Akan Dilaporkan Jusuf Hamka ke Polisi, Ini Respons Stafsus Sri Mulyani

Jumat, 16 Juni 2023 17:10 WIB

Pengusaha Jusuf Hamka berada di mobil usai melakukan pertemuan dengan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD, di kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Selasa, 13 Juni 2023. Pertemuan tersebut dalam rangka membahas polemik utang pemerintah yang belum dibayarkan sebesar Rp179 miliar kepada perusahaan milik Jusuf Hamka yaitu PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk. (CMNP). ANTARA FOTO/Galih Pradipta

TEMPO.CO, Jakarta - Bos PT Citra Marga Nusapahala Persada (CMNP) Jusuf Hamka akan melaporkan Stafsus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo ke polisi. Rencana ini disampaikan setelah Yustinus mengatakan Jusuf Hamka tidak menjadi bagian dalam kepengurusan CMNP.

Dalam perkara ini, Prastowo mengaku hanya menyampaikan data yang tercantum dalam Dirjen AHU Kemenkumham. "Beliau tidak ada di pengurus saham, komisaris. Sesuai bisnis adjusment rules mestinya yang berurusan itu manajemen. Kalau ada pihak lain, ada surat kuasa. Begitu sebenarnya," kata Prastowo ketika ditemui wartawan di Kantor Kemenkeu, Jumat, 16 Juni 2023.

Prastowo mengaku tidak menyerang atau memfitnah Jusuf Hamka. Dia mengklaim tidak memiliki niat buruk terhadap pengusaha jalan tol tersebut. "Kalau dari situ saya dianggap mencemarkan nama baik, ya saya tunggu saja. Seperti apa, di bagian mana? Saya bingung," ucap dia.

Prastowo juga mengatakan bahwa dirinya mengenal baik Jusuf Hamka. Karena itu, dia tidak mau membawa masalah ini secara personal. "Kalau saya salah, saya hanya membaca SK Dirjen AHU. Aktanya kan begitu," kata dia.

Namun jika kenyatannya Jusuf Hamka merupakan pemilik CMNP, Prastowo menghormati dan mempercayainya. "Tapi konteks saya bukan itu dan saya bicara sebagai pejabat publik, bukan opini pribadi," ujar dia.

Advertising
Advertising

Rionald Silaban mengklarifiksi bahwa perusahaan yang berutang bukan CMNP

<!--more-->

Ihwal perkara utang-piutang ini, sebelumnya Prastowo mengatakan bahwa yang memiliki utang ke negara melalui hak tagih BLBI adalah tiga perusahaan yang terafiliasi dengan CMNP dan Tutut Soeharto. "Mereka punya utang ke bank yang dulu diselamatkan pemerintah," kata dia kepada Tempo, Senin, 12 Juni 2023. Nominalnya Rp 775 miliar.

Besoknya, Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu, Rionald Silaban, juga mengklarifiksi bahwa perusahaan yang berutang bukan CMNP tetapi PT Citra Lamtoro Gung Persada.

“Kalian musti ngerti waktu saya bilang Grup Citra itu, grup citra yang zaman dulu namanya Citra Lamtoro Gung Persada. Itu yang saya tagih,” ujar Rionald seusai Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi XI di Gedung Dewal Perwajilan Rakyat (DPR RI), Senayan, Jakarta Pusat, Selasa, 13 Juni 2023.

Adapun ketika ditanya ada atau tidaknya kaitan PT Citra Lamtoro Gung Persada dengan bos jalan tol Jusuf Hamka, Rionald hanya mengatakan hal itu bisa dilihat dari informasi kepemilikannya. "Itu saja," ucap dia.

RIRI RAHAYU | M. KHORY ALFARIZI

Pilihan editor: Rangkuman Fakta Jusuf Hamka Tagih Utang Rp 800 Miliar ke Pemerintah

Berita terkait

Chatib Basri Sebut Dampak Konflik Timur Tengah Bisa Timbulkan Defisit APBN Tembus Rp 300 Triliun

3 jam lalu

Chatib Basri Sebut Dampak Konflik Timur Tengah Bisa Timbulkan Defisit APBN Tembus Rp 300 Triliun

Chatib Basri menilai konflik yang terus-menerus di Timur Tengah berpotensi membuat defisit APBN hingga Rp 300 triliun.

