Cegah Praktik Suap Layanan Publik, OJK Optimalkan Whistleblowing System
Reporter
Septia Ryanthie
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Jumat, 9 Juni 2023 08:14 WIB
TEMPO.CO, Solo - Otoritas Jasa Keuangan atau OJK terus mengajak masyarakat dalam mencegah praktik suap layanan publik. Lembaga itu juga menerapkan manajemen anti penyuapan dan mengoptimalkan OJK Whistleblowing System (WBS) guna memperkuat integritas seluruh pegawainya.
Ketua Dewan Audit OJK Sophia Wattimena mengemukakan OJK WBS sebagai sarana untuk melaporkan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh pegawai OJK.
“Salah satu bentuk pengendalian untuk memitigasi risiko fraud adalah dengan mekanisme yang efektif untuk melaporkan pelanggaran, penyalahgunaan, atau perilaku tidak etis di dalam suatu organisasi yaitu melalui whistleblowing system (WBS),” ujar Sophia kepada awak media seusai pembukaan Forum Diskusi Penegakan Integritas dan Sosialisasi Pengelolaan WBS OJK di Kantor OJK Solo, Kamis, 8 Juni 2023.
Sophia menyebut sudah cukup banyak laporan yang masuk melalui sistem itu kemudian ditindaklanjuti. Anggota Dewan Komisioner OJK itu menjelaskan dalam menindaklanjuti laporan WBS, OJK mengedepankan prinsip-prinsip kerahasiaan, profesional, ketidakberpihakan, praduga tidak bersalah, dan perlindungan.
Untuk mendukung prinsip-prinsip itu, pengelolaan WBS di OJK juga melibatkan pihak ketiga independen, sehingga diharapkan dapat meningkatkan independensi dan mencegah adanya benturan kepentingan dalam penerimaan pengaduan.
Dalam rangka memastikan kualitas pengelolaan WBS, OJK secara berkala melakukan pengukuran untuk mempertahankan sertifikasi ISO 9001. Pada tahun 2022, nilai maturitas OJK WBS telah mencapai 5 yang berarti telah berada di level optimized.
“Kami mendorong semua pihak yang melihat atau mengetahui adanya indikasi kecurangan yang menciderai integritas OJK agar tidak ragu menyampaikannya melalui OJK WBS. Identitas pelapor akan kami jamin kerahasiaannya, sehingga dapat terlindung dari segala bentuk ancaman atau intimidasi,” kata Sophia.
Selain itu, OJK juga akan menerapkan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) secara mandatori kepada industri jasa keuangan (IJK). Untuk pelaksanaannya akan dilakukan bertahap. "Saat ini kami mengapresiasi IJK yang sudah menerapkan SMAP secara sukarela," tuturnya.
Selanjutnya: Survei Global Corruption Barometer Asia menyebutkan ...
<!--more-->
Lebih lanjut Sophia mengungkapkan dari survei Global Corruption Barometer Asia menyebutkan bahwa 30 persen masyarakat Indonesia yang disurvei masih memberikan suap pada public service atau layanan publik dalam satu tahun terakhir.
Mayoritas masyarakat kerap beralasan supa dilakukan untuk menunjukkan rasa terima kasih. Sisanya, alasan pemberian suap karena benar-benar diminta oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
"Ini cukup memprihatinkan. Hasil survei lainnya dari Trace International, menunjukkan bahwa risiko penyuapan pada bisnis di Indonesia termasuk dalam kategori medium. Fokus pada interaksi dunia usaha dengan pemerintah dan penyegaran atau penegakan hukum atas penyuapan," ucap dia.
Kepala OJK Solo, Eko Yunianto menambahkan pihaknya sebagai salah satu lembaga regulator dan pengawas sektor jasa keuangan di Indonesia terus berupaya melakukan penguatan governansi.
"Termasuk menerapkan nilai integritas yang harapannya dapat diimplementasikan juga kepada seluruh stakeholder. Termasuk di Solo dan sekitarnya. Untuk itu kami membutuhkan dukungan dari seluruh stakeholder untuk menerapkan nilai integritas sebagai bagian dari penerapan good governance," tutur Eko.
Sebagai informasi, OJK WBS dapat diakses melalui website: wbs.ojk.go.id, email: ojk.wbs@rsm.id atau PO BOX: ETIK OJK JKT 1000.
Pilihan Editor: Fintech Gagal Bayar, OJK Contohkan TaniFund Sudah Angkat tangan, Tak Mampu Lakukan Action Plan
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini