Program Penjaminan Polis, LPS: Perusahaan Harus Menertibkan Praktik Asuransinya

Senin, 3 Juli 2023 09:22 WIB

Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Purbaya Yudhi Sadewa memberikan keterangan pers terkait hasil rapat berkala KSSK tahun 2022 di Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin, 1 Agustus 2022. Namun KSSK juga mewaspadai sejumlah risiko dari perekonomian global yang dapat berdampak pada sistem keuangan dan ekonomi di dalam negeri. Tempo/Tony Hartawan

TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan memiliki program penjaminan polis yang berlaku lima tahun mendatang atau 2028 sesuai amanat UU PPSK. Kepala Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa, buka suara atas hal ini.

"Harusnya nanti sambil berjalannya waktu, perusahaan-perusahaan asuransi (bermasalah) harus menertibkan praktik-praktik asuransinya," kata Purbaya pada Tempo saat ditemui di Istora Senayan, Jakarta, Ahad, 2 Juli 2023.

Jadi pada 2028, lanjut dia, ada persyaratan tertentu yang harus dipenuhi perusahaan asuransi. LPS berharap perusahaan asuransi sudah memperbaiki kemampuan manajemen secara umum ketika masuk program penjaminan polis.

"Jadi harapannya sih sebelum masuk ke kita udah agak lebih rapi. Kita akan kerja sama dengan OJK (Otoritas Jasa Keuangan) supaya itu terjadi," papar Purbaya.

Dengan kewenangan baru ini, Purbaya berharap bisa berdampak positif ke industri asuransi domestik yang sekarang tingkat kepercayaannya agak terganggu karena kasus-kasus gagal bayar.

Advertising
Advertising

Akibatnya, kata dia, asuransi dalam negeri dikuasai perusahaan-perusahaan asuransi asing. Dia menilai, jika LPS memberikan penjaminan polis, kredibilitas perusahaan asuransi domestik seharusnya semakin membaik.

Aturan tata kelola program penjaminan polis

<!--more-->

"Sehingga kita lama-lama tidak menjadi tamu di rumahnya sendiri, kita harus menjadi tuan di tanah sendiri," tutur dia.

Kewenangan baru LPS sebagai penjamin polis diamanatkan melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau dikenal UU PPSK.

"Program penjaminan polis diselenggarakan oleh Lembaga Penjamin Simpanan," begitu bunyi Pasal 86 UU PPSK.

Pada Pasal 84 Ayat 1 dijelaskan, Program penjaminan polis dilaksanakan atas polis asuransi yang masih aktif atau belum berakhir dan klaim polis asuransi dari Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah yang dicabut izin usahanya.

Adapun ketentuan lebih lanjut mengenai tata kelola program penjaminan polis akan diatur dalam Peraturan LPS setelah dikonsultasikan dengan DPR.

Pilihan editor: Bunga Bank Digital Lebih Tinggi dari TBP, LPS: Sosialisasikan atau Kami yang Beri Tahu Masyarakat

Berita terkait

Modus Penipuan Oknum Pegawai ke Nasabah Sering Terjadi, OJK Pernah Sarankan Bank Ambil Alih

1 jam lalu

Modus Penipuan Oknum Pegawai ke Nasabah Sering Terjadi, OJK Pernah Sarankan Bank Ambil Alih

Kasus dugaan penipuan oleh oknum pegawai BTN terhadap nasabah banyak menarik perhatian setelah korban berunjuk rasa di depan kantor bank itu.

Baca Selengkapnya

Izin TaniFund Dicabut, ICT Ingatkan Lender agar Hati-Hati Berinvestasi di Fintech P2P Lending

19 jam lalu

Izin TaniFund Dicabut, ICT Ingatkan Lender agar Hati-Hati Berinvestasi di Fintech P2P Lending

ICT ingatkan para pemberi dana yang ingin berinvestasi di platform pinjaman online berbasis peer to peer lebih berhati-hati.

Baca Selengkapnya

Izin Usaha TaniFund Dicabut, Ini Profil Bisnisnya

1 hari lalu

Izin Usaha TaniFund Dicabut, Ini Profil Bisnisnya

Mendapat lisensi resmi dari OJK pada 2021, izin operasi TaniFund akhirnya dicabut OJK akibat gagal bayar.

Baca Selengkapnya

Serba-serbi Asuransi: Perbedaan Antara Aktuaria dan Aktuaris

1 hari lalu

Serba-serbi Asuransi: Perbedaan Antara Aktuaria dan Aktuaris

Meskipun seringkali digunakan secara bergantian, Aktuaria dan Aktuaris memiliki perbedaan yang signifikan dalam konteks peran, tanggung jawab, dan aplikasi industri.

Baca Selengkapnya

OJK Cabut Izin Usaha Fintech TaniFund, Begini Kronologi Lengkapnya

1 hari lalu

OJK Cabut Izin Usaha Fintech TaniFund, Begini Kronologi Lengkapnya

OJK akhirnya mencabut izin usaha fintech peer to peer (P2P) lending PT Tani Fund Madani Indonesia (TaniFund). Bagaimana kronologi lengkapnya?

Baca Selengkapnya

BTN Persilakan Nasabah Tempuh Jalur Hukum atas Kasus Penipuan oleh Mantan Pegawai

2 hari lalu

BTN Persilakan Nasabah Tempuh Jalur Hukum atas Kasus Penipuan oleh Mantan Pegawai

BTN berkomitmen menindak tegas setiap pelanggaran hukum dan tidak akan melindungipegawai yang melakukan penipuan dan penggelapan dana

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Investasi Reksa Dana Saham Tidak Direkomendasikan

3 hari lalu

Ini Alasan Investasi Reksa Dana Saham Tidak Direkomendasikan

Tren harga beberapa saham besar menurun, investasi di reksa dana saham pun terdampak.

Baca Selengkapnya

LPS Sudah Bayar Dana Nasabah BPRS Saka Dana Mulia yang Ditutup OJK Sebesar Rp 18 Miliar

6 hari lalu

LPS Sudah Bayar Dana Nasabah BPRS Saka Dana Mulia yang Ditutup OJK Sebesar Rp 18 Miliar

Kantor BPRS Saka Dana Mulia ditutup untuk umum dan PT BPRS Saka Dana Mulia menghentikan seluruh kegiatan usahanya.

Baca Selengkapnya

Lima Persen BPR dan BPRS Belum Penuhi Modal Inti Minimum

7 hari lalu

Lima Persen BPR dan BPRS Belum Penuhi Modal Inti Minimum

Sebanyak 1.213 BPR dan BPRS telah memenuhi ketentuan modal inti sebesar Rp 6 miliar. Masih ada lima persen yang belum.

Baca Selengkapnya

Kuartal I-2024, KSSK Sebut Stabilitas Sistem Keuangan RI Terjaga meski Ketidakpastian Meningkat

7 hari lalu

Kuartal I-2024, KSSK Sebut Stabilitas Sistem Keuangan RI Terjaga meski Ketidakpastian Meningkat

Menkeu Sri Mulyani mengatakan Stabilitas Sistem Keuangan Indonesia pada kuartal pertama tahun 2024 masih terjaga.

Baca Selengkapnya