Tolak Ekspor Pasir Laut, Partai Buruh: Lingkungan Rusak, Nelayan Terancam

Jumat, 2 Juni 2023 17:00 WIB

Ilustrasi pengerukan pasir laut. Shutterstock

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan partainya menolak dibukanya kembali ekspor pasir laut. Menurut dia kerusakan lingkungan dan kerugian nelayan serta buruh akibat eksploitasi pasir laut itu jauh lebih besar dibanding keuntungan yang didapatkan negara,.

Said Iqbal mengatakan Partai Buruh menyoroti tiga hal terkait ekspor pasir laut itu yaitu labour rights atau hak buruh, human rights atau hak asasi manusia, dan protection environment atau perlindungan lingkungan. Dari sisi lingkungan, dia menilai pengerukan pasir laut telah terbukti merusak lingkungan dan ekosistem laut dari zaman Soeharto hingga 2002, sebelum ekspor pasir laut dihentikan pada 2003.

"Akibatnya, nelayan-nelayan kehilangan ikan. Oleh karena itu, Partai Buruh menolak keras dibukanya kembali ekspor pasir laut," ujar Said Iqbal dalam konferensi pers virtual pada Jumat, 2 Juni 2023.

Setelah selama 20 tahun ditutup, ekspor pasir laut kembali dibuka oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Salah satu pertimbangan pembukaan ekspor adalah nilai ekonomis pasir laut.

Said Iqbal mengatakan, semestinya pemerintah lebih mempertimbangkan aspek kerusakan lingkungan dan kerugian yang akan dihadapi nelayan dibanding aspek ekonomis ekspor pasir laut. Apa lagi, ekspor pasir laut hanya menguntungkan pemilik modal.

Advertising
Advertising

"Negara dapatnya berapa sih? Pajaknya berapa sih? Kan itu akal-akalan. Siapa yg bisa kontrol pasir laut yang diangkut berapa ribu ton tapi laporan ke negara hanya beberapa ton?" tegas Iqbal.

Selain itu, dia menilai persoalan keamanan juga harus diperhatikan. Menurut dia, pasir laut yang diekspor ke negara lain, seperti Singapura atau Cina, bisa digunakan untuk reklamasi dan menambah luas daratan negara-negara tersebut.

"Kan zona batas laut itu ada konvensi PBB (Perserikatan Bangsa-Bangsa)-nya, dihitung dari daratannya yang terujung, ya otomatis laut Indonesia terancam dong," tutur Said Iqbal.

Dia lantas menyitir teori Adam Smith yang menyatakan kedaulatan negara adalah tanah. Menurut dia, dengan bertambahnya daratan negara-negara tersebut, zona batas laut Indonesia bisa terancam. Dia pun mencontohkan kasus Pulau Sipadan dan Ligitan.

"Apa yang terjadi dengan buruh? Buruh itu yang bekerja, terutama buruh lokal, yang bekerja di tempat-tempat pengerukan pasir laut dibayar di bawah upah minimum dengan perlindungan K3 (keselamatan dan kesehatan kerja) yang minim," ujar Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia atau KSPI itu.

Lagi-lagi, menurut Iqbal yang diuntungkan adalah para pemilik modal. Selain itu, dia melihat nelayan juga terancam. "Nelayan kan buruh juga, tangkapan ikan mereka akan berkurang," tutur dia.

Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi Laut pada 15 Mei lalu. Dalam Pasal 9 di aturan itu disebutkan, ekspor hasil sedimentasi di laut bisa dilakukan sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi. Adapun hasil sedimentasi di laut yang dimaksud berupa pasir laut dan/atau material sedimen lain berupa lumpur.

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyampaikan, penerbitan beleid tersebut mengedepankan keberlanjutan ekologi dan kepentingan negara. Dia melanjutkan, selama ini kebutuhan reklamasi dalam negeri besar, namun memanfaatkan pasir yang diambil dari pulau-pulau.

“Kalau ini didiamkan dan tidak diatur maka bisa jadi (pasir) pulau-pulau diambil, jadi reklamasi dan berakibat pada kerusakan lingkungan. Atas dasar itu terbitlah PP, boleh untuk reklamasi, tapi harus gunakan pasir sedimentasi,” kata Trenggono dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu, 31 Mei 2023.

Pasir sedimentasi, kata dia, dinilai cocok dimanfaatkan untuk kebutuhan reklamasi, termasuk mendukung pembangunan IKN dan infrastruktur dengan mengutamakan kebutuhan dalam negeri atau domestic market obligation (DMO). Menurut dia, peraturan tersebut bertujuan memenuhi reklamasi di dalam negeri, namun sisanya bisa diekspor ke luar negeri jika tim kajian memperbolehkan.

Adapun tim kajian terdiri dari lintas kementerian atau lembaga yang melibatkan Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Perhubungan, Pusat Hidro-Oseanografi, para akademisi, hingga lembaga swadaya masyarakat (LSM). Tim tersebut akan menentukan lokasi dimana letak pasir sedimentasi yang dapat dimanfaatkan, termasuk jumlah pasir sedimentasi yang boleh dikeruk.

“Tapi nanti peraturan teknisnya akan dituangkan dalam peraturan teknis namanya Peraturan Menteri (Permen) yang sekarang sedang dipersiapkan, belum jadi sama sekali,” paparnya.

AMELIA RAHIMA SARI | ANTARA

Pilihan Editor: Investigasi Global ERC: Pengerukan dan Ekspor Pasir Laut Terbukti Merusak Lingkungan dan Melanggar HAM

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini

Berita terkait

Microsoft Investasi Rp35,6 triliun di Malaysia, Bagaimana dengan di Indonesia?

3 jam lalu

Microsoft Investasi Rp35,6 triliun di Malaysia, Bagaimana dengan di Indonesia?

Microsoft siap investasi Rp35,6 triliun di Malaysia, bagaimana dengan rencana investasinya di Indonesia?

Baca Selengkapnya

Timnas Indonesia U-23 Bersiap Jalani Laga Playoff Olimpiade Paris 2024, Jokowi Optimistis Skuad Garuda Menang Lawan Guinea

5 jam lalu

Timnas Indonesia U-23 Bersiap Jalani Laga Playoff Olimpiade Paris 2024, Jokowi Optimistis Skuad Garuda Menang Lawan Guinea

Timnas Indonesia U-23 akan menghadapi Guinea di laga playoff Olimpiade Paris 2024 pada Kamis, 9 Mei mendatang.

Baca Selengkapnya

Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

15 jam lalu

Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

Justru, kata Muzani, Presiden Jokowi lah yang mendorong terselenggaranya pertemuan antara Prabowo dan Megawati.

Baca Selengkapnya

Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

16 jam lalu

Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

Pengamat Politik Adi Prayitno menilai pembentukan presidential club memiliki dua tujuan.

Baca Selengkapnya

Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

17 jam lalu

Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

Salah satu poin penting dalam UU Desa tersebut adalah soal masa jabatan kepala desa selama 8 tahun dan dapat dipilih lagi untuk periode kedua,

Baca Selengkapnya

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

21 jam lalu

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

Beleid itu menyatakan uang pensiun sebagai salah satu hak kepala desa. Namun, besaran tunjangan tersebut tidak ditentukan dalam UU Desa.

Baca Selengkapnya

Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

22 jam lalu

Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

Panel Barus, mengatakan setelah Ganjar-Mahfud meraih suara paling rendah, PDIP cenderung menyalahkan Jokowi atas hal tersebut.

Baca Selengkapnya

Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

1 hari lalu

Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

Jokowi mengatakan dia dan pihak lain boleh ikut berpendapat jika dimintai saran soal susunan kabinet Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

1 hari lalu

Sorotan Media Asing Soal Luhut Buka Kemungkinan Kewarganegaraan Ganda bagi Diaspora , Apa Alasan dan Syaratnya?

Menkomarinves Luhut Pandjaoitan buka kemungkinan kewarganegaraan ganda untuk diaspora. Apa saja alasan dan syaratnya?

Baca Selengkapnya

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

1 hari lalu

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

Pemerintah akhirnya mengesahkan UU Desa terbaru yang telah diteken Jokowi dan diwacanakan perubahannya sejak Mei 2022. Apa saja aturan barunya?

Baca Selengkapnya