon merupakan laporan eks Direktur Jenderal (Dirjen) Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ridwan Djamaluddin yang menemukan dugaan pelanggaran saat melakukan sidak di gudang penggorengan timah milik kakak kandung Akon, Sujono alias Athaw di Desa Kebintik Kecamatan Pangkalan Baru Kabupaten Bangka Tengah, Selasa Sore, 14 Februari 2023 lalu.

Sepekan setelah laporan Ridwan Djamaluddin tersebut tepatnya pada 24 Februari 2023, Akon ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bangka Belitung. Total 13,5 ton pasir timah diduga ilegal menjadi barang bukti dalam kasus tersebut.

Humas PN Koba Derit Werdiningsih mengatakan pertimbangan majelis hakim membebaskan Akon merupakan fakta hukum yang terungkap di persidangan terkait dengan pertimbangan adanya kemitraan antara pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dengan terdakwa.

Advertising
Advertising

"Dalam hal ini apa yang dilakukan oleh terdakwa untuk dan atas nama si pemegang IUP berdasarkan bukti yang dihadirkan di persidangan oleh penasehat hukumnya yang menganulir dakwaan penuntut umum," ujar Derit kepada Tempo, Senin, 14 Agustus 2023.

Terkait dengan sorotan vonis itu dan penilaian PN Koba yang kerap memberikan vonis bebas terhadap terdakwa kasus kejahatan pertambangan, Derit menuturkan pihaknya tidak akan mengomentari hal tersebut.

Bahwasanya majelis hakim memeriksa suatu perkara yang ditanganinya dalam rangka proses penegakan hukum dengan seadil-adilnya bagi masyarakat mengingat setiap orang sama di hadapan hukum," ujar dia.

Menurut Derit, apa yang sudah majelis hakim putuskan merupakan suatu rangkaian pertimbangan yang merupakan fakta hukum yang terungkap dipersidangan. Dia meminta publik tidak menyimpulkan suatu putusan dari satu sisi saja.

"Pengadilan adalah fungsi kontrol dalam penegakan hukum yang terjadi di masyarakat dan perkara ini masih akan dilakukan upaya hukum oleh penuntut umum. Jadi marilah sama-sama kita hormati apa yang telah diputuskan oleh majelis hakim dan kita tunggu putusan kasasi nantinya," ujar dia.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Koba, Agung Dhedi Dwi Handes menambahkan pihaknya akan mengambil langkah hukum dengan mengajukan kasasi atas vonis bebas Akon.

"Kita akan mengajukan kasasi. Apa saja yang menjadi dasar pertimbangan kasasi nanti akan kami sampaikan. Kami masih menunggu salinan putusan lengkapnya," ujar dia.

Pilihan Editor: Puluhan Penambang Timah Ilegal Ditangkap Polda Bangka Belitung

Berita terkait

Pekerja Tambang Timah Ilegal Air Bunut Parit Tiga Bangka Barat Tewas Tertimbun Longsor

2 hari lalu

Pekerja Tambang Timah Ilegal Air Bunut Parit Tiga Bangka Barat Tewas Tertimbun Longsor

Satu pekerja tambang timah yang diduga ilegal meninggal dunia setelah tertimbun tanah longsor.

Baca Selengkapnya

Penyitaan Rumah dalam Kasus Korupsi, Terbaru Rumah Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka

2 hari lalu

Penyitaan Rumah dalam Kasus Korupsi, Terbaru Rumah Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka

Penyitaan rumah dalam dugaan kasus korupsi Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka. Apa landasan penyitaan aset tersangka korupsi?

Baca Selengkapnya

Taksiran Harga Rumah Raja Timah Bangka yang Disita Kejagung, Capai Rp23 Miliar

3 hari lalu

Taksiran Harga Rumah Raja Timah Bangka yang Disita Kejagung, Capai Rp23 Miliar

Taksiran harga rumah Tamron, tersangka korupsi timah yang disita Kejagung

Baca Selengkapnya

Kejagung Sita Rumah Mewah Raja Timah Bangka Tamron di Serpong

4 hari lalu

Kejagung Sita Rumah Mewah Raja Timah Bangka Tamron di Serpong

Tersangka kasus korupsi timah, Tamron adalah beneficial owner atau pemilik keuntungan dari CV Venus Inti Perkasa (VIP).

Baca Selengkapnya

Menteri ESDM: Revisi PP Minerba Sudah Siap, Tinggal dari Istana

4 hari lalu

Menteri ESDM: Revisi PP Minerba Sudah Siap, Tinggal dari Istana

Revisi PP Minerba No. 96 Tahun 2021 ini memungkinkan Pemerintah Indonesia bisa menjadi pemilik saham terbesar perusahaan tambang PT Freeport Indonesia yakni sebesar 61 persen. Pemerintah juga merancang pembagian izin usaha pertambangan (IUP) bagi ormas keagamaan melalui ini.

Baca Selengkapnya

Sandra Dewi Penuhi Panggilan Kejaksaan Agung, Disebut Datang Lewat Basement

5 hari lalu

Sandra Dewi Penuhi Panggilan Kejaksaan Agung, Disebut Datang Lewat Basement

Sandra Dewi disebut disebut datang ke ruang pemeriksaan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khsusus lewat basement Gedung Kartika.

Baca Selengkapnya

Helena Lim Susul Sandra Dewi Diperiksa Kejaksaan Agung soal Korupsi Timah Hari Ini

5 hari lalu

Helena Lim Susul Sandra Dewi Diperiksa Kejaksaan Agung soal Korupsi Timah Hari Ini

Crazy Rich PIK Helena Lim diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi timah. Menyusul Sandra Dewi yang tiba sejak pagi.

Baca Selengkapnya

Sandra Dewi Diperiksa Kejaksaan Agung Mengenakan Pakaian Serba Hitam

5 hari lalu

Sandra Dewi Diperiksa Kejaksaan Agung Mengenakan Pakaian Serba Hitam

Dalam sebuah foto yang dibagikan Kejaksaan Agung, Sandra Dewi tampak menjalani pemeriksaan dengan mengenakan pakaian serba hitam.

Baca Selengkapnya

Kejaksaan Agung Kembali Panggil Sandra Dewi sebagai Saksi Korupsi Timah Hari Ini

5 hari lalu

Kejaksaan Agung Kembali Panggil Sandra Dewi sebagai Saksi Korupsi Timah Hari Ini

Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung kembali menjadwalkan pemeriksaan Sandra Dewi, istri dari Harvey Moeis, tersangka korupsi tata niaga Timah hari ini.

Baca Selengkapnya

Polisi Amankan 8 Ton Pasir Timah Ilegal, Diduga Terkait Politikus Gerindra Babel dan PT MSP

7 hari lalu

Polisi Amankan 8 Ton Pasir Timah Ilegal, Diduga Terkait Politikus Gerindra Babel dan PT MSP

Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung atau Polda Babel berhasil mengamankan 8 ton pasir timah diduga ilegal.

Baca Selengkapnya