Menko Polhukam Mahfud MD (kiri) tiba didampingi Ketua Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Rionald Silaban dalam pelantikan tim satgas tersebut di Kemenkeu, Jakarta, Jumat 4 Juni 2021. Tim Satgas BLBI resmi dilantik dan akan melakukan penagihan kepada seluruh pihak yang terlibat yang telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp110,454 triliun. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
TEMPO.CO, Jakarta - Satgas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) melalui Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) melakukan penyitaan atas barang jaminan obligor Santoso Sumali.
Pelaksanaan penyitaan ini dilakukan, mengingat Santoso Sumali hingga saat ini belum menyelesaikan seluruh kewajibannya selaku obligor Bank Metropolitan Raya (Bank Beku Kegiatan Usaha/BBKU) Rp77,51 miliar dan selaku obligor Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham (PKPS) Bank Bahari BBKU Rp447,06 miliar, sudah termasuk biaya administrasi pengurusan piutang negara 10 persen.
Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban mengungkapkan barang jaminan yang disita merupakan tanah seluas 100.000 m2 di Desa Huu, Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB) sebagaimana Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 2 atas nama PT Atlantik Graha Buana.
"Bidang tanah tersebut merupakan barang jaminan sebagaimana Akta Perjanjian Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham dan Pengakuan Utang BBKU PT Bank Metropolitan Raya Nomor 20 dan PT Bank Bahari Nomor 21 pada tanggal 12 Oktober 2000, antara Santoso Sumali dan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN)," dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Kamis, 25 Mei 2023.
Kendati demikian, Rionald menuturkan barang jaminan yang disita diperkirakan nilainya tidak dapat menutup sisa utang Santoso Sumali. Nantinya Satgas BLBI akan menulusuri harta kekayaan lain obligor, keluarga, maupun pihak-pihak terkait dalam rangka pemulihan hak tagih negara dana BLBI.
Selanjutnya: Satgas BLBI akan menulusuri harta kekayaan lain