Gapki soal Aturan Parkir Devisa Hasil Ekspor: Kalau Menyulitkan dan Hambat Ekspor, Harus Dievaluasi

Rabu, 2 Agustus 2023 08:00 WIB

Foto udara lahan perkebunan kelapa sawit milik salah satu perusahaan (kiri) dan kebakaran lahan gambut (kanan) Kumpeh Ulu, Muarojambi, Jambi, Selasa, 30 Juli 2019. BMKG Stasiun Meteorologi Klas I Sultan Thaha Jambi menyebutkan, sebanyak 19 titik panas di wilayah Muarojambi terpantau. ANTARA/Wahdi Septiawan

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) Eddy Martono mengaku keberatan dengan kebijakan pemerintah soal devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA). Kendati demikian, Eddy tidak bisa berbuat banyak ketika PP Nomor 36 Tahun 2023 dinyatakan efektif berlaku oleh pemerintah.

Eddy juga tidak mempermasalahkan jika beleid ini dijalankan. Tapi ia berharap ada ruang perbaikan jika di tengah jalan aturan DHE ini justru menimbulkan masalah. "Kalau menyulitkan dan menghambat ekspor, harus dievaluasi. Misalnya, jangan 30 persen atau 3 bulan. Turunkan," ujar Eddy ketika ditemui di Auditorium Kementerian Perdagangan pada Selasa, 1 Agustus 2023.

Adapun berdasarkan PP Nomor 36 Tahun 2023, eksportir waajib menahan 30 persen DHE SDA di sistem keuangan dalam negeri minimal selama 3 bulan. Aturan ini berlaku mulai 1 Agustus 2023.

Ihwal keberatannya akaan kebijakan ini, Eddy beralasan bahwa tidak semua perusahaan punya kekuatan sama. "Kalau ditahan 3 bulan 30 persen, mereka harus cari dana lain dari mana?" tutur Eddy.

Eddy juga mempertanyakan iming-iming insentif bunga yang ditawarkan pemerintah. Jika tidak menurup bunga pinjaman dari bank, maka justru akan menambah biaya.

Advertising
Advertising

"Kan ada perusahaan eksportir yang punya utang di luar negeri," kata Eddy. Karena itulah, eksportir minyak sawit memilih menyimpan DHE di luar negeri untuk memudahkan pembayaran utangnya.

Diberitakan sebelumnya, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan aturan DHE ini berlaku untuk empat sektor SDA, yakni dari sektor perkebunan, pertambangan, kehutanan, dan perikanan. Adapun selama ini, keempat sektor itu memiliki potensi hingga US$ 203 mliar atau 69,5 persen dari total nilai ekspor.

Menurut dia, PP 36 Tahun 2023 mendorong agar sumber pembiayaan dan pembangunan ekonomi bisa ada di dalam negeri. Selain itu untuk meningkatkan investasi sekaligus kualitas SDA. "Termasuk untuk menjaga stabilitas makro dan pasar keuangan domestik," kata Airlangga dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Perekonomian pada Jumat, 28 Juli 2023..

Di sisi lain, Airlangga juga memastikan kebijakan ini tidak berdampak level usaha mikro,kecil, menengah (UKM). "Aturan ini berlaku untuk yang nilai ekspor minimal US$ 250 ribu per dokumen. Di bawah itu, tidak diwajibkan."

Pilihan Editor: Aturan Menyimpan Devisa Hasil Ekspor Berlaku Hari Ini, Eksportir Masih Bingung

Berita terkait

Pengamat Energi UGM Kritik Perpanjangan Izin Ekspor Konsentrat Tembaga Freeport

1 hari lalu

Pengamat Energi UGM Kritik Perpanjangan Izin Ekspor Konsentrat Tembaga Freeport

Pengamat energi UGM sebut pemerintah tegas terhadap larangan ekspor mineral mentah lain tapi lembek terhadap Freeport.

Baca Selengkapnya

Bupati Solok Selatan Dipanggil Kejati Sumbar Dugaan Korupsi Lahan Hutan untuk Ditanami Sawit

4 hari lalu

Bupati Solok Selatan Dipanggil Kejati Sumbar Dugaan Korupsi Lahan Hutan untuk Ditanami Sawit

Asisten Pidsus Kejati Sumbar Hadiman menjelaskan pemanggilan Bupati Solok Selatan itu terkait kasus dugaan korupsi penggunaan hutan negara tanpa izin.

Baca Selengkapnya

Jokowi Sebut Izin Ekspor Konsentrat Tembaga Freeport Diperpanjang

4 hari lalu

Jokowi Sebut Izin Ekspor Konsentrat Tembaga Freeport Diperpanjang

Freeport beberapa kali menyuarakan harapan agar izin ekspor konsentrat tembaga tetap dibuka.

Baca Selengkapnya

Kepala Bea Cukai Purwakarta Dilaporkan ke KPK, Bermula dari Bisnis Ekspor Impor

4 hari lalu

Kepala Bea Cukai Purwakarta Dilaporkan ke KPK, Bermula dari Bisnis Ekspor Impor

Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean dilaporkan ke KPK oleh pengacara bernama Andreas atas tuduhan tak lapor LHKPN secara benar.

Baca Selengkapnya

Perkumpulan Penyelenggara Jasa Boga Perjuangkan Pembuatan Produk Kuliner Khas Nusantara untuk Ekspor

5 hari lalu

Perkumpulan Penyelenggara Jasa Boga Perjuangkan Pembuatan Produk Kuliner Khas Nusantara untuk Ekspor

PPJI berharap ke depan ada produk-produk kuliner jenis lainnya yang bisa diekspor seperti halnya rendang.

Baca Selengkapnya

LPEI Ekspor sampai Belanda dan Korea Selatan lewat Desa Devisa Gula Aren Maros

5 hari lalu

LPEI Ekspor sampai Belanda dan Korea Selatan lewat Desa Devisa Gula Aren Maros

LPEI melalui Desa Devisa Gula Aren Maros mengekspor gula aren ke Belanda dan Korea Selatan.

Baca Selengkapnya

Kontroversi Larangan Warung Madura Buka 24 Jam, Ini Awal Kasusnya

10 hari lalu

Kontroversi Larangan Warung Madura Buka 24 Jam, Ini Awal Kasusnya

Begini awal kasus munculnya larangan terhadap warung Madura untuk buka 24 jam.

Baca Selengkapnya

Amnesty International Temukan Pasokan Teknologi Pengawasan dan Spyware Masif ke Indonesia

10 hari lalu

Amnesty International Temukan Pasokan Teknologi Pengawasan dan Spyware Masif ke Indonesia

Amnesty International menyiarkan temuan adanya jaringan ekspor spyware dan pengawasan ke Indonesia.

Baca Selengkapnya

Greenpeace Sebut Pembukaan Lahan Hutan untuk Sawit Pemicu Utama Deforestasi

10 hari lalu

Greenpeace Sebut Pembukaan Lahan Hutan untuk Sawit Pemicu Utama Deforestasi

Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia atau GAPKI mengklaim ekspor ke luar negeri turun, terutama di Eropa.

Baca Selengkapnya

Ekonomi NTB Tumbuh Positif, Ekspor Diprediksi Meningkat

11 hari lalu

Ekonomi NTB Tumbuh Positif, Ekspor Diprediksi Meningkat

Perkembangan ekonomi Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) 2023 tumbuh positif.

Baca Selengkapnya