Sri Mulyani Bikin Aturan Baru, Ini Deretan Fasilitas Kantor ke Karyawan yang Bebas Pajak
Reporter
Amelia Rahima Sari
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Rabu, 5 Juli 2023 15:33 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menandatangani peraturan terbaru yang membuat sejumlah barang atau fasilitas kantor kepada pegawai dikenakan pajak penghasilan (PPh) pada 27 Juni 2023.
Beleid yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Keuangan atau PMK Nomor 66 Tahun 2023 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Penggantian atau Imbalan Sehubungan dengan Pekerjaan atau Jasa yang Diterima atau Diperoleh Dalam Bentuk Natura dan/atau Kenikmatan. Beleid itu berlaku per 1 Juli 2023.
"Pemerintah mengeluarkan PMK 66/2023 yg mengatur macam2 natura dan/atau kenikmatan yg DIKECUALIKAN dari Objek PPh. Ini adalah bentuk dukungan berkelanjutan Pemerintah terhadap karyawan," tulis Staf Khusus Menkeu Yustinus Prastowo dalam akun Twitter resminya, @prastow, Rabu, 5 Juli 2023.
Pada cuitan tersebut, Prastowo juga melampirkan tangkapan layar Pasal 4 PMK 66/2023 yang memuat objek PPh atas penggantian atau imbalan dalam bentuk natura yang dikecualikan, yaitu:
- makanan, bahan makanan, bahan minuman, dan/atau minuman bagi seluruh pegawai;
- natura dan/atau kenikmatan yang disediakan di daerah tertentu;
- natura harus disediakan oleh pemberi kerja dalam pelaksanaan pekerjaan;
- natura yang bersumber atau dibiayai APBN, APBD, dan/atau anggaran pendapatan dan belanja desa;
- natura dan/atau kenikmatan dengan jenis dan/atau batasan tertentu.
Selanjutnya: Pada bagian lampiran, dijelaskan ...
<!--more-->
Sedangkan pada bagian lampiran, dijelaskan lebih rinci mengenai daftar natura yang dikecualikan dari objek pajak penghasilan, yaitu:
1. Bingkisan dari pemberi kerja antara lain berbentuk bahan makanan, bahan minuman, makanan dan/atau minuman dalam rangka hari besar keagamaan, meliputi Hari Raya Idul Fitri, Hari Raya Natal, Hari Suci Nyepi, Hari Raya Waisak, atau Tahun Baru Imlek;
2. Bingkisan dari pemberi kerja yang diberikan selain dalam rangka hari raya keagamaan sebagaimana dimaksud pada angka 1. Dengan catatan bingkisan tidak lebih dari Rp 3 juta untuk tiap pegawai dalam jangka waktu 1 tahun pajak;
3. Peralatan dan fasilitas kerja dari pemberi kerja, antara lain komputer, laptop, atau telepon seluler beserta sarana penunjangnya seperti pulsa atau sambungan internet;
4. Fasilitas pelayanan kesehatan dan pengobatan dari pemberi kerja;
5. Fasilitas olahraga dari pemberi kerja selain fasilitas olahraga golf, pacuan kuda, balap perahu bermotor, terbang layang, dan/atau olahraga otomotif. Catatan, secara keseluruhan bernilai tidak lebih dari Rp 1,5 juta per tiap pegawai dalam 1 tahun pajak;
6. Fasilitas tempat tinggal dari pemberi kerja yang bersifat komunal (dimanfaatkan bersama-sama), antara lain mes, asrama, pondokan, atau barak;
7. Fasilitas tempat tinggal dari pemberi kerja yang hak pemanfaatannya dipegang oleh individu, seperti apartemen atau rumah tapak. Catatan, tidak bernilai lebih dari Rp 2 juta untuk tiap pegawai dalam 1 bulan;
8. Fasilitas kendaraan dari pemberi kerja. Catatan, diterima pegawai yang tidak memiliki penyertaan modal pada pemberi kerja dan memiliki rata-rata penghasilan bruto sampai Rp 100 juta per bulan dalam 12 bulan terakhir;
9. Fasilitas iuran kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Otoritas Jasa Keuangan yang ditanggung pemberi kerja;
10. Fasilitas peribadatan antara lain berbentuk musala, masjid, kapel atau pura;
11. Seluruh natura yang diterima atau diperoleh pegawai selama 2022.
Pilihan Editor: Defisit APBN Berhasil Ditekan, Sri Mulyani Batal Tarik Utang Rp 289,9 Triliun