Sri Mulyani Anggarkan Mobil Listrik untuk Pejabat PNS, CREED: Kurang Tepat, tapi...

Rabu, 17 Mei 2023 20:07 WIB

Ilustrasi pengisian daya mobil listrik. shutterstock.com

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Eksekutif Center for Research on Ethics Economics and Democracy (CREED) Yoseph Billie Dosiwoda menanggapi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024 pada 28 April 2023. Salah satu yang diatur di dalamnya adalah Standar Biaya Masukan atau SBM untuk mobil listrik Pegawai Negeri Sipil atau PNS.

“Kalau dianggap kurang tepat untuk para pejabat, itu kurang tepat sih,” ujar dia di Gedung Tempo pada Selasa, 16 Mei 2023.

Menurut Yoseph, daripada diberikan kepada pejabat, labih baik dialihkan ke sektor usaha mikro kecil menengah atau UMKM. “Yang jual tahu pakai motor, jual tempe pakai motor, mendingan mereka yang mendapakan dengan kendaraan motor listrik bersubsidi ketimbang para pejabat,” kata dia.

Dia menjelaskan bahwa kebijakan pengadaan kendaraan listrik itu sebaiknya jangan dimulai dari atas, tapi dari bawah agar lebih efisien. “Tapi ini bukan kritik kalau memang anggaran itu ada dan memang harus diberikan program tadi ya dimulai dari bawah jangan dimulai dari atas,” tutur Yosep.

PMK Nomor 49 Tahun 2023 itu telah ditandatangani Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan berlaku sejak tanggal diundangkan yakni per 3 Mei 2023. "Standar Biaya Masukan (SBM) Tahun Anggaran 2024 berfungsi sebagai: a. batas tertinggi; atau b. estimasi," begitu bunyi Pasal 2 beleid tersebut.

Advertising
Advertising

Dalam lampiran, dijelaskan berbagai SBM untuk pengadaan-pengadaan, termasuk kendaraan listrik. Untuk motor listrik, penganggarannya maksimal Rp 28.000.000 atau Rp 28 juta per unit. Sedangkan kendaraan listrik untuk operasional kantor bisa dianggarkan maksimal Rp 430.080.000 atau Rp 430 jutaan per unit.

Adapun mobil listrik untuk pejabat eselon I dianggarkan maksimal Rp 966.804.000 per unit atau bila dibulatkan sebesar Rp 967 jutaan atau hampir Rp 1 miliar per unit. Sementara mobil listrik bagi pejabat eselon II dianggarkan maksimal Rp 746.110.000 per unit atau sekitar Rp 746 jutaan per unit.

"Khusus untuk pengadaan kendaraan dinas yang berupa kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) belum termasuk biaya pengiriman dan pemasangan instalasi pengisian daya," tulis PMK tersebut.

Adapun pengadaan KBLBB harus memperhitungkan kebijakan pemerintah terkait fasilitas KBLBB. Begitu juga Standar Barang dan Standar Kebutuhan pengadaan kendaraan mengacu pada ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, satuan biaya pemeliharaan dan operasional kendaraan dinas yang dimaksud sudah termasuk biaya bahan bakar atau pengisian daya untuk kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB). Namun angka itu tetapi belum termasuk biaya pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang besarannya mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

MOH KHORY ALFARIZI | AMELIA RAHIMA SARI

Pilihan Editor: Imbauan Sri Mulyani: Hati-hati Gunakan Anggaran, Inflasi di Negara Maju Sangat Tinggi

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini

Berita terkait

Terkini: Penjelasan Wamendag Aturan Impor Tiga Kali Direvisi, Derita Warga Sekitar Smelter Nikel PT KFI

18 jam lalu

Terkini: Penjelasan Wamendag Aturan Impor Tiga Kali Direvisi, Derita Warga Sekitar Smelter Nikel PT KFI

Pemerintah telah merevisi kebijakan impor menjadi Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag Nomor 8 Tahun 2024. Wamendag sebut alasannya.

Baca Selengkapnya

Anak Petani dan PNS Calon Mahasiswa Unri Disebut Masuk Kelompok UKT Tinggi

21 jam lalu

Anak Petani dan PNS Calon Mahasiswa Unri Disebut Masuk Kelompok UKT Tinggi

Aliansi Pendidikan Gratis Riau mencatat, lebih dari 50 calon mahasiswa Unri masuk kelompok UKT tidak sesuai kemampuan ekonomi orang tua mereka.

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani: Masalah Impor Tidak Hanya Tanggung Jawab Bea Cukai

21 jam lalu

Sri Mulyani: Masalah Impor Tidak Hanya Tanggung Jawab Bea Cukai

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan persoalan impor tidak hanya tanggung jawab Dirjen Bea Cukai.

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani dan Airlangga Bebaskan Kontainer yang Tertahan Perizinan Impor

21 jam lalu

Sri Mulyani dan Airlangga Bebaskan Kontainer yang Tertahan Perizinan Impor

Menteri Sri Mulyani dan Airlangga Hartarto melepaskan belasan kontainer yang sempat tertahan persoalan perizinan impor.

Baca Selengkapnya

Cara dan Syarat Daftar Sekolah Kedinasan STMKG 2024, Lulus Jadi PNS BMKG

1 hari lalu

Cara dan Syarat Daftar Sekolah Kedinasan STMKG 2024, Lulus Jadi PNS BMKG

Pendaftaran sekolah kedinasan STMKG BMKG tersedia sebanyak 120 formasi.

Baca Selengkapnya

Xiaomi Respons Rumor Mobil Listrik SU7 Bakal Segera Masuk Indonesia Tahun Ini

1 hari lalu

Xiaomi Respons Rumor Mobil Listrik SU7 Bakal Segera Masuk Indonesia Tahun Ini

Xiaomi tak menutup mata bahwa tren smart electric car saat ini booming.

Baca Selengkapnya

Terkini: Jokowi dan Sri Mulyani Rapat Pembatasan Impor, Sertifikat Tanah di Bekasi Beralih ke Elektronik

1 hari lalu

Terkini: Jokowi dan Sri Mulyani Rapat Pembatasan Impor, Sertifikat Tanah di Bekasi Beralih ke Elektronik

Berita terkini bisnis: Presiden Jokowi dan Sri Mulyani rapat membahas pembatasan impor, sertifikat tanah di Kabupaten Bekasi beralih ke elektronik.

Baca Selengkapnya

Jokowi, Sri Mulyani, dan Airlangga Gelar Rapat tentang Pembatasan Impor

1 hari lalu

Jokowi, Sri Mulyani, dan Airlangga Gelar Rapat tentang Pembatasan Impor

Presiden Joko Widodo atau Jokowi menggelar rapat dengan Sri Mulyani, Airlangga Hartarto, dan Agus Gumiwang tentang pembatasan impor.

Baca Selengkapnya

TImbulkan Opini Negatif Masyarakat, Pakar Nilai Informasi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai ke Publik Tak Rinci

2 hari lalu

TImbulkan Opini Negatif Masyarakat, Pakar Nilai Informasi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai ke Publik Tak Rinci

Pakar menilai komunikasi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai kepada publik belum optimal, kerap memicu opini negatif masyarakat

Baca Selengkapnya

Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2024: STAN Sediakan Formasi Terbanyak, IPDN Kedua

2 hari lalu

Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2024: STAN Sediakan Formasi Terbanyak, IPDN Kedua

Untuk tahun ini pemerintah mengalokasikan total 3.445 formasi yang akan diikuti 8 kementerian/lembaga penyelenggara Sekolah Kedinasan 2024.

Baca Selengkapnya