Tunjangan Kinerja atau Tukin ASN Bakal Berbeda-beda, Berikut Rincian Tukin

Kamis, 25 Mei 2023 13:59 WIB

Ilustrasi PNS atau ASN. Shutterstock

TEMPO.CO, Jakarta - Baru-baru ini pemerintah sedang merancang rumusan baru ihwal pemberian tunjangan kinerja atau tukin bagi tiap Aparatur Sipil Negara alias ASN. Pembahasannya tengah dilakukan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau PANRB bersama Kementerian Keuangan.

Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas mengatakan, melalui ketentuan terbaru tersebut, besaran nominal tukin bagi ASN tidak lagi sama rata berdasarkan institusi tempat bekerja. Tetapi tergantung kinerja masing-masing pegawai.

“Kami sepakat bersama Pak Presiden dan Menkeu soal ini, kami sedang cari formulanya di dalam Peraturan di PPASN (Pusat Pelatihan Aparatur Negara) nanti,” katanya kepada awak media pada Rabu, 17 Mei 2023.

Rencana regulasi baru ini, kata Anas, bermula dari ide untuk mendorong kinerja para ASN. Selama ini, menurut dia, jumlah tukin yang diterima ASN sama rata. Pihaknya mengusulkan agar ada perbedaan jumlah tukin diberikan sesuai performa atau kinerja. Tanpa diferensiasi tukin, kata dia, semangat kerja para PNS berkurang.

Apa Itu Tukin?

Mengutip laman resmi Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kominfo, tunjangan kinerja atau tukin adalah tunjangan yang diberikan berdasarkan capaian kinerja dari masing-masing pegawai. Gamblangnya, tukin merupakan tunjangan sebagai bentuk penghargaan atas performa pegawai.

Advertising
Advertising

“Tunjangan Kinerja adalah tunjangan yang diberikan kepada pegawai berdasarkan kelas jabatan yang dibayarkan sesuai capaian kinerja,” bunyi Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 23 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian, Pemotongan, dan Penghentian Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara.

Tukin diberikan kepada ASN yang memiliki jabatan fungsional. Ada dua pengelompokan jabatan fungsional yakni umum dan tertentu. Jabatan fungsional umum adalah pegawai yang diberi tugas-tugas, misalnya di bidang administrasi umum seperti tata usaha, surat-menyurat dan sebagainya.

Sedangkan jabatan fungsional tertentu merupakan jabatan yang memiliki spesifikasi tugas tersendiri.

Nilai dan kelas suatu jabatan digunakan untuk menentukan besaran gaji yang adil dan layak selaras dengan beban pekerjaan dan tanggung jawab jabatan tersebut. Nilai dan kelas suatu jabatan tersebut diperoleh atau ditetapkan melalui proses Evaluasi Jabatan yang akan digunakan dalam pemberian tukin.

Menurut Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 23 Tahun 2017, berikut aturan terkait tukin ASN.

1. Pegawai diberikan tukin setiap bulan, selain penghasilan menurut peraturan perundang-undangan.

2. Besarnya tukin didasarkan pada kelas jabatan.

3. Besarnya tulin untuk Calon Pegawai Negeri Sipil yaitu 80 persen dari kelas jabatan pelaksana di unit kerjanya yang melaksanakan tugas dan pekerjaan yang berkaitan dengan kebutuhan jabatan yang dilamar.

4. Tunjangan kinerja diberikan setelah mempertimbangkan capaian kinerja individu.

TIM TEMPO | KOMINFO

Pilihan editor : Menpan RB: Kita Bahas di PP Baru Terkait Tukin, Nggak Pernah Bahas Kenaikan Gaji PNS
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik Tempo.co Update untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram lebih dulu.

Berita terkait

Kepala Bappenas: Pembangunan IKN Sudah 80,82 Persen

9 jam lalu

Kepala Bappenas: Pembangunan IKN Sudah 80,82 Persen

Menteri PPN/Kepala Bappenas, Suharso Monoarfa menyatakan bahwa pembangunan IKN sudah mencapai 80,82 persen per 25 April 2024.

Baca Selengkapnya

Kepala Desa Mendapat Uang Pensiun, Pekerjaan Apa Saja yang Mendapat Uang Pensiun Tetap?

2 hari lalu

Kepala Desa Mendapat Uang Pensiun, Pekerjaan Apa Saja yang Mendapat Uang Pensiun Tetap?

UU Desa yang diteken Jokowi menyebutkan kepala desa akan mendapat uang pensiun, Profesi apa lagi yang mendapat uang pensiun tetap?

Baca Selengkapnya

Seleksi CPNS Diminta Ditunda hingga Usai Pilkada, Rentan Menjadi Komoditas Politik

3 hari lalu

Seleksi CPNS Diminta Ditunda hingga Usai Pilkada, Rentan Menjadi Komoditas Politik

Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih menyarankan agar rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) ditunda hingga Pilkada selesai.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

4 hari lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

4 hari lalu

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

Penyidik KPK menggeledah kantor Sekretariat Jenderal DPR atas kasus dugaan korupsi oleh Sekjen DPR, Indra Iskandar. Ini profil dan kasusnya.

Baca Selengkapnya

Proses Kesiapan Boyongan Puluhan Ribu ASN ke IKN

4 hari lalu

Proses Kesiapan Boyongan Puluhan Ribu ASN ke IKN

Adapun jumlah ASN yang diperlukan untuk berada di IKN pada prioritas pertama sebanyak 11.916 orang.

Baca Selengkapnya

Apa Syarat Menjadi Pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai?

5 hari lalu

Apa Syarat Menjadi Pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai?

Salah satu syarat calon pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai adalah harus lulus seleksi sebagai calon mahasiswa kampus PKN STAN.

Baca Selengkapnya

Disebut Tukang Palak Berseragam, Berapa Pendapatan Pegawai Bea Cukai?

5 hari lalu

Disebut Tukang Palak Berseragam, Berapa Pendapatan Pegawai Bea Cukai?

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sedang menjadi sorotan publik karena sejumlah kasus dan disebut tukang palak. Berapa pendapatan pegawai Bea Cukai?

Baca Selengkapnya

Azwar Anas Minta Pemda Percepat Input Formasi Kebutuhan ASN

6 hari lalu

Azwar Anas Minta Pemda Percepat Input Formasi Kebutuhan ASN

Badan Kepegawaian Negara sedang melakukan verifikasi dan validasi rincian formasi ASN yang sudah ditetapkan berdasarkan usulan dari seluruh instansi pusat dan daerah.

Baca Selengkapnya

Catatan Dosen Unair untuk Relokasi ASN ke IKN: Kebijakan Terburu-buru

6 hari lalu

Catatan Dosen Unair untuk Relokasi ASN ke IKN: Kebijakan Terburu-buru

Sejak Oktober 2023 lalu, Pemerintah telah mengumumkan keputusan untuk memindahkan Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Ibu Kota Nusantara atau IKN

Baca Selengkapnya