OJK Sebut Peningkatan Batas Ambang Utang AS Tidak Akan Berdampak Signifikan pada Indonesia, Namun...
Reporter
Riani Sanusi Putri
Editor
Martha Warta Silaban
Selasa, 6 Juni 2023 17:13 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar mengaku telah melakukan pemantauan yang ketat soal peningkatan batas utang Amerika Serikat (AS). Dia menilai hal itu tidak akan berdampak signifikan pada sektor keuangan Indonesia.
Seperti diketahui, Presiden Joe Biden pada Sabtu, 3 Juni 2023 telah menandatangani undang-undang yang menangguhkan plafon utang pemerintah Amerika Serikat sebesar US$31,4 triliun. Undang-undang ini mencegah Washington mengalami default atau gagal bayar pertama kalinya dengan hampir menyentuh ambang batas dalam dua hari.
"Mengingat jumlah kepemilikan dari obligasi pemerintah AS oleh sektor keuangan Indonesia relatif sangat kecil dengan nilai sekitar Rp 34 triliun yang jatuh tempo dalam satu tahun Rp 27 triliun, maka diperkirakan tidak akan memberikan dampak yang berarti," ujarnya dalam Rapat Dewan Komisioner OJK Mei 2023 yang disaksikan secara virtual pada Selasa, 6 Juni 2023.
Namun, ia menuturkan keputusan pemerintah dan kongres AS itu tentu membawa kelegaan dari sistem keuangan dunia. Seperti diketahui surat utang AS dimiliki oleh negara-negara besar, seperti Jepang, Cina, Inggris sehingga sempat dikhawatirkan dapat berpengaruh pada sistem keuangan global.
Menurut Mahendra, hal yang menarik adalah keputusan pemerintah dan kongres AS itu berlaku untuk dua tahun. Artinya, peristiwa ini tidak akan terulang lagi tahun depan yakni pada Pemilihan Presiden, DPR, dan Senat Amerika Serikat.
"Sehingga dari kaca mata itu kita tentu tidak perlu mengalami pengulangan dari eposide ini," ucapnya.
Ia menuturkan pembahasan ihwa batas plafon utang AS sudah terjadi berpuluh kali. Kemudian selalu disepakati ambang batas yang baru dan tidak pernah sampai terjadi default dari surat utang itu.
Belajar dari pengalaman ini, Mahendra mengatakan OJK akan terus mencermati perkembangan dan kepemilikan dari surat utang pemerintah AS. Juga memperhatikan bagaimana risiko dan dampaknya terhadap keuangan di Indonesia.
Pilihan Editor: Jokowi Bakal Pilih 4 Calon Dewan Komisioner OJK untuk Diserahkan ke DPR, Simak Lagi Tugas dan Wewenang OJK
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.