Menteri ESDM Blak-blakan Soal Pancabutan Larangan Ekspor Pasir Laut: Yang Dibolehkan itu Sedimen
Reporter
Riani Sanusi Putri
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Rabu, 31 Mei 2023 14:25 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif buka suara soal pembukaan kembali ekspor pasir laut. Kebijakan itu diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.
Dia berdalih ekspor yang diatur dalam regulasi itu bukan pasir laut, melainkan sedimen. "Yang dibolehkan itu sedimen. Kan kanal itu banyakan terjadi pendangkalan, karena pengikisan dan segala macam," tuturnya di kawasan Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat pada Rabu, 31 Mei 2023.
Untuk menjaga alur pelayaran, tuturnya, kanal di titik-titik dasar laut yang mengalami pendangkalan tersebut perlu dikeruk. "Sehingga, sedimen yang lebih bagus dilempar keluar daripada ditaro tempat kita juga," kata dia.
Menurut dia, kebijakan ini tidak akan menimbulkan masalah. Justru, Arifin menilai bila tidak dilakukan penambangan akan membahayakan alur pelayaran. Terutama, di kanal yang dekat lintas pelayaran yang masif. Di antaranya di wilayah sekitar perairan Batam, Selat Malaka, dan Selat Singapura.
Dia meyakini ekspor pasir laut memiliki potensi ekonomi yang besar dan dapat menambah pendapatan negara. Mengingat minat dari Singapura cukup tinggi. "Kan dikeruk ada ongkosnya, ada nilainya dong. Supply-demand pasti ada," ujar Arif.
Seperti diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo alias Jokowi telah membuka kembali ekspor pasir lewat PP Nomor 26 Tahun 2023. Beleid itu diundangkan pada pada 15 Mei 2023 lalu. Aturan tersebut memuat rangkaian kegiatan pengangkutan, penempatan, penggunaan, dan penjualan, termasuk ekspor hasil sedimentasi di laut berupa pasir laut.
Selanjutnya: Dalam pasal 9 ayat Bab IV butir 2...
<!--more-->
Dalam pasal 9 ayat Bab IV butir 2, pemanfaatan pasir laut digunakan untuk reklamasi di dalam negeri, pembangunan infrastruktur pemerintah, pembangunan prasarana oleh pelaku usaha, dan ekspor.
"Ekspor sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis 9 ayat Bab IV butir 2 huruf d.
Adapun Indonesia sebelumnya telah menghentikan ekspor pasir laut lewat Surat Keputusan (SK) Menperindag No 117/MPP/Kep/2/2003 tentang Penghentian Sementara Ekspor Pasir Laut. Dalam SK itu disebutkan, alasan pelarangan ekspor untuk mencegah kerusakan lingkungan berupa tenggelamnya pulau-pulau kecil.
Saat itu, terjadi tenggelamnya pulau-pulau kecil, khususnya di sekitar daerah terluar dari batas wilayah Indonesia di Kepulauan Riau sebagai akibat penambangan pasir.
Ekspor pasir laut juga dihentikan karena belum diselesaikannya batas wilayah laut antara Indonesia dan Singapura. Proyek reklamasi di Singapura yang mendapatkan bahan bakunya dari pasir laut perairan Riau pun dikhawatirkan memengaruhi batas wilayah antara kedua negara.
RIANI SANUSI PUTRI | M JULNIS FIRMANSYAH
Pilihan Editor: Soal Penambangan Pasir Laut, Berikut Sederet Perusahaan Tambang Ilegal yang Sudah Dihentikan tapi...
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini