Deretan Cara Cetak Kartu NPWP yang Hilang atau Rusak

Jumat, 2 Juni 2023 13:59 WIB

Seorang wajib pajak menunggu proses validasi nomor pokok wajib pajak (NPWP) saat penyerahan SPT, di Kantor Pelayanan Pajak Pratama, Dirjen Wilayah Jatim 1, Surabaya, 31 Maret 2015. TEMPO/FULLY SYAFI

TEMPO.CO, Jakarta - Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP merupakan nomor yang digunakan sebagai identitas diri atau wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan. Namun, ada kalanya kartu NPWP tersebut rusak atau hilang.

NPWP yang rusak atau hilang tersebut bisa dicetak ulang melalui situs internet atau langsung dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Bagi Anda yang ingin mencetak kartu NPWP yang hilang atau rusak, simak penjelasannya berikut.

Cara Cetak Kartu NPWP Rusak atau Hilang

Melansir laman pajak.go,id, ada dua cara mencetak kartu tersebut yaitu dengan online atau offline.

Cetak Kartu NPWP Secara Online

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menghadirkan layanan elektronik agar wajib pajak lebih mudah dalam mengurus perpajakan khususnya jika kartunya hilang, yaitu dengan cetak kartu elektronik. Berikut ini tahapan-tahapannya:

Advertising
Advertising

1. Buat akun DJP Online melalui situs www.pajak.go.id

2. Jika Anda belum memiliki akun DJP Online, Anda perlu mendaftar terlebih dahulu dengan meminta EFIN (Electronic Filing Identification Number) ke KPP terdaftar. Anda juga bisa melakukan permohonan online.

3. Kemudian klik “Login” yang ada di pojok sebelah kanan atas.

4. Wajib pajak akan diarahkan ke laman https://djponline.pajak.go.id/account/login

5. Jika sudah masukkan NPWP, kata sandi, dan kode keamanan atau captcha.

6. Kemudian jika sudah berhasil login, pilih menu “Informasi” dan setelahnya akan muncul “Kirim e-mail”, klik tombol tersebut dan sistem akan mengirimkan NPWP elektronik Anda ke alamat e-mail tadi.

7. Apabila sudah berhasil, Anda akan mendapat notifikasi bahwa NPWP Anda sudah dikirimkan ke email. Setelah itu periksa email Anda dan download lampirannya untuk mencetak kartu tersebut.

Fungsi dari NPWP elektronik sendiri sama halnya dengan kartu fisiknya, sehingga bisa digunakan secara resmi untuk menunaikan kewajiban pajak atau jika diminta oleh pihak lain. Kartu elektronik ini juga bisa disimpan untuk persiapan jika kartu fisiknya rusak, tertinggal, rusak, atau bahkan hilang.

Cetak Kartu NPWP Secara Offline

Selain cetak kartu secara online, Anda juga bisa mengajukan permohonan cetak ulang kartu NPWP yang ada di KPP terdekat. Caranya adalah dengan membawa KTP asli saja, kemudian Anda bisa mengisi form permohonan yang disediakan, setelah itu kartu yang baru akan didapatkan.

VIVIA AGARTHA F | AWALIA RAMADHANI

Pilihan Editor: Cara Buat Sertifikat Tanah yang Mudah Serta Syarat dan Biayanya

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini

Berita terkait

Akhir-akhir Ini Jadi Sorotan, Apa Tugas dan Fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai?

16 jam lalu

Akhir-akhir Ini Jadi Sorotan, Apa Tugas dan Fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai?

Banyak masyarakat yang mempertanyaan fungsi dan tugas Direktorat Jenderal Bea dan Cukai lantaran beberapa kasus belakangan ini.

Baca Selengkapnya

Jenis-Jenis Sumber Penerimaan Negara Indonesia, Mana yang Terbesar?

2 hari lalu

Jenis-Jenis Sumber Penerimaan Negara Indonesia, Mana yang Terbesar?

Berikut ini rincian tiga jenis sumber penerimaan utama negara Indonesia beserta jumlah pendapatannya pada 2023.

Baca Selengkapnya

Harga Emas Antam Naik Rp 7.000 ke Level 1.326.000 per Gram

4 hari lalu

Harga Emas Antam Naik Rp 7.000 ke Level 1.326.000 per Gram

Harga emas Antam hari ini naik Rp 7.000 ke level Rp 1.326.000 per gram.

Baca Selengkapnya

Harga Emas Antam Hari Ini Ajek di Level Rp 1.319.000 per Gram

5 hari lalu

Harga Emas Antam Hari Ini Ajek di Level Rp 1.319.000 per Gram

Harga emas Antam hari ini sama dengan perdagangan hari kemarin, yakni Rp 1.319.000 per gram.

Baca Selengkapnya

Viral Bea Masuk Rp 31,8 Juta untuk Sepatu Seharga Rp 10 Juta, Begini Cara Perhitungan Bea Cukai

6 hari lalu

Viral Bea Masuk Rp 31,8 Juta untuk Sepatu Seharga Rp 10 Juta, Begini Cara Perhitungan Bea Cukai

Ditjen Bea Cukai menanggapi pemberitaan penetapan bea masuk untuk produk sepatu impor yang dibeli oleh konsumen sebesar Rp 31,8 juta.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Kasus Dugaan Penerimaan Gratifikasi oleh Kepala Kantor Pajak Jakarta Timur Masih Penyelidikan

7 hari lalu

KPK Sebut Kasus Dugaan Penerimaan Gratifikasi oleh Kepala Kantor Pajak Jakarta Timur Masih Penyelidikan

KPK masih melakukan penyelidikan terhadap KPP Madya Jakarta Timur Wahono Saputro untuk kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU.

Baca Selengkapnya

Penjelasan Kemenkeu soal Prediksi Kenaikan Rasio Utang jadi 40 Persen pada 2025

7 hari lalu

Penjelasan Kemenkeu soal Prediksi Kenaikan Rasio Utang jadi 40 Persen pada 2025

Kemenkeu merespons soal kenaikan rasio utang pemerintah terhadap produk domestik bruto (PDB) pada 2025.

Baca Selengkapnya

Direktorat Jenderal Pajak dan Australia Kerja Sama bidang Pertukaran Informasi Cryptocurrency

7 hari lalu

Direktorat Jenderal Pajak dan Australia Kerja Sama bidang Pertukaran Informasi Cryptocurrency

Kesepakatan kerja sama ini dirancang untuk meningkatkan deteksi aset yang mungkin memiliki kewajiban pajak di kedua negara.

Baca Selengkapnya

Kemenkeu Antisipasi Dampak Penguatan Dolar terhadap Neraca Perdagangan

7 hari lalu

Kemenkeu Antisipasi Dampak Penguatan Dolar terhadap Neraca Perdagangan

Kementerian Keuangan antisipasi dampak penguatan dolar terhadap neraca perdagangan Indonesia.

Baca Selengkapnya

5 Cara Cek NPWP Online, Bisa Melalui Situs hingga Email ke DJP

7 hari lalu

5 Cara Cek NPWP Online, Bisa Melalui Situs hingga Email ke DJP

Anda perlu mengetahui cara cek NPWP secara online. NPWP kini sudah terintegrasi dengan KTP, sehingga akan lebih mudah dalam pengecekan.

Baca Selengkapnya