Digugat Salim Ivomas Pratama soal Putusan Kasus Minyak Goreng, Ketua KPPU: Kami Tetap Fight

Minggu, 11 Juni 2023 10:34 WIB

Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) M. Afif Hasbullah dan Kepala Biro Humas dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur dalam media gathering di Tjikini Lima, Jakarta Pusat pada Kamis, 1 Desember 2022. TEMPO/Riani Sanusi Putri

TEMPO.CO, Jakarta - Salah satu perusahaan yang diputuskan bersalah dalam kasus monopoli minyak goreng oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), PT Salim Ivomas Pratama Tbk., menggugat lembaga negara tersebut. Ketua KPPU M. Afif Hasbullah buka suara terkait hal ini.

"Keberatan itu ya haknya terlapor toh. Ya kami tetap fight dengan keputusan kami," ujar Afif dalam acara HUT KPPU ke-23 di Anjungan Sarinah, Jakarta pada Ahad, 11 Juni 2023.

Dia menegaskan, KPPU akan tetap berjuang melawan gugatan tersebut. Menurut Afif, keputusan yang sudah dibuat KPPU harus dibela. "Sampai Mahkamah Agung pun harus kami bela," tegas Afif.

PT Salim Ivomas Pratama Tbk. telah melayangkan gugatan kepada KPPU pada Jumat, 9 Juni 2023. Gugatan itu telah terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan dengan nomor perkara 2/Pdt.Sus-KPPU/2023/PN Jkt.Pst.

Sebelumnya, KPPU telah memutuskan tujuh perusahaan telah melakukan monopoli minyak goreng dan melanggar Undang-Undang Nomor 5 tahun 1999 Pasal 19 Huruf C. Putusan itu tercatat dalam perkara nomor 15/KPPU-I/2022 pada Jumat, 26 Mei 2023.

Advertising
Advertising

Selanjutnya: "Menyatakan terlapor I, terlapor II...."

<!--more-->

"Menyatakan terlapor I, terlapor II, terlapor V, terlapor XVIII, terlapor XX, terlapor XXIII dan terlapor XXIV secara sah dan meyakinkan terbukti melanggar pasal 19 huruf C Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999," begitu bunyi poin ke 3 putusan KPPU.

Tujuh perusahaan terlapor adalah PT Asianagro Agungjaya, PT Batara Elok Semesta Terpadu, PT Incasi Raya, PT Salim Ivomas Pratama Tbk., PT Budi Nabati Perkasa, PT Multimas Nabati Asahan, dan PT Sinar Alam Permai.

Dalam bunyi putusan KPPU, ketujuh perusahaan tersebut juga dikenai denda. Besaran denda setiap perusahaan berbeda-beda. Adapun PT Salim Ivomas Pratama Tbk. diharuskan membayar denda sebesar Rp 40,887 miliar.

"Disetor ke kas negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha satuan kerja KPPU melalui bank dengan kode penerimaan 4258q2 (pendapatan denda pelanggaran bidang persaingan usaha)," bunyi diktum putusan keempat.

AMELIA RAHIMA SARI | TIKA AYU

Pilihan Editor: Jusuf Hamka Tagih Utang Rp 800 Miliar ke Pemerintah, Mahfud Md Buka Suara

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini

Berita terkait

Terancam Dipenjara, Trump Dijatuhi Denda Rp146 Juta karena Langgar Perintah Pembungkaman

8 hari lalu

Terancam Dipenjara, Trump Dijatuhi Denda Rp146 Juta karena Langgar Perintah Pembungkaman

Hakim yang mengawasi persidangan pidana uang tutup mulut Donald Trump mendenda mantan presiden Amerika Serikat itu sebesar US$9.000 atau karena Rp146

Baca Selengkapnya

Promo Super Indo Awal Mei, Minyak Goreng Super Hemat

8 hari lalu

Promo Super Indo Awal Mei, Minyak Goreng Super Hemat

Peritel produk makanan Super Indo Supermarket menghadirkan beragam promo potongan harga atau diskon di akhir April hingga menjelang Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Terkini Bisnis: Ikappi Respons Isu Pembatasan Operasional Warung Madura, Tips Hindari Denda Barang Impor

9 hari lalu

Terkini Bisnis: Ikappi Respons Isu Pembatasan Operasional Warung Madura, Tips Hindari Denda Barang Impor

Ikappi merespons ramainya isu Kementerian Koperasi dan UKM membatasi jam operasional warung kelontong atau warung madura.

Baca Selengkapnya

Kemendag Berencana Selesaikan Utang Selisih Harga Minyak Goreng Bulan Depan

12 hari lalu

Kemendag Berencana Selesaikan Utang Selisih Harga Minyak Goreng Bulan Depan

Isy Karim mengatakan Kemendag akan memperjuangkan utang selisih harga minyak goreng yang tersendat sejak awal 2022.

Baca Selengkapnya

KPPU: Penegakan Hukum Pinjol Pendidikan Masih Tahap Penyelidikan Awal

12 hari lalu

KPPU: Penegakan Hukum Pinjol Pendidikan Masih Tahap Penyelidikan Awal

Pada Februari 2024, KPPU menyatakan memanggil empat perusahaan pinjol yang berikan pinjaman pendidikan kepada mahasiswa.

Baca Selengkapnya

Kementerian Perdagangan Sebut Utang Rafaksi Minyak Goreng Segera Dibayar

14 hari lalu

Kementerian Perdagangan Sebut Utang Rafaksi Minyak Goreng Segera Dibayar

Kementerian Perdagangan mengatakan bahwa utang rafaksi minyak goreng akan segera dibayarkan.

Baca Selengkapnya

Harga Daging dan Cabai Turun di Akhir Libur Lebaran 2024

24 hari lalu

Harga Daging dan Cabai Turun di Akhir Libur Lebaran 2024

Harga komoditas pangan seperti daging, telur, cabai, dan garam turun pada Senin, 15 April 2024.

Baca Selengkapnya

Ratusan Kilogram Beras dan Minyak Goreng Ditemukan di Jalur Tikus Indonesia-Malaysia

28 hari lalu

Ratusan Kilogram Beras dan Minyak Goreng Ditemukan di Jalur Tikus Indonesia-Malaysia

Badan Karantina di Pos Lintas Batas Negara Entikong menemukan ratusan kilogram beras dan minyak goreng di jalur tikus perbatasan RI-Malaysia.

Baca Selengkapnya

Pengadilan Rusia Tolak Banding Google Atas Denda US$50 Juta Soal Konten Ukraina

28 hari lalu

Pengadilan Rusia Tolak Banding Google Atas Denda US$50 Juta Soal Konten Ukraina

Pengadilan Rusia menolak banding Google Alphabet terhadap denda 4,6 miliar rubel atau sekitar US$49,4 juta terkait konten perang di Ukraina

Baca Selengkapnya

Pertamina Kembangkan Penggunaan Minyak Goreng Bekas untuk Campuran Bahan Bakar Pesawat

33 hari lalu

Pertamina Kembangkan Penggunaan Minyak Goreng Bekas untuk Campuran Bahan Bakar Pesawat

Penggunaan campuran minyak goreng bekas ditargetkan 1 persen pada 2027

Baca Selengkapnya