Kata Walhi dan Greenpeace saat Diajak KKP Gabung Jadi Tim Kajian Ekspor Pasir Laut

Reporter

Tempo.co

Jumat, 2 Juni 2023 14:27 WIB

Ilustrasi pengerukan pasir laut. Shutterstock

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Kelautan dan Perikanan atau KKP Sakti Wahyu Trenggono akan membentuk tim kajian untuk menganalisis perizinan ekspor pasir laut. Tim ini akan berisi sejumlah elemen, mulai dari kementerian terkait, lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga akademisi.

"Izin ini ada syaratnya, nanti dibentuk dulu tim kajian yang terdiri dari ESDM, KLHK, KKP, bahkan LSM. Greenpeace, Walhi akan saya minta semua itu memberi pendapat dalam peraturan yang sedang dipersiapkan. Belum jadi sama sekali," kata dia dalam konferensi pers pada Rabu, 31 Mei 2023.

Tim tersebut akan bertugas menganalisis setiap izin ekspor pasir laut yang dibuka kembali oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi melalui PP Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. Tim kajian yang tengah dibentuk KKP itu juga akan merumuskan aturan teknis pelaksanaan penambangan pasir laut di Tanah Air.

Lalu, apa kata Walhi dan Greenpeace soal ajakan ini?

Walhi: cara pemerintah mengaburkan substansi permasalahan

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia atau Walhi merespons soal pernyataan KKP ihwal tim kajian penambangan pasir laut. Menteri KKP Trenggono menyebut tim ini akan menganalisis setiap izin penambangan pasir laut untuk reklamasi dalam negeri maupun ekspor, yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023.

Advertising
Advertising

"Pernyataan Menteri KP yang mengklaim mengajak Walhi hingga Greenpeace merupakan cara pemerintah untuk mengaburkan substansi permasalahan yang terdapat di dalam PP 26 Tahun 2023," ujar Manajer Kampanye Pesisir dan Laut Eksekutif Nasional Walhi, Parid Ridwanuddin dalam keterangannya kepada Tempo, Kamis, 1 Juni 2023.

Parid menggarisbawahi bahwa Walhi sejak awal menolak PP 26 tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. Sebab Walhi menilai kebijakan tersebut akan mempercepat dan melanggengkan kerusakan lingkungan di pesisir, laut, dan pulau-pulau kecil di seluruh Indonesia.

Tak hanya itu, Walhi di seluruh Indonesia pun telah menyerukan kepada Presiden Joko Widodo alias Jokowi untuk menghentikan total seluruh proyek tambang pasir laut dan proyek reklamasi pantai di seluruh Indonesia. <!--more-->

Walhi menilai PP tersebut adalah bentuk regulasi yang tidak demokratis. Regulasi itu akan membuat masyarakat semakin miskin dan terpinggirkan akibat kerusakan yang dilanggengkan.

"Kami tidak akan pernah terlibat dalam semua aktivitas atau program yang melanggengkan kerusakan lingkungan dan memperburuk kehidupan masyarakat di seluruh Indonesia," ujar Parid.

Lebih lanjut, Walhi menolak beragam bentuk peraturan perundangan yang tidak demokratis lainnya, seperti Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang tentang Perubahan atas Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Walhi juga menolak UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, hingga UU 26 Tahun 2023 Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Parid menegaskan PP tersebut akan semakin memperparah dampak buruk krisis iklim di Indonesia, terutama percepatan tenggelamnya pulau-pulau kecil. Terlebih, menurutnya, situasi genting akibat krisis iklim ini terbukti telah memperburuk kehidupan masyarakat pesisir, khususnya nelayan tradisional dan atau nelayan skala kecil, serta perempuan nelayan di Indonesia.

Greenpeace: kami fokus pada penolakan PP 26 Tahun 2023

Hal senada juga datang dari Greenpeace. Pihaknya mengatakan bahwa untuk saat ini mereka tak berminat diskusi soal aturan teknis.

"Pada tahap ini kami tidak membuka ruang diskusi tentang aturan teknis karena kami fokus pada Penolakan dan desakan pencabutan PP tersebut," ujar Juru Kampanye Laut Greenpeace Indonesia Afdillah kepada Tempo, Kamis, 30 Mei 2023.

Sebelumnya, Afdillah telah menegaskan pembukaan ekspor pasir laut akan membawa imbas negatif terhadap lingkungan pesisir. Sebab, kebijakan itu akan mengancam dan memperparah keberlanjutan ekosistem laut di wilayah tambang.

Greenpeace menilai penjualan pasir laut akan mengganggu kehidupan masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil yang menggantungkan hidup mereka pada laut di wilayah tambang tersebut.

