Cara Bayar Denda Tilang Elektronik Jika Nasabah BRI dan Non-BRI

Sabtu, 22 Juli 2023 09:22 WIB

Kamera pengawas atau 'closed circuit television' (CCTV) terpasang di Jalan MH Thamrin, Jakarta, Kamis 23 Januari 2020. Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan menerapkan tilang elektronik atau 'electronic traffic law enforcement' (ETLE) untuk pengendara sepeda motor di sepanjang Jalan Sudirman - MH Thamrin dan jalur koridor 6 Trans-Jakarta Ragunan-Dukuh Atas mulai awal Februari 2020. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

TEMPO.CO, Jakarta - Ada banyak cara membayar denda tilang elektronik atau e-tilang sehingga dapat dilakukan dengan mudah. Pengendara bisa menunaikan kewajibannya untuk membayar biaya atas sanksi administratif terhadap pelanggaran lalu lintas baik secara online maupun offline.

Sebelumnya, denda tilang elektronik dilunasi setelah terbukti melakukan pelanggaran. Biasanya petugas kepolisian akan mengeluarkan blanko tilang dengan kode nomor 15 angka. Kode tersebut nantinya akan dibayarkan melalui bank BRI yang ditujukan ke kas negara.

Pembayaran dapat dilakukan melalui teller bank BRI, ATM, mobile banking, internet banking, dan EDC. Sedangkan, batas waktu terakhir untuk pembayaran denda tilang selama 15 hari dari tanggal pelanggaran. Namun, apabila gagal melakukan pembayaran, STNK pelanggar akan diblokir dan tidak bisa melakukan perpanjang.

Mengutip dari berbagai sumber, berikut tahapan- tahapan membayar denda tilang elektronik.

1. Cara bayar denda e-tilang melalui situs web

Advertising
Advertising

Mengutip dari tilang.kejaksaan.go.id, adapun cara pembayaran denda tilang elektronik sebagai berikut.

- Pergi ke laman https://tilang.kejaksaan.go.id/.

- Masukkan no register tilang sesuai berkas untuk melihat besar denda.

- Tekan tombol ‘Cari’.

- Selanjutnya, layar akan menunjukkan nominal denda.

- Pilih opsi ‘Bayar’ dan metode yang diinginkan.

- Pastikan No Register dan nama pelanggar telah sesuai

- Tekan ‘Konfirmasi Pembayaran’ dan simpan bukti transaksi.

2. Cara bayar denda e-tilang melalui via teller bank

Dilansir dari idxchannel.com, bayar denda tilang elektronik juga dapat dilakukan melalui layanan offline dengan membayar langsung ke teller bank terdekat, dengan prosedur berikut.

- Kunjungi ke kantor cabang BRI ataupun bank lainnya yang terdekat.

- Ambil nomor antrian transaksi teller dan isi formulir slip setoran.

- Tulis 15 angka kode nomor pembayaran tilang pada kotak nomor rekening.

- Tunggu nomor antrian dipanggil.

- Serahkan slip setoran dan uang kepada teller.

- Tunggu validasi oleh petugas dan jika tidak sesuai, maka transaksi ditolak.

- Terakhir, simpan slip setoran sebagai bukti pembayaran yang sah.

3. Cara bayar denda tilang elektronik via ATM atau M-Banking

Selain menggunakan situs web dan pembayaran di kantor bank terdekat, bayar denda e-tilang juga dapat dilakukan lewat mesin ATM, fitur internet banking, maupun mobile banking (M-banking). Adapun dengan langkah-langkah sebagai berikut.

- Masukkan kartu debit BRI ke mesin ATM. Namun, jika menggunakan mobile banking lanjutkan dengan masukkan PIN, sementara internet banking masukkan password dan mToken.

- Tekan menu ‘Transaksi Lain’.

- Pilih menu ‘BRIVA’.

- Ketikkan 15 digit nomor pembayaran tilang.

- Pastikan data sudah sesuai, lalu ketikkan PIN,

- Ikuti instruksi sampai transaksi selesai.


Sementara itu, bagi non-nasabah BRI, denda tilang juga tetap dibayarkan dengan menambahkan kode bank BRI dengan prosedur di bawah ini.

- Masukkan kartu ATM ke mesin bank masing-masing. Kemudian log-in terlebih dahulu bagi pengguna fitur internet banking dan maupun mobile banking (M-banking).

- Tekan menu ‘Pembayaran’.

- Pilih opsi ‘Transfer’.

- Tekan menu ‘Ke Rekening Bank Lain’.

- Ketikkan kode bank BRI (002) diikuti 15 digit nomor rekening pembayaran tilang.

- Masukkan nominal pembayaran denda.

- Selesaikan transaksi dan simpan bukti pembayaran.

Pilihan Editor: Begini Cara Bayar Denda Surat Tilang Elektronik Mobil dan Motor

Berita terkait

Polri Bakal Berlakukan Pemberitahuan Tilang Via WhatsApp, Kompolnas Akan Supervisi Kebijakan

12 jam lalu

Polri Bakal Berlakukan Pemberitahuan Tilang Via WhatsApp, Kompolnas Akan Supervisi Kebijakan

Kompolnas mengapresiasi berbagai inovasi baru yang dibuat Polri untuk pelayanan kepada masyarakat, seperti notifikasi tilang via pesan WhatsApp.

Baca Selengkapnya

Bank Mandiri Meraih Peringkat BBB, Apa Artinya? Ini Skala Peringkat dari Fitch Ratings

12 jam lalu

Bank Mandiri Meraih Peringkat BBB, Apa Artinya? Ini Skala Peringkat dari Fitch Ratings

PT Bank Mandiri (Persero) Tbk meraih kenaikan peringkat menjadi BBB dai Fitch Rating. Tak hanya BBB, terdapat jenis peringkat lain.

Baca Selengkapnya

Polisi Hentikan Sementara Lima Nomor WhatsApp untuk Kirim Surat Tilang ETLE

2 hari lalu

Polisi Hentikan Sementara Lima Nomor WhatsApp untuk Kirim Surat Tilang ETLE

Polisi melakukan uji coba pengiriman surat tilang elektronik (ETLE) via WhatsApp

Baca Selengkapnya

Korlantas Polri Bakal Gunakan Nomor Khusus untuk Kirim Surat Tilang via WhatsApp, Beda dengan Polda Metro Jaya

2 hari lalu

Korlantas Polri Bakal Gunakan Nomor Khusus untuk Kirim Surat Tilang via WhatsApp, Beda dengan Polda Metro Jaya

Korlantas Polri berencana menggunakan nomor WhatsApp khusus dalam surat pemberitahuan tilang elektronik atau ETLE.

Baca Selengkapnya

Korlantas Polri Masih Memastikan Jaminan Keamanan Pengiriman Surat Tilang via WhatsApp

2 hari lalu

Korlantas Polri Masih Memastikan Jaminan Keamanan Pengiriman Surat Tilang via WhatsApp

Korlantas Polri menyatakan belum akan memberlakukan surat tilang elektronik melalui WhatsApp. Masih memastikan jaminan keamanan.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Kirimkan Surat Tilang E-TLE Melalui WhatsApp, Ini Alasannya

3 hari lalu

Polda Metro Jaya Kirimkan Surat Tilang E-TLE Melalui WhatsApp, Ini Alasannya

Dirlantas Polda Metro Jaya mengumumkan bahwa mulai sekarang, surat tilang akan dikirimkan melalui pesan WhatsApp (WA) dan SMS.

Baca Selengkapnya

BRI Danareksa dan Succor AM Jalin Kerja Sama, Bidik Kenaikan AUM 50 Persen

4 hari lalu

BRI Danareksa dan Succor AM Jalin Kerja Sama, Bidik Kenaikan AUM 50 Persen

Sucor Aset Management menjalin kerja sama dengan BRI Danareksa Sekuritas untuk distribusi produk investasi reksa dana. Seperti apa targetnya tahun ini

Baca Selengkapnya

Surat Tilang Dikirim Via WhatsApp Bakal Diberlakukan secara Nasional, Ini Kata Korlantas Polri

5 hari lalu

Surat Tilang Dikirim Via WhatsApp Bakal Diberlakukan secara Nasional, Ini Kata Korlantas Polri

Setelah uji coba pengiriman notifikasi tilang via WhatsApp lolos asesmen Polda Metro Jaya, sistem ini akan diterapkan secara nasional.

Baca Selengkapnya

Indonesia Usul Pemotongan Pembayaran Proyek Jet Tempur KF-21 dengan Korea Selatan

5 hari lalu

Indonesia Usul Pemotongan Pembayaran Proyek Jet Tempur KF-21 dengan Korea Selatan

Indonesia mengusulkan pengurangan pembayaran untuk proyek pengembangan jet tempur bersama dengan Korea Selatan.

Baca Selengkapnya

Koalisi Desak Perbankan Setop Investasi ke Energi Kotor dan Segera Beralih ke EBT

6 hari lalu

Koalisi Desak Perbankan Setop Investasi ke Energi Kotor dan Segera Beralih ke EBT

Koalisi organisasi masyarakat sipil mendesak agar kalangan perbankan berhenti memberikan dukungan pendanaan energi kotor seperti batu bara.

Baca Selengkapnya