Serba-serbi Tiket Konser Coldplay: Pajak, Jastip, hingga Ada yang Pakai Pinjol
Reporter
Tempo.co
Editor
Andry Triyanto Tjitra
Jumat, 12 Mei 2023 11:18 WIB
TEMPO.CO, Jakarta – Konser Coldplay, Music of The Spheres, yang bakal digelar pada 15 November 2023 mendatang di Gelora Bung Karno, Jakarta, telah menyedot perhatian penggemar musik Tanah Air. Perhatian terbesar tertuju pada harga tiket konser yang dinilai belum termasuk pajak.
Selain itu, jasa titip (jastip) pembelian tiket konser juga mulai marak. Bahkan, ada pula yang disinyalir membeli tiket dengan memanfaatkan pinjaman online (pinjol). Berikut serba-serbi seputar tiket konser Coldplay yang dihimpun Tempo.
Harga tiket belum termasuk pajak
Promotor konser Coldplay, PK Entertainment dan Third Eye Management (TEM), sudah mengumumkan harga tiket konser yang terdiri dari 11 kategori. Harga tiket tersebut mulai dari Rp 800 ribu hingga Rp 11 juta.
Penjualan tiket presale akan dibuka 17-18 Mei 2023 mulai pukul 10.00 WIB. Kemudian publik on-sale akan dibuka pada 10 Mei 2023 pukul 10.00 WIB.
Namun, di dalam pengumuman resmi disebutkan harga tiket konser band asal Inggris tersebut belum termasuk pajak hiburan 15 persen dan fee 5 persen. Hal inilah yang kemudian membuat warganet heboh.
Terkait hal ini, Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Yon Arsal, membenarkan adanya pengenaan pajak tersebut. "Jadi memang pajak hiburan itu sudah ada pembagian. Jadi, kalau sudah diatur dalam UU HKPD (Undang-Undang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah), kami tidak mengatur lagi di UU PPN," ujar Yon seperti dikutip dari Tempo, Kamis, 11 Mei 2023.
Pajak terhadap tiket konser itu merupakan pajak hiburan dan diatur oleh pemerintah daerah. Namun begitu, perolehannya tetap dilaporkan ke pemerintah pusat. Sebab, data tersebut akan dilihat keterkaitannya dengan pajak sektor lain, seperti sektor pariwisata, transportasi, makanan, dan minuman.
Jastip marak bermunculan
Pihak promotor buka suara soal jastip pembelian tiket yang marak bermunculan. Penawaran jastip ini semakin marak di media sosial sejak promotor secara resmi mengumumkan harga tiket konser band asal Inggris itu.
"We do not recommend this type of offer," tulis TEM dalam akun Instagram resminya pada Kamis, 11 Mei 2023.
Selanjutnya: PK Entertainment dan TEM menegaskan…
<!--more-->
PK Entertainment dan TEM menegaskan pihaknya tidak merekomendasikan penawaran jastip tersebut. Dalam unggahan tersebut, TEM menunjukkan salah satu contoh jastip yang ditawarkan oleh akun Instagram @coldplayfansindonesia.
Tim dari akun itu mengatakan sedang berencana membuat grup yang berisi penyedia jastip terpercaya. Mereka mengaku akan memilah dan menyeleksi penyedia jastip berdasarkan beberapa kualifikasi yang mereka buat. Kemudian akun itu mengajak para penyedia jastip untuk menghubungi mereka lewat direct message akun Instagramnya.
Penjualan tiket resmi
Pihak promotor memberi peringatan bahwa penjualan tiket secara resmi hanya dilakukan melalui situs coldplayinjakarta.com. Promotor menegaskan tidak ada kerja sama antara promotor dengan pihak lain dalam penjualan tiket. Pembelian tiket melalui website resmi dikatakan hanya untuk menonton konser. Namun, pembelian tiket tidak terbatas pada giveaway. Promotor juga menyatakan tidak akan bertanggung jawab atas segala kerugian yang timbul akibat pembelian tiket di luar kanal resmi tersebut.
"Dengan demikian, pembelian tiket dilarang digunakan untuk hal-hal diluar peruntukan tersebut tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari PK Entertainment, baik secara komersil maupun non-komersil," tulis pihak promotor.
Beli tiket manfaatkan pinjol
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menanggapi soal kabar banyaknya anak muda yang memanfaatkan layanan pinjol untuk membeli tiket konser Coldplay. Lewat akun instagram resminya, OJK mengimbau agar masyarakat lebih hati-hati dan mengenali ciri-ciri pinjol ilegal supaya tidak meminjam uang dari mereka untuk nonton konser.
"Jangan sampai gara-gara ingin nonton konser kamu terjebak Pinjol ilegal. Kenali ciri-ciri Pinjol ilegal, biar kamu ga nyesel setengah mati," tulis OJK, Kamis, 11 Mei 2023.
OJK pun membeberkan ciri-ciri pinjol ilegal. Ciri yang pertama adalah syarat yang mudah. Menurut OJK, Pinjol ilegal biasanya hanya menyarankan foto Kartu Tanda Penduduk atau KTP.
Ciri lainnya, Pinjol ilegal tidak diketahui pemiliknya. Selain itu, tidak ada keterangan alamat kantor perusahaannya. Pinjol ilegal ini pun biasanya menawarkan layanannya melalui pesan singkat lewat SMS atau WhatsApp.
Pinjol ilegal juga kerap memberikan bunga dan denda dengan nominal dan ketentuan yang tidak jelas. Ditambah, Pinjol ilegal tidak memiliki layanan pengaduan.
Hal yang juga berbahaya, Pinjol ilegal biasanya meminta akses ke data pribadi. Sementara Pinjol ilegal ini tidak memiliki izin dari otoritas keuangan RI atau OJK.
RIRI RAHAYU | RIANI SANUSI PUTRI
Pilihan Editor: Jastip Tiket Coldplay Bermunculan di Media Sosial, Promotor Mulai Beri Peringatan
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.