Aturan Pemberian Tukin dan Besarannya Tiap-tiap Kelas

Kamis, 25 Mei 2023 16:50 WIB

Ilustrasi PNS atau ASN. Shutterstock

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau PANRB bersama Kementerian Keuangan tengah mendesain perhitungan baru besaran tunjangan kinerja alias tukin para Aparat Sipil Negara.

“Targetnya (penerapannya) kira-kira begitu (tahun depan). Tapi kalau targetnya sih kalau dua bulan lagi beres bisa lebih cepat. Arahan pak presiden supaya tunjangan itu berimplikasi ke peningkatan kinerja,” ujar Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas, Rabu, 17 Mei 2023.

Saat ini, regulasi terkait tukin tertuang dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 23 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian, Pemotongan, dan Penghentian Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara.

Dalam Pasal 2 dijelaskan bahwa Pegawai diberikan tukin setiap bulan, selain penghasilan menurut peraturan perundang-undangan. Adapun rincian beleidnya yaitu:

1. Besarnya tukin didasarkan pada kelas jabatan.

Advertising
Advertising

2. Besarnya tukin untuk calon Pegawai Negeri Sipil atau PNS adalah 80 persen dari kelas jabatan pelaksana di unit kerjanya yang melaksanakan tugas dan pekerjaan yang berkaitan dengan kebutuhan jabatan yang dilamar.

3. Tukin diberikan setelah mempertimbangkan capaian kinerja individu.

Adapun dasar penetapan tukin, menurut Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 20 Tahun 2011 tentang Pedoman Penghitungan Tunjangan Kinerja Pegawai Negeri Sipil yaitu:

Untuk menentukan besaran tunjangan kinerja PNS yang adil, objektif, transparan, dan konsisten sesuai dengan berat ringannya suatu jabatan, maka penghitungan tukin harus didasarkan pada nilai atau kelas suatu jabatan yang diperoleh melalui proses evaluasi jabatan. Dalam melakukan penilaian suatu jabatan melalui proses evaluasi jabatan, digunakan Factor Evaluation System (FES) atau sistem evaluasi berdasarkan faktor jabatan.

Untuk Penilaian Jabatan Struktural, adapun faktor dan kriteria penilaian jabatan, sebagai berikut ruang lingkup program dan dampak, pengaturan organisasi, wewenang kepenyeliaan dan manajerial, hubungan personal yang terbagi dalam dua sub faktor yaitu sifat hubungan dan tujuan hubungan, kesulitan dalam pengarahan pekerjaan, dan kondisi lain.

Dalam melakukan penilaian jabatan fungsional digunakan faktor jabatan, yaitu pengetahuan yang dibutuhkan jabatan, pengendalian dan pengawasan penyelia, pedoman kerja, kompleksitas tugas, ruang lingkup dan dampak, hubungan personal, tujuan hubungan, persyaratan fisik, dan lingkungan pekerjaan.

Berdasarkan faktor tersebut ditetapkan 17 tingkatan jabatan yang masing-masing tingkatan terdapat nilai jabatan yang berbeda-beda dan berjenjang. Menurut lampiran Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 103 Tahun 2022 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara, besaran tukin berdasarkan kelasnya yaitu:

1. Kelas 17 Rp33.240.000

2. Kelas 16 Rp27.577.500

3. Kelas 15 Rp19.280.000

4. Kelas 14 Rp17.064.000

5. Kelas 13 Rp10.936.000

6. Kelas 12 Rp9.896.000

7. Kelas 11 Rp8.757.600

8. Kelas 10 Rp5.979.200

9. Kelas 9 Rp5.079.200

10. Kelas 8 Rp4.595.150

11. Kelas 7 Rp3.915.950

12. Kelas 6 Rp3.510.400

13. Kelas 5 Rp3.134.250

14. Kelas 4 Rp2.985.000

15. Kelas 3 Rp2.898.000

16. Kelas 2 Rp2.708.250

17. Kelas 1 Rp2.531.250

Sementara itu, dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 23 Tahun 2017 Pasal 4 dijelaskan bahwa tukin tidak diberikan kepada:

1. Pegawai yang tidak mempunyai jabatan pada Badan Kepegawaian Negara.

2. Pegawai yang dipekerjakan atau diperbantukan di instansi lain.

3. Pegawai yang diberhentikan sementara karena ditahan oleh pihak yang berwajib karena menjadi tersangka tindak pidana sampai dengan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.

4. Pegawai yang diberhentikan dan sedang mengajukan banding administratif kepada Badan Pertimbangan Kepegawaian yang tidak diizinkan masuk bekerja atau mengajukan gugatan kepada Pengadilan Tata Usaha Negara.

5. Pegawai yang berhenti atau diberhentikan dengan hormat atau tidak dengan hormat.

6. Pegawai yang sedang menjalani cuti besar atau cuti di luar tanggungan negara.

7. Pegawai yang sedang mengambil masa persiapan pensiun dan dibebaskan dari jabatan ASN.

8. Pegawai yang tidak berhak menerima tunjangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurut Pasal 6, pembayaran dan pemotongan tukin dilakukan dengan memperhitungkan Laporan Kinerja Pegawai, ketidakhadiran, dan hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Adapun pemotongan Tukin dikenakan kepada:

1. Pegawai yang tidak membuat Laporan Kinerja Pegawai.

2. Pegawai yang terlambat masuk bekerja.

3. Pegawai yang pulang cepat.

4. Pegawai yang tidak masuk bekerja.

5. Pegawai yang terlambat masuk bekerja dan tidak mengganti waktu keterlambatan.

6. Pegawai yang tidak mengisi Daftar Hadir.

7. Pegawai yang cuti sakit yang tidak dirawat inap, cuti bersalin, atau mengalami gugur kandungan.

Pilihan editor : Menpan RB Kritik ASN yang Mengeluh Pendapatannya Kurang, Dulu Sebelum Ada Tunjangan Cukup

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik Tempo.co Update untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram lebih dulu.

Berita terkait

Azwar Anas Minta Kalbar Optimalkan Potensi untuk Birokrasi Berdampak

4 hari lalu

Azwar Anas Minta Kalbar Optimalkan Potensi untuk Birokrasi Berdampak

Anas berpesan agar ASN mampu mengubah wajah birokrasi.

Baca Selengkapnya

MenPANRB Gelorakan Digitalisasi di Musrenbang Jawa Barat

5 hari lalu

MenPANRB Gelorakan Digitalisasi di Musrenbang Jawa Barat

Arah kebijakan reformasi birokrasi ke depan yang bersih, efektif, dan berdaya saing mendorong pembangunan nasional.

Baca Selengkapnya

Penjelasan Kemenkes soal Isu Batalkan NIK PPPK Bidan Pendidik

10 hari lalu

Penjelasan Kemenkes soal Isu Batalkan NIK PPPK Bidan Pendidik

Sebelumnya, ratusan pelamar D4 Bidan Pendidik dinyatakan lulus seleksi PPPK 2023, Namun, pada April 2024, NI PPPK dibatalkan oleh Kemenkes.

Baca Selengkapnya

Menpan RB Terbitkan Aturan WFH dan WFO untuk ASN pada 16-17 April

14 hari lalu

Menpan RB Terbitkan Aturan WFH dan WFO untuk ASN pada 16-17 April

Aturan WFO dan WFH bagi ASN pada 16-17 April 2024 bertujuan untuk menjelaskan sistem kerja selama arus balik setelah libur nasional dan cuti bersama.

Baca Selengkapnya

Kemenpan RB: ASN Bisa WFH Maksimal 50 Persen Mulai Selasa Besok, Pelayanan Publik Wajib WFO 100 Persen

14 hari lalu

Kemenpan RB: ASN Bisa WFH Maksimal 50 Persen Mulai Selasa Besok, Pelayanan Publik Wajib WFO 100 Persen

Pemerintah mengombinasikan kebijakan WFO dan WFH bagi ASN pada Selasa-Rabu, 16-17 April 2024.

Baca Selengkapnya

Ini Ketetapan Pemerintah tentang WFH dan WFO 16-17 April

14 hari lalu

Ini Ketetapan Pemerintah tentang WFH dan WFO 16-17 April

Penetapan WFH dan WFO yang tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2024 berlaku untuk ASN.

Baca Selengkapnya

KPK Jebloskan 10 Terpidana Korupsi Tukin di Kementerian ESDM ke Lapas Sukamiskin

22 hari lalu

KPK Jebloskan 10 Terpidana Korupsi Tukin di Kementerian ESDM ke Lapas Sukamiskin

Jaksa KPK mengeksekusi 10 terpidana korupsi tukin di Kementerian ESDM ke Lapas Sukamiskin untuk menjalani masa tahanan

Baca Selengkapnya

Azwar Anas dan Yaqut Cholil Sepakat Lulusan Ma'had Aly Bisa Seleksi CPNS

25 hari lalu

Azwar Anas dan Yaqut Cholil Sepakat Lulusan Ma'had Aly Bisa Seleksi CPNS

Ma'had Aly merupakan perguruan tinggi keagamaan berbasis pesantren.

Baca Selengkapnya

Kemenpan RB Setujui 110.553 Formasi CPNS dan CPPPK Kemenag Tahun Ini

25 hari lalu

Kemenpan RB Setujui 110.553 Formasi CPNS dan CPPPK Kemenag Tahun Ini

Kemenpan RB menyetujui 110.553 formasi CPNS dan CPPPK untuk Kemenag pada tahun ini. Terbesar selama enam tahun terakhir.

Baca Selengkapnya

Kementerian PANRB Tetapkan 110.553 Formasi Kemenag

26 hari lalu

Kementerian PANRB Tetapkan 110.553 Formasi Kemenag

PANRB menyerahkan izin formasi sebanyak 110.553 calon ASN di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag).

Baca Selengkapnya