16 Nama Mantan Pejabat Kemenkeu Terlibat Transaksi Janggal, Ini Kata Jubir Sri Mulyani
Reporter
Moh. Khory Alfarizi
Editor
Ali Akhmad Noor Hidayat
Jumat, 9 Juni 2023 06:48 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Juru Bicara Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Yustinus Prastowo menanggapi daftar nama bekas pejabat Kementerian Keuangan yang terlibat dalam transaksi janggal. Daftar nama itu diungkap oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK Firli Bahuri dalam rapat kerja di Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI), Senayan, Jakarta Pusat pada Rabu, 7 Juni 2023.
Pratowo mengatakan pihaknya mengapresiasi koordinasi dan sinergi pencegahan dan penegakan hukum bersama KPK yang berjalan baik hingga saat ini. “Mengenai data pegawai Kemenkeu yang terlibat transaksi mencurigakan merupakan kasus lama,” ujar dia lewat pesan WhatsApp pada Kamis malam, 8 Juni 2023.
Menurut dia, hal itu sejalan dengan hasil koordinasi yang dilakukan selama ini bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), KPK dan aparat penegak hukum (APH) lainnya. Prastowo mengatakan data yang dipaparkan Firli merupakan informasi yang termasuk dalam kasus Rp 349 triliun yang sempat ramai dibicarakan.
“Informasi itu dikirimkan oleh PPATK ke APH, dan sebagian besar sudah ditindaklanjuti, baik oleh Inspektorat Jenderal Kemenkeu maupun KPK,” kata Prastowo.
Namun, dia memberikan klarifikasi bahwa pernyataan Firli hanya menyebutkan "List 33 LHA PPATK Terkait Kemenkeu dan Pajak" dan tidak menyatakan bahwa 16 orang tersebut pegawai Kemenkeu. Maka, dia berujar, dapat dijelaskan bahwa dari 16 nama tersebut, tujuh di antaranya bukan pegawai Kemenkeu.
Selanjutnya: Daftar rincian sembilan pegawai/ mantan pegawai Kemenkeu
<!--more-->
Tujuh orang itu yakni Sukiman (mantan anggota DPR), Natan Pasomba dan Suherlan (mantan pegawai Dinas PU Kabupaten Pegunungan Arfak), Agus Susetyo, Aulia Imran Maghribi, Ryan Ahmad Rinas (konsultan pajak), Veronica Lindawati (swasta).
“Sembilan orang merupakan pegawai/ mantan pegawai Kemenkeu tersebut, dengan lima orang di antaranya sudah berstatus terpidana, tiga orang berstatus tersangka dan satu orang sebagai saksi,” tutur dia.
Berikut ini rincian sembilan pegawai/ mantan pegawai Kemenkeu dimaksud:
1. Andhi Pramono (Pegawai Bea Cukai, masih dalam proses penyidikan).
2. Eddi Setiadi (Mantan Kepala Karikpa Bandung Satu, Putusan Kasasi Tahun 2010, 7 Tahun 6 Bulan Penjara dan Denda Rp 200 juta, Uang Pengganti Rp 565 juta).
3. Istadi Prahastanto (Mantan Pegawai Bea Cukai, masih dalam proses penyidikan).
4. Heru Sumarwanto (Mantan Pegawai Bea Cukai, masih dalam proses penyidikan).
5. Yul Dirga (Mantan Kepala KPP Penanaman Modal Asing Tiga, Putusan Kasasi Tahun 2021, 7 Tahun 6 Bulan Penjara dan Denda Rp 300 juta, Uang Pengganti US$ 18.425, SG$ 14.400 dan Rp 50 juta).
6. Hadi Sutrisno (Mantan Pemeriksa Pajak Madya KPP Penanaman Modal Asing Tiga, Putusan Banding Tahun 2020, 6 Tahun Penjara dan Denda Rp 200 juta).
7. Yulmanizar (Mantan Pemeriksa Pajak Muda Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan, berstatus saksi).
8. Wawan Ridwan (Mantan Pemeriksa Pajak Madya Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan, Putusan Kasasi Tahun 2023, 9 Tahun Penjara dan Denda Rp 200 juta, Uang Pengganti Rp 2.373.750.000)
9. Alfred Simanjuntak (Mantan Pemeriksa Pajak Madya Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan, Putusan Kasasi Tahun 2023, 8 Tahun Penjara dan Denda Rp 200 juta, Uang Pengganti Rp 8.237.292.900).
“Kecuali Andhi Pramono, kasus yang melibatkan delapan pegawai/mantan pegawai Kemenkeu tersebut terjadi dalam kurun waktu 2004-2019,” kata Prastowo.
Pilihan editor: 33 LHA Berkaitan Transaksi Mencurigakan Kemenkeu, Mahfud Md: Selama Ini Belum Berkembang
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini