Sri Mulyani Teken Aturan Anggaran Mobil Listrik Pejabat, Apa Dampaknya Bagi Industri?
Reporter
Moh. Khory Alfarizi
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Sabtu, 27 Mei 2023 13:24 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Utama PT Indika Energy Tbk. Arsjad Rasjid membeberkan dampak dari terbitnya Peraturan Menteri Keuangan atau PMK Nomor 49 Tahun 2023 Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024. Aturan itu diteken Sri Mulyani Indrawati pada Rabu, 3 Mei 2023, di antaranya mengatur standar biaya masukan untuk pengadaan mobil listrik para pejabat eselon I dan II pegawai negeri sipil atau PNS.
Menurut Arsjad, regulasi itu menciptakan market atau pasar yang mendukung peta jalan Net Zero Emission sektor energi di Indonesia. “Adanya kebijakan ini juga dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk beralih dari kendaraan konvensional ke kendaraan listrik,” ujar dia saat dihubungi pada Jumat, 26 Mei 2023.
Selain itu, Arsjad juga mengatakan aturan itu bisa mendorong lebih banyak penyedia kendaraan listrik maupun infrastrukturnya di Indonesia. Sehingga dapat mengakselerasi transisi energi melalui kendaraan listrik.
“Misalnya, Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) dan juga industri hulu kendaraan listrik dan juga komponennya,” ucap dia.
Namun, Arsjad yang juga Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia itu berujar, perlu dicatat bahwa ini hanya bersifat sementara. Tugas selanjutnya adalah bagaimana menjaga keberlanjutan permintaan sehingga industri kendaraan listrik dapat tumbuh lebih pesat.
Selanjutnya: “Dan bisa mencapai transisi energi yang ..."
<!--more-->
“Dan bisa mencapai transisi energi yang berkelanjutan,” tutur Arsjad.
Di bagian lampiran PMK Nomor 49 Tahun 2023 Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024 itu, disebutkan nominal biaya untuk pengadaan sepeda motor listrik maksimal Rp 28 juta per unit. Sementara kendaraan listrik untuk operasional kantor dianggarkan maksimal Rp 430.080.000 atau Rp 430 jutaan per unit.
Sedangkan anggaran mobil listrik untuk pejabat eselon I maksimal Rp 966.804.000 per unit atau hampir Rp 1 miliar per unit. Sedangkan mobil listrik bagi pejabat eselon II maksimal Rp 746.110.000 per unit atau sekitar Rp 746 jutaan per unit. Khusus pengadaan kendaraan dinas berupa kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) belum termasuk biaya pengiriman dan pemasangan instalasi pengisian daya.
Pilihan Editor: Anies Bandingkan Pembangunan Jalan Jokowi vs SBY, Anak Buah Sri Mulyani: Bukan untuk Kalah Menang, tapi..
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini