OJK Terbitkan 2 Aturan Terbaru Soal Batasan Investasi Perusahaan Asuransi, Ini Tujuannya

Senin, 22 Mei 2023 19:11 WIB

Pekerja membersihkan logo asuransi di kantor Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia, Jakarta, Selasa, 8 Juni 2021. Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), industri asuransi jiwa mampu kumpulkan aset Rp 552,08 triliun pada April 2021. TEMPO/Tony Hartawan

TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan atau OJK menerbitkan dua peraturan OJK atau POJK untuk mendorong meningkatkan kesehatan keuangan perusahaan asuransi dan reasuransi.

"Untuk mendorong peningkatan kesehatan keuangan perusahaan asuransi dan reasuransi, OJK telah menerbitkan POJK Nomor 5 Tahun 2023 dan POJK Nomor 6 Tahun 2023 mengenai batasan penempatan investasi pada pihak terkait dan bukan pihak terkait," tulis OJK di Instagram resminya @ojkindonesia pada Senin, 22 Mei 2023.

Lebih lanjut, OJK membeberkan latar belakang dibuatnya peraturan tersebut. Menurut OJK, ketentuan batasan maksimum investasi pada pihak terkait untuk aset selain Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Investasi atau non PAYDI dinilai terlalu besar sehingga belum bisa mencegah risiko konsentrasi yang berlebihan.

"Belum terdapat ketentuan batasan maksimum investasi pada pihak terkait dan bukan pihak terkait, sehingga pemegang polis berpotensi menghadapi risiko konsentrasi yang tinggi, serta berpotensi adanya pengelolaan aset PAYDI yang disalahgunakan hanya untuk kepentingan grup/afiliasi perusahaan," tulis OJK.

Dengan demikian, OJK memandang perlu harmonisasi pengaturan dengan sektor perbankan mengenai pihak terkait dan pihak yang bukan pihak terkait. Sehingga diperoleh penilaian risiko yang lebih tepat secara terintegrasi atau konglomerasi.

Advertising
Advertising

Selain itu, OJK melihat perlu upaya menjaga kesehatan keuangan perusahaan dan mengoptimalkan kinerja investasi, termasuk pada PAYDI atau unit link.

Berikut adalah ketentuan yang diatur dalam POJK 5 dan POJK 6. Pertama, batasan investasi untuk mendorong perusahaan agar lebih berhati-hati dalam penempatan investasi, dengan mempertimbangkan kemampuan permodalan perusahaan untuk menanggung risiko terkait penempatan investasi.

"Pengecualian kewajiban pembentukan dana jaminan bagi perusahaan asuransi yang menjadi peserta program penjaminan polis," tulis OJK.

Pilihan Editor: Kominfo Interogasi BSI Soal Dugaan Kebocoran Data Nasabah: Jika Ditemukan Ada Celah, Maka...

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini

Berita terkait

Bahlil Bantah Cina Kuasai Investasi di Indonesia, Ini Faktanya

6 jam lalu

Bahlil Bantah Cina Kuasai Investasi di Indonesia, Ini Faktanya

Menteri Bahlil membantah investasi di Indonesia selama ini dikuasai oleh Cina, karena pemodal terbesar justru Singapura.

Baca Selengkapnya

Kejati Bali Lakukan OTT Anggota Bendesa Adat yang Diduga Lakukan Pemerasan Investasi

6 jam lalu

Kejati Bali Lakukan OTT Anggota Bendesa Adat yang Diduga Lakukan Pemerasan Investasi

Kejati Bali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap oknum Bendesa Adat di Bali. Bendesa itu diduga melakukan pemerasan investasi.

Baca Selengkapnya

Apple dan Microsoft Bilang ke Jokowi Mau Investasi di Indonesia, Ahli ICT Beri Catatan Ini

10 jam lalu

Apple dan Microsoft Bilang ke Jokowi Mau Investasi di Indonesia, Ahli ICT Beri Catatan Ini

Ahli ini menyatakan tak anti investasi asing, termasuk yang dijanjikan datang dari Apple dan Microsoft.

Baca Selengkapnya

Rencana Investasi Microsoft Senilai Rp 27,6 Triliun, Pengamat: Harus Jelas Pembuktiannya

13 jam lalu

Rencana Investasi Microsoft Senilai Rp 27,6 Triliun, Pengamat: Harus Jelas Pembuktiannya

Rencana investasi Microsoft itu diumumkan melalui agenda Microsoft Build: AI Day yang digelar di Jakarta.

Baca Selengkapnya

Didemo Nasabah, BTN: Tak Ada Uang Nasabah yang Raib

14 jam lalu

Didemo Nasabah, BTN: Tak Ada Uang Nasabah yang Raib

PT Bank Tabungan Negara (Persero) atau BTN patuh dan taat hukum yang berlaku di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Jokowi Resmikan Jalan 5 Inpres di NTB Senilai Rp 211 Miliar: Anggaran yang Tidak Kecil

18 jam lalu

Jokowi Resmikan Jalan 5 Inpres di NTB Senilai Rp 211 Miliar: Anggaran yang Tidak Kecil

Jokowi meresmikan pelaksanaan Instruksi Presiden (Inpres) Jalan Daerah di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) pada Kamis pagi, 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Pinjol Ilegal Makin Marak, Satgas Pasti Beberkan Tiga Pemicunya

19 jam lalu

Pinjol Ilegal Makin Marak, Satgas Pasti Beberkan Tiga Pemicunya

Satgas Pasti khawatir layanan pinjaman dana online atau pinjol baik yang resmi ataupun ilegal berkembang dan digemari masyarakat. Kenapa?

Baca Selengkapnya

Terkini: Pendapatan Garuda Indonesia Kuartal I 2024 Melonjak, Sri Mulyani Kembali Bicara APBN untuk Transisi Energi

1 hari lalu

Terkini: Pendapatan Garuda Indonesia Kuartal I 2024 Melonjak, Sri Mulyani Kembali Bicara APBN untuk Transisi Energi

PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. mencatatkan pertumbuhan pendapatan di kuartal I 2024 ini meningkat hingga 18,07 persen dibandingkan kuartal I 2023.

Baca Selengkapnya

CEO Microsoft Ketemu Jokowi Bahas Investasi Rp 14 Triliun, Ini Profil Satya Nadella

1 hari lalu

CEO Microsoft Ketemu Jokowi Bahas Investasi Rp 14 Triliun, Ini Profil Satya Nadella

CEO sekaligus Chairman Microsoft Satya Nadella bertemu Jokowi, kemarin. Berikut profilnya.

Baca Selengkapnya

Timothy Ronald, Pemegang Saham Termuda Holywings Group

2 hari lalu

Timothy Ronald, Pemegang Saham Termuda Holywings Group

Bisnis dari Holywings Group tidak hanya mencakup beach club terbesar di dunia (Atlas) dan di Asia (H Club), tapi juga klub dan bar

Baca Selengkapnya