Cara KAI Daop 6 Antisipasi Penumpang Kereta Api Tak Lebihi Relasi dan Disanksi

Jumat, 4 Agustus 2023 12:46 WIB

Penumpang membawa koper untuk menaiki Kereta Api Menoreh di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Selasa, 27 Juni 2023. Menjelang Hari Raya Idul Adha 1443 H dan periode libur panjang akhir pekan, Stasiun Pasar Senen mulai dipadati penumpang. Berdasarkan pantauan di lapangan, pada pukul 17.00, Kereta Api Jayakarta dengan tujuan akhir Stasiun Surabaya Gubeng dan Kereta Api Menoreh dengan tujuan akhir Stasiun Semarang Tawang ramai penumpang. Sebanyak 17.500 penumpang telah berangkat dari Stasiun Pasar Senen dengan layanan 31 KA yang beroperasi. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

TEMPO.CO, Solo - PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI Daerah Operasi (Daop) 6 Yogyakarta mulai Kamis kemarin, 3 Agustus 2023 memberlakukan sanksi bagi penumpang yang dengan sengaja melebihi relasi kereta api yang tertera di tiketnya.

Sanksi yang dijatuhi berupa denda hingga penumpang tidak lagi diperkenankan naik kereta api untuk sementara waktu. Lantas, bagaimana cara KAI mengantisipasi agar pelanggan atau penumpang tidak melebihi relasi dan dikenai sanksi?

Diumumkan lewat pengeras suara

Sebagai langkah antisipasi, Manager Humas Daop 6 Yogyakarta Franoto Wibowo menjelaskan kondektur bakal selalu mengumumkan melalui pengeras suara di dalam kereta api. Pengumuman itu menyebutkan bahwa penumpang wajib turun di stasiun tujuan sesuai yang tertera di tiket.

Pengumuman sanksi

Kondektur, kata Franoto, juga akan mengumumkan kepada penumpang yang melebihi relasi tidak sesuai tertera di tiketnya akan dikenakan sanksi. Sanksi bisa berupa denda atau tidak diperkenankan naik kereta api sementara waktu sesuai dengan aturan yang berlaku.

Aplikasi check seat passenger

Kondektur juga akan mengecek untuk memastikan kenyamanan pelanggan dalam kurun waktu tertentu yang meliputi kesesuaian identitas, tempat duduk, nama kereta api, nomor kereta api, tanggal dan relasi tiket penumpang sesuai manifest apabila diperlukan.

Advertising
Advertising

“Pengecekan itu dilakukan oleh kondektur melalui aplikasi Check Seat Passenger, sehingga dapat mengetahui identitas penumpang, tempat duduk, dan relasi tiket yang dibeli," ujar Franoto di Solo, Rabu, 2 Agustus 2023.

Selanjutnya: Besaran denda

<!--more-->

Besaran denda

Jika masih mendapati penumpang yang dengan sengaja melebihi relasi, lanjut Franoto, kondektur akan menjatuhi sanksi. Sanksi berupa denda harus dibayar menggunakan uang tunai di kereta saat itu juga.

"Untuk besaran dendanya, yaitu dua kali dari harga tiket parsial subkelas terendah sesuai dengan kelas pelayanan yang dimiliki penumpang dari stasiun tujuan yang tertera pada tiketnya sampai dengan stasiun tempat penumpang diturunkan," ucap dia.

Bayar di loket

Jika masih enggan membayar di kereta, penumpang akan diturunkan di stasiun kesempatan pertama. Petugas di stasiun akan menjemput penumpang dan mengantarnya ke loket untuk melakukan pembayaran denda.

KAI masih memberi waktu 1x24 jam sejak jadwal kedatangan kereta api tempat penumpang diturunkan untuk pembayaran denda.

"Apabila dalam kurun 1x24 jam, penumpang tersebut tidak membayarkan dendanya, maka yang bersangkutan tidak diperkenankan naik kereta api sementara waktu selama 90 hari kalender," kata Franoto.

Tiga kali pelanggaran

Bagi penumpang yang tercatat lebih dari tiga kali melakukan pelanggaran terkait melebihi relasi, maka yang bersangkutan tidak diperkenankan naik kereta api sementara waktu selama 180 hari kalender.

Menurut Franoto, aturan baru itu sebagai bagian komitmen KAI dalam menyediakan layanan transportasi kereta api yang nyaman, aman, dan selamat.

“Ketentuan itu sekaligus sebagai bagian dari upaya dalam pencegahan pelanggaran atas penumpang yang melebihi relasi yang menggangu kelancaran perjalanan kereta api,” kata Franoto.

Pilihan Editor: KAI Daop 6 Mulai Terapkan Sanksi, 3 Kali Melanggar Tak Boleh Naik Kereta Api Selama 180 Hari

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Berita terkait

Menilik Pemandangan Danau Superior dengan Kereta Api Duluth Zephyr

2 jam lalu

Menilik Pemandangan Danau Superior dengan Kereta Api Duluth Zephyr

Selama perjalanan kereta api 75 menit wisatawan akan dimanjakan pemandangan kota dan Danau Superior

Baca Selengkapnya

Soal Sampah Tak Kunjung Selesai, Kota Yogya dan Bantul Teken Kerjasama Disaksikan Sultan

5 jam lalu

Soal Sampah Tak Kunjung Selesai, Kota Yogya dan Bantul Teken Kerjasama Disaksikan Sultan

Persoalan sampah di Yogyakarta seolah tak kunjung usai penutupan permanen Tempat Pengelolaan Akhir (TPA) Piyungan awal Mei 2024 lalu.

Baca Selengkapnya

Wisata ke Pantai Selatan Yogyakarta? Awas Sengatan Ubur-ubur

18 jam lalu

Wisata ke Pantai Selatan Yogyakarta? Awas Sengatan Ubur-ubur

Puluhan orang tersengat ubur-ubur. Sebelumnya akhir April, sejumlah wisatawan dilaporkan tersengat ubur ubur saat bermain di Pantai Krakal Gunungkidul

Baca Selengkapnya

Catat, UGM Yogyakarta Gelar Festival Anggrek Akhir Pekan ini di Sleman

1 hari lalu

Catat, UGM Yogyakarta Gelar Festival Anggrek Akhir Pekan ini di Sleman

Penggemar tanaman anggrek yang berencana melancong ke Yogyakarta akhir pekan ini, ada festival menarik yang bisa disaksikan.

Baca Selengkapnya

Dongkrak Kunjungan Museum dan Cagar Budaya, Begini Langkah Kemendikbudristek

1 hari lalu

Dongkrak Kunjungan Museum dan Cagar Budaya, Begini Langkah Kemendikbudristek

Indonesian Heritage Agency (IHA) yang bertugas menangani pengelolaan museum dan cagar budaya nasional sejak September 2023.

Baca Selengkapnya

Sleman Luncurkan Prangko Buk Renteng, Ini Peran Saluran Irigasi Bersejarah Itu di Yogyakarta

1 hari lalu

Sleman Luncurkan Prangko Buk Renteng, Ini Peran Saluran Irigasi Bersejarah Itu di Yogyakarta

Selokan yang menghubungkan wilayah Sleman Yogyakarta dan Magelang Jawa Tengah itu dibangun pada masa Hindia Belanda 1909. Kini jadi prangko.

Baca Selengkapnya

BPH Migas Minta PT KAI Optimalkan Pemanfaatan BBM Bersubsidi

1 hari lalu

BPH Migas Minta PT KAI Optimalkan Pemanfaatan BBM Bersubsidi

Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi atau BPH Migas mendorong PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) memaksimalkan pemanfaatan BBM bersubsidi.

Baca Selengkapnya

Sampah Menyebar di Beberapa Titik Jalan usai Libur Panjang, Begini Pengolahan Limbah di Yogyakarta

2 hari lalu

Sampah Menyebar di Beberapa Titik Jalan usai Libur Panjang, Begini Pengolahan Limbah di Yogyakarta

Sampah yang masuk ke TPS 3R Nitikan Yogyakarta akan diolah menjadi bahan bakar alternatif Refused Derived Fuel (RDF).

Baca Selengkapnya

Daftar Aset TPPU Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto: Rumah, BMW, Apartemen, Motor Harley Davidson, hingga Tas Hermes

3 hari lalu

Daftar Aset TPPU Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto: Rumah, BMW, Apartemen, Motor Harley Davidson, hingga Tas Hermes

Ini daftar aset eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto yang masuk dalam radar dakwaan KPK.

Baca Selengkapnya

Waspadai Ubur-ubur yang Muncul Lebih Awal di Pantai Selatan Yogyakarta

3 hari lalu

Waspadai Ubur-ubur yang Muncul Lebih Awal di Pantai Selatan Yogyakarta

Kemunculan ubur-ubur biasanya terjadi saat puncak kemarau atau saat udara laut dingin pada Juli hingga September.

Baca Selengkapnya