Fakta Baru Kasus Dugaan Penipuan Order iPhone, Si Kembar Rihana Rihani Kini Jadi Tersangka
Reporter
Muhammad Iqbal
Editor
Andry Triyanto Tjitra
Sabtu, 10 Juni 2023 08:27 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kasus dugaan penipuan order iPhone yang dilakukan si kembar Rihana Rihani memasuki babak baru. Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya kini telah menetapkan saudara kembar itu menjadi tersangka. Meski resmi dijadikan tersangka, polisi tengah memburu Rihana dan Rihani.
"Kalau di Polda sih (si kembar) sudah jadi tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Komisaris Besar Hengki Haryadi, seperti dikutip Tempo, Jumat, 9 Juni 2023.
Hengki menyampaikan, saat ini penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya tengah memburu dan menyiapkan upaya paksa untuk menangkap keduanya. "Ini enggak usah dipanggil, langsung ditangkap," ujarnya.
Hengki juga menyebut saat ini sudah ada 13 laporan polisi terhadap Rihana dan Rihani dan pihaknya akan menganalisis satu per satu laporan tersebut.
"Ya, makanya ada beberapa laporan polisi (LP). Jadi kan banyak LP-nya, ada 13, kita akan petakan satu-satu," jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, kasus dugaan penipuan yang dilakukan Rihana dan Rihani disebut telah menyebabkan puluhan orang menjadi korban. Para korban penipuan iPhone si kembar itu kemudian membuat laporan di 3 tempat berbeda, yakni Polres Kota Tangerang Selatan, Polres Jakarta Selatan dan Polda Metro Jaya. Kasus dugaan penipuan yang dilaporkan ke Polres Jakarta Selatan ditaksir mencapai Rp 35 miliar.
Selanjutnya: Sementara Polres Tangerang Selatan telah…
<!--more-->
Sementara Polres Tangerang Selatan telah melimpahkan kasus penipuan penjualan kembali (reseller) iPhone yang dilakukan oleh tersangka Rihana dan Rihani ke Polda Metro Jaya.
"Sudah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya," kata Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Tangerang Selatan (Tangsel), Ipda Galih saat dihubungi di Jakarta, Kamis, 8 Juni 2023.
Galih menjelaskan alasan keenam laporan dipindahkan karena laporan penipuan ini bukan cuma di Polres Tangsel sehingga kasus dipusatkan di Polda Metro Jaya. Adapun pelimpahan dilakukan per, Kamis, 8 Juni 2023.
"Mungkin kalau ada korban lain yang belum sempat membuat laporan bisa langsung ke Polda Metro Jaya, nanti langsung akan diterima untuk ditangani kasusnya tersebut," katanya.
Data sementara jumlah korban yang melaporkan kasus penipuan ini adalah 11 orang dengan rincian lima korban yang melaporkan di Polres Jakarta Selatan dan enam korban yang melaporkan di Polres Tangerang Selatan. Belakangan, berdasarkan keterangan Polda Metro Jaya, laporan polisi bertambah, total menjadi 13 laporan.
Pilihan Editor: Korban Dugaan Penipuan Order iPhone si Kembar Rihana Rihani Buka Suara, Begini Katanya
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.