Baca Selengkapnya

Tidak Cukup Sri Mulyani, Jokowi akan Turun Tangan Selesaikan Persoalan Bea Cukai

5 jam lalu

Tidak Cukup Sri Mulyani, Jokowi akan Turun Tangan Selesaikan Persoalan Bea Cukai

Bea Cukai terus menuai kecaman publik karena dianggap berkinerja buruk. Sri Mulyani belum berhasil menangani. Kini Jokowi turun tangan.

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani Bertemu SBY, Jusuf Kalla dan Menteri Kabinet Indonesia Bersatu, Ini yang Dibahas

6 jam lalu

Sri Mulyani Bertemu SBY, Jusuf Kalla dan Menteri Kabinet Indonesia Bersatu, Ini yang Dibahas

Sri Mulyani mengungkapkan pertemuannya dengan SBY membahas berbagai hal

Baca Selengkapnya

Terkini: Jokowi Hapus Sistem Kelas BPJS Kesehatan YLKI Pertanyakan Alasannya, Bea Cukai Banyak Disorot Sri Mulyani Rapat Internal

10 jam lalu

Terkini: Jokowi Hapus Sistem Kelas BPJS Kesehatan YLKI Pertanyakan Alasannya, Bea Cukai Banyak Disorot Sri Mulyani Rapat Internal

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia atau YLKI mempertanyakan alasan pemerintah menerapkan sistem Kelas Rawat Inap Standar dalam layanan BPJS Kesehatan.

Baca Selengkapnya

Bea Cukai Masih Kebanjiran Kecaman, Sri Mulyani Kembali Gelar Rapat Pimpinan

14 jam lalu

Bea Cukai Masih Kebanjiran Kecaman, Sri Mulyani Kembali Gelar Rapat Pimpinan

Menteri Keuangan Sri Mulyani menggelar rapat dengan pimpinan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai terkait maraknya kritik terhadap lembaga tersebut.

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani Rapat dengan Anak Buahnya, Bahas Perbaikan Institusi Bea Cukai

14 jam lalu

Sri Mulyani Rapat dengan Anak Buahnya, Bahas Perbaikan Institusi Bea Cukai

Menkeu Sri Mulyani Indrawati menggelar rapat bersama pejabat eselon I Kemenkeu dan para pimpinan Bea Cukai pada Senin siang, 13 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Hasto PDIP Bilang 8 Nama Besar Cagub Pilkada Jakarta Sudah di Kantong Mega

1 hari lalu

Hasto PDIP Bilang 8 Nama Besar Cagub Pilkada Jakarta Sudah di Kantong Mega

PDIP menyebut 8 nama besar cagub di Pilkada Jakarta sudah ada di kantong Mega. Siapa saja? Bagaimana pula dengan Sri Mulyani?

Baca Selengkapnya

PDIP Puji Sri Mulyani soal Potensi Cagub Jakarta 2024: Beliau Level Dunia

1 hari lalu

PDIP Puji Sri Mulyani soal Potensi Cagub Jakarta 2024: Beliau Level Dunia

PDIP menyebut Sri Mulyani sebagai salah satu tokoh potensial untuk cagub Jakarta 2024.

Baca Selengkapnya

Ramai Peti Jenazah Kena Bea Masuk 30 Persen, Kemenkeu: Tak Ada Penetapan Pungutan

2 hari lalu

Ramai Peti Jenazah Kena Bea Masuk 30 Persen, Kemenkeu: Tak Ada Penetapan Pungutan

Kementerian Keuangan memastikan peti jenazah tidak termasuk dalam barang yang dikenakan bea masuk dan pajak dalam rangka impor

Baca Selengkapnya

Viral Wajib Bayar Biaya 30 Persen dari Harga Peti Jenazah di Bandara, Begini Penjelasan Bea Cukai

2 hari lalu

Viral Wajib Bayar Biaya 30 Persen dari Harga Peti Jenazah di Bandara, Begini Penjelasan Bea Cukai

Ramai di media sosial soal peti jenazah dari Penang dikenakan bea masuk sebesar 30 persen dari harga peti. Kemenkeu. Begini penjelasan Bea Cukai.

Baca Selengkapnya