Aturan Parkir Devisa Hasil Ekspor, Ekonom: Sebaiknya Minimal USD 100 Ribu

Minggu, 30 Juli 2023 14:14 WIB

Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira usai diskusi mengenai hasil survei persepsi publik terhadap JETP di Jakarta, Rabu, 5 Juni 2023. TEMPO/Amelia Rahima Sari.

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah mewajibkan eksportir sumber daya alam (SDA) dengan nilai ekspor minimal US$ 250 ribu per dokumen menyimpan devisa hasil ekspor (DHE) di sistem keuangan dalam negeri minimal tiga bulan. Namun demikian, menurut ekonom dari Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira, angka US$ 250 ribu itu belum ideal.

"Sebaiknya, batasnya jadi minimum US$ 100 ribu atau setara Rp 1,5 miliar per transaksi," ujar Bhima kepada Tempo, Minggu, 30 Juli 2023.

Selain itu, dia menilai batas waktu minimal tiga bulan penyimpanan DHE kurang tepat. "Terlalu cepat," ujarnya. Dia berkaca pada Thailand yang menetapkan wajib tahan DHE selama 6 hingga 9 bulan.

"Kalau dalam tataran uji coba mungkin masih dibenarkan, ya. Tapi semoga ada perubahan lagi soal batas waktu ini sehingga lebih lama devisa valas (valuta asing) yang disimpan di Indonesia," tutur Bhima.

Sebab semakin lama DHE ditahan di sistem keuangan dalam negeri, dampaknya semakin positif. Terutama terhadap penguatan kurs dan tamabahan likuiditas valas perbankan domestik.

Advertising
Advertising

Manfaat wajib DHE ini, kata Bhima, akan terasa langsung ke fundamental ekonomi nasional. Apalagi dalam semester II-2023 ada banyak tantangan yang bakal dihadapi Indonesia.

Aturan DHE ini berlaku untuk empat sektor SDA

<!--more-->

Mulai dari naiknya suku bunga negara maju, inflasi global yang masih tinggi, ancaman perlambatan di negara mitra dagang utama, hingga berlanjutnya perang dagang Amerika-Cina.

Adapun aturan wajib tahan DHE di sistem keuangan dalam negeri selama minimal tiga bulan diatur dalam PP Nomor 36 Tahun 2023. Kebijakan ini berlaku efektif mulai 1 Agustus 2023.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan aturan DHE ini berlaku untuk empat sektor SDA, yakni dari sektor perkebunan, pertambangan, kehutanan, dan perikanan. Namun Airlangga memastikan kebijakan ini tidak berdampak level usaha mikro,kecil, menengah (UKM).

"Aturan ini berlaku untuk yang nilai ekspor minimal US$ 250 ribu per dokumen. Di bawah itu, tidak diwajibkan," tutur Airlangga.

Lebih lanjut, Airlangga mengatakan terbitnya PP 36 Tahun 2023 mendorong agar sumber pembiayaan dan pembangunan ekonomi bisa ada di dalam negeri. Selain itu untuk meningkatkan investasi sekaligus kualitas SDA. "Termasuk untuk menjaga stabilitas makro dan pasar keuangan domestik," ujarnya.

Pilihan editor: Terkini: Empat UU Andalan Sri Mulyani, Keunggulan dan Kelemahan LRT Jabodebek

Berita terkait

8 Destinasi Slow Travel di Asia Termasuk di Indonesia

1 hari lalu

8 Destinasi Slow Travel di Asia Termasuk di Indonesia

Slow travel memungkinkan wisatawan merasakan budaya lokal dan menjauh dari keramaian

Baca Selengkapnya

Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Jelaskan soal Tudingan Intimidasi dengan Menyebut Anak Hakim Tinggi

1 hari lalu

Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Jelaskan soal Tudingan Intimidasi dengan Menyebut Anak Hakim Tinggi

Istri eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean membantah apabila dia pernah mengintimidasi Wijanto Tirtasana, bekas kongsi bisnisnya.

Baca Selengkapnya

Penjelasan Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta soal Pinjaman Rp 7 Miliar yang jadi Polemik

1 hari lalu

Penjelasan Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta soal Pinjaman Rp 7 Miliar yang jadi Polemik

Margaret Christina Yudhi Handayani Rampalodji, istri bekas Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean menjelaskan asal-usul Rp 7 miliar.

Baca Selengkapnya

Zulkifli Hasan Klaim Neraca Perdagangan Surplus tapi Ekspor Turun

2 hari lalu

Zulkifli Hasan Klaim Neraca Perdagangan Surplus tapi Ekspor Turun

Mendag Zulkifli Hasan klaim neraca perdagangan surplus tapi ekspor turun.

Baca Selengkapnya

Impor Turun, Mendag Zulkifli Hasan: Produksi Menurun

2 hari lalu

Impor Turun, Mendag Zulkifli Hasan: Produksi Menurun

Menteri Perdagangan Indonesia, Zulkifli Hasan mengatakan ada penurunan impor non-migas pada April 2024.

Baca Selengkapnya

Tingkatkan Ekspor ke Amerika Selatan, Kemendag Akan Pakai Perjanjian Perdagangan Bilateral dengan Cile

2 hari lalu

Tingkatkan Ekspor ke Amerika Selatan, Kemendag Akan Pakai Perjanjian Perdagangan Bilateral dengan Cile

Kemendag berencana memanfaatkan perjanjian dagang bilateralnya dengan Cile untuk meningkatkan ekspor ke Amerika Selatan.

Baca Selengkapnya

Penyebab Rupiah Melemah, Ini Analisis Direktur Laba Forexindo Berjangka

2 hari lalu

Penyebab Rupiah Melemah, Ini Analisis Direktur Laba Forexindo Berjangka

Direktur Laba Forexindo Berjangka Ibrahim Assuaibi memberikan analisis soal nilai tukar rupiah melemah terhadap dolar AS belakangan ini.

Baca Selengkapnya

Turis Inggris Ditahan di Thailand setelah Dituduh Buat Review yang Bikin Rating Restoran Anjlok

3 hari lalu

Turis Inggris Ditahan di Thailand setelah Dituduh Buat Review yang Bikin Rating Restoran Anjlok

Menurut polisi Thailand, motifnya bermula dari konflik pribadi turis Inggris itu dengan pemilik restoran

Baca Selengkapnya

BPS Catat Nilai Ekspor Nikel Naik 45,85 Persen pada April 2024

3 hari lalu

BPS Catat Nilai Ekspor Nikel Naik 45,85 Persen pada April 2024

BPS menyebut nilai ekspor komoditas nikel dan barang daripadanya mengalami kenaikan sebesar US$ 210,6 juta atau 45,85 persen pada April 2024.

Baca Selengkapnya

PRT Thailand Kaya Mendadak, Dapat Warisan Rp 43,5 Miliar dari Majikannya

7 hari lalu

PRT Thailand Kaya Mendadak, Dapat Warisan Rp 43,5 Miliar dari Majikannya

Seorang PRT di Thailand mendapat warisan puluhan miliar rupiah dari majikannya yang merupakan warga negara Prancis.

Baca Selengkapnya