Apa yang Harus Dilakukan Jika Uang di Rekening Bank Hilang?

Reporter

Tempo.co

Jumat, 19 Mei 2023 15:49 WIB

Ilustrasi mobile banking. Shuttestock

TEMPO.CO, Jakarta - Bank menjadi lembaga keuangan yang sangat dibutuhkan manusia di era modern seperti sekarang. Tidak hanya menawarkan pinjaman dana (kredit), tetapi bank juga menyediakan layanan sederhana berupa simpan uang atau menabung di rekening karena dianggap lebih aman dibanding cara tradisional. Namun, tindak penipuan semakin berkembang termasuk menyasar bank. Lantas, apa yang harus dilakukan jika uang di rekening hilang?

Cara Mengurus Uang Hilang di Rekening Bank

Dilansir dari laman moneyhelper.org, bentuk penipuan yang umum dilakukan menyangkut rekening bank adalah pencurian data dan kloning kartu debit maupun kredit. Adapun langkah-langkah yang harus diambil korban meliputi:

  1. Hubungi bank atau penyedia kartu layanan perbankan. Melaporkan menjadi upaya pertama untuk mengembalikan uang yang lenyap.
  2. Jika Anda menjadi target pembobolan rekening, segera buat laporan ke pihak kepolisian atau lembaga berwenang.
  3. Nasabah juga dapat mengajukan keluhan seperti penipuan investasi kepada otoritas yang bertugas, misalnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Cara Mengembalikan Saldo Rekening Bank yang Hilang

Setelah melaporkan tindakan merugikan secara materiil, nasabah juga perlu melancarkan strategi untuk menyelamatkan dana yang dicuri orang tidak bertanggung jawab dari rekening giro atau tabungan bank. Dikutip dari unitedway.org, berikut prosedur yang bisa diikuti nasabah.

1. Hubungi Divisi Penipuan

Semakin cepat korban membuat laporan ke pihak bank, maka semakin baik. Pasalnya, total kerugian yang bakal ditanggung nasabah kemungkinan ditentukan oleh jumlah hari. Dalam 2 hari pertama, batas kerugian mencapai US$ 50 atau setara Rp 744.150 (kurs Rp 14.883). Antara tiga sampai 60 hari, dana hilang bisa menyentuh angka US$ 500 atau Rp 7,4 juta.

Selain itu, bank atau instansi kredit juga memerlukan waktu sekitar 10 hari untuk menyelidiki klaim. Ditambah 3 hari lagi untuk memberi tahu hasil penyelidikan. Sehingga total kira-kira 45 hari yang dibutuhkan untuk menuntaskan kasus.

2. Lengkapi Surat Pernyataan

Advertising
Advertising

Hal yang harus dilakukan jika uang di rekening hilang ialah menyerahkan surat pernyataan tertulis kepada bank atau lembaga kredit. Surat tersebut menyatakan bahwa tagihan atau penarikan dana tidak dilakukan oleh nasabah.

3. Minta Bantuan Agen Pelaporan Kredit

Untuk semakin memastikan bahwa pencuri data tidak mengambil informasi lebih banyak dari rekening bank, maka siapkan peringatan dengan dukungan dari tiga agen pelaporan kredit. Tiga agen yang dimaksud adalah Equifax, Experian, dan Transunion.

4. Ajukan Kartu Debit atau Rekening Bank Baru

Setelah penyelidikan lebih lanjut, bank akan memberi nasabah dengan kartu debit dan nomor rekening baru. Pastikan untuk mengaturnya dengan PIN dan kata sandi (password) yang kuat. Jangan lupa untuk selalu menghindari penggunaan informasi pribadi, seperti tanggal lahir menjadi PIN.

Sanksi Pembobolan Rekening Bank

Berdasarkan informasi dari situs ejournal.warmadewa.ac.id, dasar hukum tindak pidana pembobolan rekening mengacu pada:

- Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

- UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

- UU No. 19 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas UU No. 7 Tahun 1992 mengenai Perbankan.

- UU No. 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana.

- UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Pembobolan rekening dengan teknik skimming melanggar Pasal 42 ayat (2) UU ITE sehingga pelaku akan diberi sanksi berupa pidana penjara paling lama 7 tahun dan denda maksimal Rp 700 juta.

Dengan demikian, apabila menjadi korban penipuan, hal-hal yang harus dilakukan jika uang di rekening hilang adalah dengan melakukan kontak ke lembaga perbankan terkait serta meminta perlindungan hukum dari kepolisian. Semoga bermanfaat.

Pilihan editor: Indonesia jadi Pemegang Saham Terbesar Ketiga di IsDB, Begini Kata Sri Mulyani

MELYNDA DWI PUSPITA

Berita terkait

Citi Indonesia Raih Penghargaan FinanceAsia Awards 2024

15 menit lalu

Citi Indonesia Raih Penghargaan FinanceAsia Awards 2024

Citi Indonesia menerima lima penghargaan sekaligus dalam ajang FinanceAsia Awards 2024.

Baca Selengkapnya

Didemo Nasabah, BTN: Tak Ada Uang Nasabah yang Raib

20 jam lalu

Didemo Nasabah, BTN: Tak Ada Uang Nasabah yang Raib

PT Bank Tabungan Negara (Persero) atau BTN patuh dan taat hukum yang berlaku di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Pinjol Ilegal Makin Marak, Satgas Pasti Beberkan Tiga Pemicunya

1 hari lalu

Pinjol Ilegal Makin Marak, Satgas Pasti Beberkan Tiga Pemicunya

Satgas Pasti khawatir layanan pinjaman dana online atau pinjol baik yang resmi ataupun ilegal berkembang dan digemari masyarakat. Kenapa?

Baca Selengkapnya

Realisasi Kredit Bank Mandiri Kuartal I 2024 Tembus Rp 1.435 Triliun

2 hari lalu

Realisasi Kredit Bank Mandiri Kuartal I 2024 Tembus Rp 1.435 Triliun

PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. telah menyalurkan kredit konsolidasi sebesar Rp 1.435 triliun pada kuartal I 2024.

Baca Selengkapnya

Kembangkan Pendanaan UKM, OJK Dorong Pemanfaatan Securities Crowdfunding

2 hari lalu

Kembangkan Pendanaan UKM, OJK Dorong Pemanfaatan Securities Crowdfunding

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong pengembangan Usaha Kecil Menengah (UKM) antara lain dengan memanfaatkan securities crowdfunding.

Baca Selengkapnya

Judi Online per April 2024, Polisi Sebut Ada 729 Kasus dan 1.158 Tersangka

2 hari lalu

Judi Online per April 2024, Polisi Sebut Ada 729 Kasus dan 1.158 Tersangka

Pada 2023 terdapat 1.196 kasus judi online dengan jumlah tersangka 1.967, sedangkan di 2024 per April terdapat 792 kasus dan 1.158 tersangka.

Baca Selengkapnya

CIMB Niaga Belum Naikkan Suku Bunga Usai BI Rate Naik

3 hari lalu

CIMB Niaga Belum Naikkan Suku Bunga Usai BI Rate Naik

Bank CIMB Niaga belum berencana untuk menaikkan suku bunga, setelah BI menaikkan suku bunga acuan menjadi 6,25 persen.

Baca Selengkapnya

YLKI Kirim Surat ke Satgas Pasti, Minta Pemberantasan Pinjol Sampai ke Akarnya

5 hari lalu

YLKI Kirim Surat ke Satgas Pasti, Minta Pemberantasan Pinjol Sampai ke Akarnya

Kabid Pengaduan YLKI Rio Priambodo mengungkapkan, lembaganya telah mengirim surat kepada Satgas Pasti terkait aduan konsumen Pinjol ilegal.

Baca Selengkapnya

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

6 hari lalu

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

Pengamat kepolisian mengatakan problem pemberantasan judi online beberapa waktu lalu marak penangkapan tapi tak sentuh akar masalah.

Baca Selengkapnya

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

6 hari lalu

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan laporan Nurul Ghufron tersebut murni pribadi.

Baca Selengkapnya