Ratusan Buruh Demo di Patung Kuda, Kawal Sidang Mahkamah Konstitusi Batalkan UU Cipta Kerja

Senin, 5 Juni 2023 13:55 WIB

Massa dari berbagai serikat buruh menunjukkan poster tuntutan saat melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Selasa, 23 Mei 2023. Dalam unjuk rasa tersebut mereka menuntut Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah untuk mencabut Permenaker No 5 Tahun 2023 tentang penyesuaian waktu kerja dan pengupahan pada perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor yang terdampak perubahan ekonomi global. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

TEMPO.CO, Jakarta - Ratusan buruh menggelar aksi demonstrasi di Kawasan Patung Kuda Arjuna Wijaya, Jakarta Pusat. Presiden Partai Buruh dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan bahwa aksi tersebut mengawal sidang judicial review Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) di Mahkamah Konstitusi .

"Sidang ini adalah sidang kedua, yaitu perbaikan terhadap isi gugatan. Mudah-mudahan nanti sidang akan dibuka majelis hakim dan sampai selesai kami akan laporkan perkembangannya," ujar dia di sela-sela aksi pada Senin, 5 Juni 2023.

Selain itu, menurut Said Iqbal, aksi tersebut dilakukan secara bergelombang selama 25 hari. Di Banten akan digelar pada 6 Juni, kemudian di Gedung Sate Bandung pada 7 Juni, di Semarang pada 9 Juni, menyusul Jawa Timur pada 14 Juni, dan selanjutnya aksi dilakukan di berbagai kota provinsi sampai tanggal 20 Juli.

"Ada sekitar kurang lebih 30 provinsi yang melakukan aksi bergelombang selama 25 hari ini," tutur Said Iqbal.

Adapun tuntutan yang akan disuarakan oleh Partai Buruh bersama organisasi serikat buruh dalam aksi kali ini ada empat. Pertama, cabut omnibus law UU Cipta Kerja. Kedua, tolak RUU Kesehatan. Ketiga, sahkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga. Serta keempat, cabut Permenaker Nomor 5 Tahun 2023.

Advertising
Advertising

"Selain tuntutan empat isu perburuhan, dalam aksi ini, Partai Buruh juga akan mesuarakan dua isu politik, yaitu revisi parliamentary threshold 4 persen dari suara sah nasional harus juga dimaknai 4 persen dari jumlah kursi DPR RI, dan cabut presidential threshold 20 persen," kata Said Iqbal.

Berdasarkan pantauan Tempo, massa aksi buruh yang jumlahnya ratusan itu berkumpul di IRTI Monas, Pakarta Pusat pada pukul 10.30 WIB, kemudian melakukan longmarch menuju Patung Kuda Arjuna Wijaya. Aksi tersebut diisi beberapa agenda, mulai dari orasi dari perwakilan buruh, dan mendatangi MK untuk mengawal sidang judicial review UU Cipta Kerja.

Pilihan Editor: Asosiasi Ekosistem Mobilitas Listrik Resmi Dibentuk, Dorong Percepatan Infrastruktur Kendaraan Listrik

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini

Berita terkait

MK Bacakan Putusan Dismissal Sengketa Pileg pada 21-22 Mei

4 jam lalu

MK Bacakan Putusan Dismissal Sengketa Pileg pada 21-22 Mei

MK akan memberi tahu kelengkapan tambahan yang dibutuhkan dari pemohon jika perkara mereka lanjut ke pembuktian berikutnya setelah dismissal.

Baca Selengkapnya

Hakim MK Tanya Ketua KPU di Sidang Sengketa Pileg: Bapak Tidur Ya?

10 jam lalu

Hakim MK Tanya Ketua KPU di Sidang Sengketa Pileg: Bapak Tidur Ya?

Ketua MK Suhartoyo meminta keterangan Hasyim soal konversi sisa suara yang tidak menjadi kursi parlemen dalam Pileg 2024.

Baca Selengkapnya

Saldi Isra Minta KPU Tandai Kantor Hukum yang Sering Ajukan Renvoi Alat Bukti

1 hari lalu

Saldi Isra Minta KPU Tandai Kantor Hukum yang Sering Ajukan Renvoi Alat Bukti

Saldi meminta kepada komisioner KPU, Mochammad Afifuddin, untuk menandai kantor masing-masing kuasa hukum karena seringnya mengajukan renvoi.

Baca Selengkapnya

Sengketa Pileg, KPU Tegaskan Tak Ada Pengalihan Suara Demokrat ke PKB di Dapil Jateng 5

1 hari lalu

Sengketa Pileg, KPU Tegaskan Tak Ada Pengalihan Suara Demokrat ke PKB di Dapil Jateng 5

Kuasa hukum KPU mengatakan, berdasarkan analisis hasil pemilihan, tidak ada penambahan suara sebagaimana yang dituduhkan Pemohon.

Baca Selengkapnya

Konfirmasi Pemecatan 13 PPD di Papua Tengah, KPU: Kinerja Mereka Parah

1 hari lalu

Konfirmasi Pemecatan 13 PPD di Papua Tengah, KPU: Kinerja Mereka Parah

Idham menjelaskan bahwa KPU Papua Tengah sudah pernah diminta klarifikasi mengenai keterlambatan rekapitulasi suara di Kabupaten Puncak.

Baca Selengkapnya

Sidang Sengketa Pileg 2024 di MK Dilanjut, Hari Ini Periksa 63 Perkara

1 hari lalu

Sidang Sengketa Pileg 2024 di MK Dilanjut, Hari Ini Periksa 63 Perkara

MK kembali menggelar sidang sengketa PHPU hasil Pileg 2024. Agenda hari ini akan memeriksa 63 perkara dengan sistem tiga panel dengan masing-masing tiga hakim konstitusi.

Baca Selengkapnya

Jadwal dan Tahapan Sidang Sengketa Pileg 2024 Hingga Juni Nanti

2 hari lalu

Jadwal dan Tahapan Sidang Sengketa Pileg 2024 Hingga Juni Nanti

MK akan memutus Perkara PHPU atau sengketa Pileg: anggota DPR, DPD, dan DPRD dalam tenggang waktu paling lama 30 hari kerja sejak permohonan dicatat.

Baca Selengkapnya

Anggota Bawaslu Intan Jaya Cerita Penyanderaan KKB Berdampak Pemilu Ditunda

2 hari lalu

Anggota Bawaslu Intan Jaya Cerita Penyanderaan KKB Berdampak Pemilu Ditunda

Cerita pengalaman Bawaslu Intan Jaya disandera Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) dan harus bayar tebusan agar bebas

Baca Selengkapnya

KPU Bantah Suara PPP di 35 Dapil Banten Pindah ke Partai Garuda

2 hari lalu

KPU Bantah Suara PPP di 35 Dapil Banten Pindah ke Partai Garuda

KPU membantah tudingan PPP mengenai perpindahan suara dari PPP kepada Partai Garuda di 35 daerah pemilihan (dapil) di Provinsi Banten.

Baca Selengkapnya

Hakim Saldi Isra Guyon Soal Kekalahan Tim Bulu Tangkis Indonesia di Sidang Sengketa Pileg

2 hari lalu

Hakim Saldi Isra Guyon Soal Kekalahan Tim Bulu Tangkis Indonesia di Sidang Sengketa Pileg

Hakim MK Saldi Isra, melemparkan guyonan alias candaan mengenai Tim Bulu Tangkis Indonesia di Piala Thomas dan Uber 2024 dalam sidang sengketa pileg.

Baca Selengkapnya