Ekonom Sebut Kenaikan Gaji PNS Bisa Dipolitisasi Pemerintah untuk Raup Suara di Pemilu 2024
Reporter
Riani Sanusi Putri
Editor
Grace gandhi
Senin, 22 Mei 2023 07:00 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Center of Economics and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira kembali merespons soal rencana pemerintah dalam menaikkan gaji pegawai negeri sipil ( gaji PNS) atau aparatur sipil negara (ASN). Menurutnya, langkah ini tidak sesuai kebutuhan melainkan dapat membuat beban belanja pegawai terlalu gemuk.
Ia menduga rencana kenaikan gaji PNS ini berkaitan dengan upaya pihak tertentu untuk mendapatkan suara pada Pemilu 2024 mendatang. "Kenaikan gaji pegawai pemerintah ini bisa dipolitisasi oleh untuk meraup suara," kata Bhima saat dihubungi Tempo pada Ahad, 21 Mei 2023.
Bhima menyebut dari total 4 juta PNS, jika satu orang menanggung empat anggota keluarga, maka ada banyak sekali suara yang bisa diraih dalam Pemilu nanti. Karena itu, ia memperingatkan jangan sampai pemerintah menggunakan instrumen belanja pegawai untuk mendorong belanja konsumtif menjelang kontestasi politik ini.
Terlebih, anggaran belanja pegawai sepanjang 2019 hingga 2023 sudah mengalami kenaikan sebanyak 17,5 persen. Tercatat mulai 2019, gaji PNS telah naik dari Rp 376 triliun menjadi Rp 442 triliun pada 2023.
Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengaku belum memutuskan soal usulan kenaikan gaji PNS ini. Ia mengatakan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) masih menunggu arahan lebih lanjut dari Presiden Joko Widodo alias Jokowi.
Selanjutnya: Di sisi lain, Menpan RB....
<!--more-->
Di sisi lain, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau Menpan RB, Abdullah Azwar Anas mengatakan kementeriannya bersama Sri Mulyani dan Jokowi telah sepakat menaikkan gaji PNS melalui perombakan formula tunjangan kinerja (tukin).
Menurut kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu, rencana ini demi mendorong peningkatan kinerja PNS dan membuat penggunaan anggaran menjadi lebih berkualitas. "Kami sepakat bersama Pak Presiden dan Menkeu soal ini, kami sedang cari formulanya di dalam Peraturan di PPASN (Pusat Pelatihan Aparatur Negara) nanti," kata Anas saat ditemui awak media pada Rabu, 17 Mei 2023.
Pemerintah, kata Azwar Anas, menargetkan implementasi dari rencana ini akan berlaku mulai tahun depan. Ia sendiri memperkirakan perumusan PPASN bisa rampung sekitar dua bulan mendatang. Jika rumusan PPASN ini selesai dalam dua bulan, menurutnya implementasinya pun bisa dilakukan lebih cepat.
Pilihan Editor: 3 Kata Pengamat Soal Kasus Aset Kripto Senilai USD 30 Ribu Hilang, Hardware Wallet Tak Sepenuhnya Aman
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini