Pemerintah Pungut Pajak Belanja di Social Commerce, TikTok Siap Patuhi Aturan

Kamis, 27 Juli 2023 01:59 WIB

Logo TikTok (tiktok.com)

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah berencana akan memungut pajak dalam transaksi yang dilakukan di social commerce.

Pemberlakuan pungutan pajak menyusul adanya revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 tentang tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), dimana di dalamnya akan diatur mengenai pengenaan pajak saat berbelanja di social commerce, seperti TikTok.

Head of Communication of TikTok Indonesia, Anggini Setiawan mengatakan pihaknya menyambut baik dan mendukung adanya revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020 itu.

“Kami juga nantinya pada saat disahkan akan patuh terhadap semua aturannya,” ujarnya dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Koperasi dan UKM, Rabu, 26 Juli 2023.

Anggini menuturkan revisi peraturan tersebut akan memberikan kesempatan yang sama dengan semua platform untuk berinovasi dan melayani pasar.

Advertising
Advertising

Dia mengaku bahwa dalam operasional, TikTok Shop telah dikenakan pajak meski belum ada aturan yang mengatur hal tersebut.

"Sebenarnya sekarangpun sudah dikenakan pajak, meskip dalam aturan Kemendag belum ada kata-kata social commerce. Itu kewajiban perpajakan terkait dengan operasional kami" ujar Anggini.

Seharusnya produk impor dikenakan pajak lebih tinggi

<!--more-->

Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Nailul Huda mengungkapkan bahwa hingga saat ini pungutan pajak belum diterapkan terhadap social commerce.

Menurutnya, pengenaan pajak terhadap transaksi di social commerce ini akan berdampak pada semua penjual.

“Makanya usul kita juga adalah mengusulkan memilah, memilih penjual yang dia juga produsen dengan penjual yang mengimpor,” ujar Huda.

Huda menilai bahwa seharusnya produk-produk impor dikenakan biaya atau pajak yang lebih tinggi. Dengan begitu, penjual dalam negeri yang menjual barang impor di Tanah Air dapat berkurang dan mereka akan beralih menjual produk-produk lokal di social commerce.

“Biaya yang berbeda dan lebih tinggi (untuk produk impor), maka kita bisa menciptakan equal playing field,” ungkapnya.

Sementara itu, Staf Khusus Kementerian Koperasi dan UKM, Fiki Satari mengungkapkan bahwa saat ini revisi Permendag Nomor 50 tahun 2020 masih menunggu proses harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM.

"Kita masih menunggu revisi Permendag 50/2020 ini segera diundangkan. Ada pernyataan Pak Mendag, tadi pagi rasanya ini sudah selesai dan mudah-mudahan kita menunggu harmonisais di Kemenkumham," kata Fiki.

Menurutnya, Terdapat sejumlah hal krusial yang telah disepakati dengan Kementerian Perdagangan dalam revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020 tersebut. Pertama adalah mengenai pembatasan produk cross border dengan batasan harga tertentu.

"Jadi harus 100 dolar AS saat itu, yang bisa masuk ke Indonesia," katanya.

Kemudian yang kedua adalah proses agregasi, dimana lokapasar dan retail online tidak boleh melakukan agregasi produk kecuali produk UKM yang dibuktikan dengan Nomor Induk Berusaha (NIB).

Pilihan editor: TikTok Tegaskan Tak Akan Luncurkan Project S di Indonesia

Berita terkait

Viral Calon Pekerja Dites Tinggi Badan, Netizen: Di Dunia Kerja yang Dibutuhkan Skill

1 hari lalu

Viral Calon Pekerja Dites Tinggi Badan, Netizen: Di Dunia Kerja yang Dibutuhkan Skill

Viral video memperlihatkan ratusan calon pekerja diukur dan di tes tinggi badan secara langsung.

Baca Selengkapnya

Cara Daftar Gratis Ongkir TikTok Shop untuk Penjual

2 hari lalu

Cara Daftar Gratis Ongkir TikTok Shop untuk Penjual

Ketahui cara daftar gratis ongkir TikTok Shop berikut ini. Cara ini cukup menguntungkan untuk menarik pembeli. Berikut ini penjelasannya.

Baca Selengkapnya

Cara Daftar Gratis Ongkir Tokopedia, Syarat, dan Keuntungannya

2 hari lalu

Cara Daftar Gratis Ongkir Tokopedia, Syarat, dan Keuntungannya

Ketahui cara daftar gratis ongkir Tokopedia hingga keuntungannya untuk meningkatkan penjualan toko Anda. Berikut ini persyaratannya.

Baca Selengkapnya

Panduan Menghitung Bea Masuk Barang Bawaan dari Luar Negeri, Pelancong Harus Tahu

2 hari lalu

Panduan Menghitung Bea Masuk Barang Bawaan dari Luar Negeri, Pelancong Harus Tahu

Jumlah barang bawaan penumpang tidak dibatasi, hanya saja harus membayar bea masuk jika nilainya melebihi batas keringanan USD500.

Baca Selengkapnya

Bobby Nasution Segel Mal Centre Point Karena Menunggak Pajak Rp 250 Miliar

3 hari lalu

Bobby Nasution Segel Mal Centre Point Karena Menunggak Pajak Rp 250 Miliar

Wali Kota Medan Bobby Nasution menyegel Mal Centre Point karena menunggak pajak Rp 250 Miliar sejak 2011 lalu.

Baca Selengkapnya

TKN Prabowo-Gibran Siapkan Strategi Kerek Rasio Pajak, Perlu Evaluasi Rencana Kenaikan PPN 12 Persen

4 hari lalu

TKN Prabowo-Gibran Siapkan Strategi Kerek Rasio Pajak, Perlu Evaluasi Rencana Kenaikan PPN 12 Persen

TKN Prabowo-Gibran tengah kaji kenaikan PPN menjadi 12 persen, apakah memberi manfaat atau kerugian netto terhadap perekonomian?

Baca Selengkapnya

Cerita Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Lapor Polisi, Alami Kerugian Rp 30 Juta

4 hari lalu

Cerita Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Lapor Polisi, Alami Kerugian Rp 30 Juta

Program pendidikan yang dia ikuti itu akan dilaksanakan di Philippine Women's University pada 2024 di Manila dengan skema beasiswa parsial doktoral.

Baca Selengkapnya

Pemko Pematangsiantar Imbau Masyarakat Segera Bayar PBB-P2

5 hari lalu

Pemko Pematangsiantar Imbau Masyarakat Segera Bayar PBB-P2

Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar menetapkan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun 2024, jatuh tempo pada 31 Oktober 2024.

Baca Selengkapnya

Rencana Kenaikan PPN 12 Persen, Airlangga: Target Kami Pendapatan Pajak Naik

7 hari lalu

Rencana Kenaikan PPN 12 Persen, Airlangga: Target Kami Pendapatan Pajak Naik

Pemerintah akan menaikkan PPN 12 persen. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto singgung kenaikan pendapatan pajak.

Baca Selengkapnya

10 Negara dengan PPh Pribadi Tertinggi, Ada yang Mencapai 55 Persen

8 hari lalu

10 Negara dengan PPh Pribadi Tertinggi, Ada yang Mencapai 55 Persen

Berikut ini deretan negara dengan tarif pajak penghasilan pribadi tertinggi hingga 50 persen, didominasi oleh negara-negara di Benua Eropa.

Baca Selengkapnya