Ini Rincian Biaya Iuran BPJS Kesehatan Tahun 2023

Jumat, 21 Juli 2023 15:31 WIB

TEMPO.CO, Jakarta - Iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan disebut akan mengalami kenaikan per Juli 2025. Terkait hal itu, Direktur Utama atau Dirut BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti memastikan hingga 2024 dana BPJS masih aman. Hal itu berdasarkan hasil perhitungan dari iuran BPJS Kesehatan yang terkumpul saat ini dan aset netto yang ada.

Program BPJS Kesehatan sendiri menjadi salah satu cara pemerintah untuk menjamin dan membantu biaya kesehatan masyarakat saat sakit. Asuransi kesehatan pemerintah ini menawarkan premi yang jauh lebih terjangkau dibandingkan produk asuransi kesehatan swasta lainnya. Selain itu, BPJS Kesehatan juga menawarkan cakupan yang lebih luas, termasuk beberapa penyakit yang sudah ada sebelum peserta mendaftar.

Tentu saja, layanan ini hanya dapat dinikmati jika Anda membayar iuran BPJS Kesehatan secara rutin, Membayar iuran BPJS Kesehatan setiap bulannya adalah kewajiban yang harus dipenuhi oleh para peserta. Lalu, berapa iuran BPJS Kesehatan saat ini?

Rincian Biaya Iuran BPJS Kesehatan Juli 2023

Biaya iuran BPJS Kesehatan dibagi berdasarkan beberapa kelas kepesertaan yang didasarkan sesuai kemampuan. Besaran iuran BPJS Kesehatan tiap kelas pun berbeda, tetapi masih relatif terjangkau.

Saat ini, belum ada perubahan apapun terkait besaran iuran. Biaya iuran BPJS Kesehatan yang berlaku masih sesuai dengan Perpres 64 Tahun 2020. Lebih jelasnya, berikut informasi biaya iuran BPJS Kesehatan terbaru Juli 2023.

Advertising
Advertising

1. Peserta penerima bantuan iuran (PBI)

Peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) adalah Peserta yang tergolong fakir miskin dan orang tidak mampu yang iurannya dibayarkan oleh Pemerintah.

- Besaran iuran: Rp 42 ribu

- Dibayarkan oleh: Pemerintah Pusat dengan kontribusi Pemerintah Daerah

Iuran Pekerja penerima upah hingga veteran

<!--more-->

2. Pekerja penerima upah di lembaga pemerintahan

Pekerja Penerima Upah Penyelenggara Negara (PPU PN/Pegawai Negeri Sipil) adalah setiap warga negara Republik Indonesia yang telah memenuhi syarat yang ditentukan, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas dalam suatu jabatan negara, atau diserahi tugas negara lainnya, dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

- Besaran iuran: 5 persen upah per bulan

- Dibayarkan oleh: Pemberi kerja sebesar 4 persen dan peserta sebesar 1 persen


3. Pekerja penerima upah di BUMN, BUMD, dan swasta

Pekerja Penerima Upah (PPU) Badan Usaha adalah setiap orang yang bekerja pada Pemberi Kerja dengan menerima Gaji atau Upah pada suatu Badan Usaha, baik BUMN, BUMD atau swasta.

- Besaran iuran: 5 persen upah per bulan

- Dibayarkan oleh: Pemberi kerja sebesar 4 persen dan peserta sebesar 1 persen


4. Peserta pekerja bukan penerima upah atau bukan pekerja

Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) adalah setiap orang yang bekerja atau berusaha atas risiko sendiri, yang terdiri dari Pekerja di Luar Hubungan Kerja atau Pekerja Mandiri dan bukan pekerja.

- Kelas 1 sebesar Rp 150.000 per orang per bulan

- Kelas 2 sebesar Rp 100.000 per orang per bulan

- Kelas 3 sebesar Rp 35.000 per orang per bulan


5. Peserta Veteran, Perintis Kemerdekaan, dan janda, duda, atau anak yatim piatu dari Veteran atau Perintis Kemerdekaan

- Besaran iuran: 5 persen dari 45 persen gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 (empat belas) tahun per bulan

- Dibayarkan oleh: Pemerintah.

RIZKY DEWI AYU | RIRI RAHAYU

Pilihan editor: Terkini Bisnis: Kata Dirut BPJS Kesehatan Soal Kenaikan Iuran, Konstruksi Jembatan Rel Usai Tabrakan KA Brantas Diperbaiki

Berita terkait

BPJS Kesehatan Imbau Masyarakat Tepat Waktu Membayar Iuran JKN

4 hari lalu

BPJS Kesehatan Imbau Masyarakat Tepat Waktu Membayar Iuran JKN

Dengan membayar iuran sebelum tanggal 10 tiap bulannya, status kepesertaan JKN-nya sipastikan akan tetap aktif dan bisa digunakan kapanpun untuk mengakses layanan di fasilitas kesehatan.

Baca Selengkapnya

Program JKN Bisa Layani Pengobatan dengan KTP

12 hari lalu

Program JKN Bisa Layani Pengobatan dengan KTP

Salah satu kemudahan yang diberikan saat ini adalah peserta JKN aktif dapat berobat hanya dengan menunjukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera di Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Baca Selengkapnya

Aplikasi Mobile JKN Mudahkan Masyarakat Jalani Pengobatan

12 hari lalu

Aplikasi Mobile JKN Mudahkan Masyarakat Jalani Pengobatan

Kehadiran aplikasi Mobile JKN kemudahan layanan kesehatan bagi peserta JKN

Baca Selengkapnya

Konsep Dana Pensiun dalam P2SK Rugikan Kaum Buruh

13 hari lalu

Konsep Dana Pensiun dalam P2SK Rugikan Kaum Buruh

Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar menilai, UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), merugikan kaum buruh.

Baca Selengkapnya

Rangkuman Pro Kontra Iuran Pariwisata, Anggota Komisi V DPR: Sebaiknya Tidak Diterapkan

14 hari lalu

Rangkuman Pro Kontra Iuran Pariwisata, Anggota Komisi V DPR: Sebaiknya Tidak Diterapkan

Iuran dana Pariwisata pada tiket pesawat yang direncanakan pemerintah menjadi kontroversi. Bagaimana tanggapan dari berbagai pihak?

Baca Selengkapnya

Terkini: Usulan BTN Program 3 Juta Rumah Prabowo-Gibran, Pro Kontra Rencana Buka Lahan 1 Juta Ha untuk Padi Cina

17 hari lalu

Terkini: Usulan BTN Program 3 Juta Rumah Prabowo-Gibran, Pro Kontra Rencana Buka Lahan 1 Juta Ha untuk Padi Cina

BTN mengusulkan skema dana abadi untuk membiayai program 3 juta rumah yang dicanangkan oleh pasangan Capres-cawapres terpilih Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

17 hari lalu

Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sigit Sosiantomo mengatakan penetapan tarif tiket pesawat harus memperhatikan daya beli masyarakat.

Baca Selengkapnya

Di Washington DC, Sri Mulyani Beberkan soal Bonus Demografi Muda hingga Reformasi Kesehatan

22 hari lalu

Di Washington DC, Sri Mulyani Beberkan soal Bonus Demografi Muda hingga Reformasi Kesehatan

Sri Mulyani menekankan pentingnya peningkatan kualitas SDM, baik pada bidang pendidikan maupun kesehatan sebagai fondasi pertumbuhan ekonomi nasional.

Baca Selengkapnya

Hari Kesehatan Sedunia, 269 Juta Penduduk Indonesia Telah Ikut Program JKN

36 hari lalu

Hari Kesehatan Sedunia, 269 Juta Penduduk Indonesia Telah Ikut Program JKN

Program JKN disebut telah mencegah 1,6 juta orang miskin dari kemiskinan yang lebih parah akibat pengeluaran biaya kesehatan rumah tangga.

Baca Selengkapnya

BPJS Kesehatan Sediakan Posko Pemeriksaan Kesehatan Gratis

37 hari lalu

BPJS Kesehatan Sediakan Posko Pemeriksaan Kesehatan Gratis

BPJS Kesehatan kembali menghadirkan layanan pemeriksaan kesehatan gratis.

Baca Selengkapnya