Kemudian untuk jangka panjang, kebijakan tersebut juga berpotensi mempercepat dampak bencana iklim. Lantas, eksploitasi pasir laut akan menyebabkan kelangkaan pangan. Sebab, laut merupakan salah satu sumber pangan utama masyarakat Indonesia.

RIANI SANUSI PUTRI

Pilihan Editor: Ragam Penjelasan KKP soal Ramainya Isu Izin Ekspor Pasir Laut, Tujuan Utamanya Bukan Itu

Berita terkait

Greenpeace Sebut Pembukaan Lahan Hutan untuk Sawit Pemicu Utama Deforestasi

22 jam lalu

Greenpeace Sebut Pembukaan Lahan Hutan untuk Sawit Pemicu Utama Deforestasi

Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia atau GAPKI mengklaim ekspor ke luar negeri turun, terutama di Eropa.

Baca Selengkapnya

KKP Tangani Paus Terdampar di Gorontalo

2 hari lalu

KKP Tangani Paus Terdampar di Gorontalo

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), melalui Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Makassar, Wilayah Kerja (Wilker) Gorontalo, tangani paus terdampar.

Baca Selengkapnya

Kebun Sawit Anak Usaha Sinarmas Diduga Terabas Cagar Alam Kelautku Kalimantan Selatan

2 hari lalu

Kebun Sawit Anak Usaha Sinarmas Diduga Terabas Cagar Alam Kelautku Kalimantan Selatan

Kebun sawit PT SKIP Senakin Estate, anak usaha Sinarmas, diduga menerabas hutan Cagar Alam Kelautku, Kalimantan Selatan.

Baca Selengkapnya

Ratusan Ribu Hektare Sawit Ilegal Kalimantan Tengah akan Diputihkan, Dinas Perkebunan Mengaku Tidak Dilibatkan

2 hari lalu

Ratusan Ribu Hektare Sawit Ilegal Kalimantan Tengah akan Diputihkan, Dinas Perkebunan Mengaku Tidak Dilibatkan

Lebih dari separo lahan sawit di Kalimantan Tengah diduga berada dalam kawasan hutan. Pemerintah berencana melakukan pemutihan sawit ilegal.

Baca Selengkapnya

KKP Tangkap Kapal Alih Muatan Ikan Ilegal, Greenpeace Desak Pemerintah Hukum Pelaku dan Ratifikasi Konvensi ILO 188

6 hari lalu

KKP Tangkap Kapal Alih Muatan Ikan Ilegal, Greenpeace Desak Pemerintah Hukum Pelaku dan Ratifikasi Konvensi ILO 188

Greenpeace meminta KKP segera menghukum pelaku sekaligus mendesak pemerintah untuk meratifikasi Konvensi ILO 188 tentang Penangkapan Ikan.

Baca Selengkapnya

Greenpeace Apresiasi KKP Tangkap Kapal Transhipment dan Mendesak Usut Pemiliknya

7 hari lalu

Greenpeace Apresiasi KKP Tangkap Kapal Transhipment dan Mendesak Usut Pemiliknya

Greenpeace Indonesia mengapresiasi langkah KKP yang menangkap kapal ikan pelaku alih muatan (transhipment) di laut.

Baca Selengkapnya

KKP Galang Kolaborasi Internasional untuk Perluas Kawasan Konservasi Laut

8 hari lalu

KKP Galang Kolaborasi Internasional untuk Perluas Kawasan Konservasi Laut

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), menggalang dukungan internasional untuk mewujudkan perluasan kawasan konservasi laut seluas 97,5 juta hektare (ha) atau setera 30 persen luas laut perairan Indonesia pada tahun 2045.

Baca Selengkapnya

KKP dan Kejagung Kawal Implementasi Aturan Tata Kelola Lobster

9 hari lalu

KKP dan Kejagung Kawal Implementasi Aturan Tata Kelola Lobster

Sebagai upaya menjaga keberlanjutan Benih Bening Lobster (BBL), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menggandeng Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) dalam pendampingan implementasi tata kelola lobster.

Baca Selengkapnya

Pantau Pemanfaatan Kuota BBL, KKP Manfaatkan Sistem Canggih

11 hari lalu

Pantau Pemanfaatan Kuota BBL, KKP Manfaatkan Sistem Canggih

Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap, menyiapkan sistem informasi pemantauan elektronik yang memuat hulu-hilir pengelolaan pemanfaatan BBL.

Baca Selengkapnya

Kepala OIKN Klaim Pembangunan IKN Bawa Manfaat untuk Semua Pihak, Bagaimana Faktanya?

22 hari lalu

Kepala OIKN Klaim Pembangunan IKN Bawa Manfaat untuk Semua Pihak, Bagaimana Faktanya?

Kepala Badan Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) Bambang Susantono klaim bahwa pembangunan IKN akan membawa manfaat bagi semua pihak.

Baca Selengkapnya