Ciri-ciri Pinjol Ilegal dan Legal yang Wajib Diketahui

Reporter

Andika Dwi

Editor

Grace gandhi

Selasa, 8 Agustus 2023 07:00 WIB

Polda Metro Jaya gerebek kantor pinjaman online (pinjol) ilegal di salah satu ruko Pantai Indah Kapuk, Penjaringan, Jakarta Utara, Rabu malam (26/1). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

TEMPO.CO, Jakarta - Mahasiswa Universitas Indonesia, jurusan Satsra Rusia Altafasalya Ardnika Basya alias AAB (23 tahun) nekat membunuh juniornya sendiri, yaitu Muhammad Naufal Zidan (19 tahun). Terungkap, motif pelaku melakukan pembunuhan lantaran iri pada korban dan terlilit pinjaman online atau pinjol.

Kepala Urusan (Kaur) Humas Polres Metro Depok Inspektur Satu Made Budi mengatakan pelaku ingin menguasai barang korban yang rencananya dipakai untuk melunasi utang karena rugi Rp 80 juta dari investasi kripto, sehingga tega membunuh adik kelasnya.

“Motifnya pelaku iri dengan kesuksesan korban dan terlilit bayar kosan serta pinjol, kemudian mengambil laptop dan HP korban,” ungkap Made Budi, Jumat, 4 Agustus 2023.

Berkaca dari kasus tersebut, masyarakat perlu berhati-hati ketika ingin melakukan pinjaman online. Sebab dikhawatirkan, pinjaman online yang digunakan adalah pinjol tak berizin alias ilegal. Pasalnya, banyak kasus masyarakat yang terjerat pinjol ilegal mendapat ancaman dan teror saat ditagih oleh debt collector, sehingga membuat peminjam merasa frustasi dan berujung melakukan tindakan kriminal.

Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk mengetahui ciri-ciri pinjaman online ilegal dan pinjaman online legal. Dengan begitu, masyarakat dapat menghindari jeratan utang dari pinjol ilegal dan memilih layanan pinjaman yang sah dan terpercaya untuk menghindari risiko dan masalah yang dapat timbul.

Advertising
Advertising

Selanjutnya: Ciri-Ciri Pinjaman Online Ilegal....

<!--more-->

Ciri-Ciri Pinjaman Online Ilegal

Pinjaman online ilegal adalah jenis pinjaman yang ditawarkan oleh pihak yang tidak memiliki izin atau lisensi dari Otoritas Jasa Keuangan. Pinjaman ini biasanya menawarkan proses pengajuan yang cepat dan mudah, namun sering kali memiliki suku bunga yang sangat tinggi hingga denda atau biaya administrasi yang tidak wajar.

Dilansir dari laman resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), berikut ciri-ciri pinjaman online ilegal yang perlu diketahui:

1. Tidak terdaftar/tidak berizin dari OJK

2. Menggunakan SMS/Whatsapp dalam memberikan penawaran

3. Pemberian pinjaman sangat mudah

4. Bunga atau biaya pinjaman serta denda tidak jelas

5. Ancaman teror, intimidasi, pelecehan bagi peminjam yang tidak bisa membayar

6. Tidak mempunyai layanan pengaduan

7. Tidak mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang tidak jelas

8. Meminta akses seluruh data pribadi yang ada di dalam gawai peminjam

9. Pihak yang menagih tidak mengantongi sertifikasi penagihan yang dikeluarkan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI)

Selanjutnya: Ciri-ciri Pinjaman Online Legal....

<!--more-->

Ciri-ciri Pinjaman Online Legal

Sementara itu, pinjaman online legal adalah jenis pinjaman yang telah mendapatkan izin dari OJK. Pinjaman ini beroperasi sesuai dengan hukum dan regulasi yang berlaku dalam industri keuangan, serta mengikuti standar etika yang ditetapkan untuk melindungi hak-hak konsumen. Adapun, perusahaan pemberi pinjaman online yang legal memiliki ciri-ciri sebagai berikut:

1. Terdaftar/berizin dari OJK

2. Pinjol legal tidak pernah menawarkan melalui saluran komunikasi pribadi

3. Pemberian pinjam akan diseleksi terlebih dahulu

4. Bunga atau biaya pinjaman transparan

5. Peminjam yang tidak dapat membayar setelah batas waktu 90 hari akan masuk ke daftar hitam (blacklist) Fintech Data Center, sehingga peminjam tidak dapat meminjam dana ke platform fintech yang lain

6. Mempunyai layanan pengaduan

7. Mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang jelas

8. Hanya mengizinkan akses kamera, mikrofon, dan lokasi pada gawai peminjam

9. Pihak penagih wajib memiliki sertifikasi penagihan yang diterbitkan oleh AFPI

Itulah informasi mengenai ciri-ciri pinjaman online atau pinjol ilegal dan legal. Atas maraknya kasus kriminal akibat pinjol ilegal, masyarakat diimbau untuk selalu waspada dan memastikan keabsahan dan legalitas setiap tawaran pinjaman online. Dengan begitu, masyarakat dapat menghindari terjebak dalam utang pinjol ilegal sekaligus melindungi diri dari praktik penagihan tidak etis.

RIZKY DEWI AYU

Pilihan Editor: Profil LRT Jabodebek, Proyek yang Biayanya Terus Membengkak hingga menjadi Rp 32,5 Triliun

Berita terkait

Satgas PASTI Hentikan 915 Entitas Keuangan Ilegal hingga April 2024

4 hari lalu

Satgas PASTI Hentikan 915 Entitas Keuangan Ilegal hingga April 2024

Satgas PASTI menutup aktivitas 915 entitas keuangan ilegal, yang terdiri 19 investasi ilegal dan dan 896 pinjol ilegal selama 1 Januari-30 April 2024.

Baca Selengkapnya

OJK Ungkap Sejumlah Modus Penipuan Baru

4 hari lalu

OJK Ungkap Sejumlah Modus Penipuan Baru

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ungkap sejumlah modus penipuan baru.

Baca Selengkapnya

Apakah Orang yang Terlilit Pinjol Sulit Mengajukan Pinjaman di Bank?

5 hari lalu

Apakah Orang yang Terlilit Pinjol Sulit Mengajukan Pinjaman di Bank?

OJK melaporkan banyak orang terlilit pinjol dan paylater. Lantas, apakah orang terlilit pinjol masih bisa mengajukan pinjaman di bank?

Baca Selengkapnya

Izin TaniFund Dicabut, ICT Ingatkan Lender agar Hati-Hati Berinvestasi di Fintech P2P Lending

7 hari lalu

Izin TaniFund Dicabut, ICT Ingatkan Lender agar Hati-Hati Berinvestasi di Fintech P2P Lending

ICT ingatkan para pemberi dana yang ingin berinvestasi di platform pinjaman online berbasis peer to peer lebih berhati-hati.

Baca Selengkapnya

Cadangan Devisa RI Akhir April 2024 Anjlok Menjadi USD 136,2 Miliar

10 hari lalu

Cadangan Devisa RI Akhir April 2024 Anjlok Menjadi USD 136,2 Miliar

Posisi cadangan devisa tersebut setara dengan pembiayaan 6,1 bulan impor atau 6,0 bulan impor dan pembayaran utang luar negeri pemerintah.

Baca Selengkapnya

Cerita Warga tentang Kontraktor Pembangunan Masjid Al Barkah Jakarta Timur yang Mangkrak: Punya Banyak Utang

10 hari lalu

Cerita Warga tentang Kontraktor Pembangunan Masjid Al Barkah Jakarta Timur yang Mangkrak: Punya Banyak Utang

Ahsan Hariri, kontraktor pembangunan gedung baru Masjid Al Barkah di Cakung, Jakarta Timur, dikabarkan puunya banyak utang.

Baca Selengkapnya

Jerman Minta Cina Bantu Negara-Negara Miskin yang Terjebak Utang

10 hari lalu

Jerman Minta Cina Bantu Negara-Negara Miskin yang Terjebak Utang

Kanselir Jerman Olaf Scholz meminta Cina memainkan peran lebih besar dalam membantu negara-negara miskin yang terjebak utang.

Baca Selengkapnya

Pemerintah Serap Rp 7,025 Triliun dari Lelang Surat Utang SBSN

11 hari lalu

Pemerintah Serap Rp 7,025 Triliun dari Lelang Surat Utang SBSN

Pemerintah menyerap dana sebesar Rp 7,025 triliun dari pelelangan tujuh seri surat utang yakni Surat Berharga Syariah Negara (SBSN).

Baca Selengkapnya

Terkini Bisnis: Menteri Bahlil Soal Kontrak Freeport Diperpanjang hingga 2061, 3 Pemicu Pinjol Makin Marak

15 hari lalu

Terkini Bisnis: Menteri Bahlil Soal Kontrak Freeport Diperpanjang hingga 2061, 3 Pemicu Pinjol Makin Marak

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia mengatakan pemerintah bakal memperpanjang kontrak PT Freeport Indonesia hingga 2061.

Baca Selengkapnya

Pinjol Ilegal Makin Marak, Satgas Pasti Beberkan Tiga Pemicunya

16 hari lalu

Pinjol Ilegal Makin Marak, Satgas Pasti Beberkan Tiga Pemicunya

Satgas Pasti khawatir layanan pinjaman dana online atau pinjol baik yang resmi ataupun ilegal berkembang dan digemari masyarakat. Kenapa?

Baca Selengkapnya