Cara Melaporkan Mafia Tanah Secara Online Dengan Mudah

Senin, 8 Mei 2023 14:16 WIB

Massa dari Bakornas LKBHMI PB Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) membentangkan poster saat melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung Mahkamah Agung (MA), Selasa, 25 Oktober 2022. Dalam Aasi tersebut mereka menuntut Mahkamah Agung untuk menangkap, membongkar, dan mengusut praktik mafia tanah dan mafia peradilan. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta - Kasus tentang mafia tanah cukup sering terjadi di Indonesia. Bahkan yang menjadi korbannya tidak hanya masyarakat biasa, namun ada juga diantaranya sebagai pejabat, hingga kalangan artis.

Melansir dari unpad.ac.id, mafia tanah sendiri secara umum merupakan kejahatan pertanahan. Biasanya mereka melibatkan sekelompok orang yang saling bekerja sama. Tujuanya sendiri untuk memiliki ataupun menguasai tanah milik orang lain namun secara tidak sah atau melanggar hukum.

Apa itu Mafia Tanah

Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), definisi mafia sendiri merujuk pada suatu perkumpulan rahasia yang bergerak di bidang kejahatan (kriminal). Sedangkan tanah yaitu permukaan bumi yang diberi batas, atau permukaan bumi yang terbatas yang mana ditempati suatu bangsa yang diperintah suatu negara atau menjadi daerah negara.

Lebih lanjut, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, Nia Kurniati menjelaskan arti dari mafia tanah adalah bentuk kejahatan pertanahan yang dalam prosesnya melibatkan sekelompok orang untuk menguasai tanah milik orang lain secara tidak sah atau melanggar hukum.

Ia juga menjelaskan bahwa mafia tersebut hadir karena minimnya pengawasan serta penegakan hukum, sehingga banyak persoalan yang timbul akibat mafia tanah ini. Biasanya, modus yang dilakukan seperti pemalsuan dokumen sertifikat tanah, serta melakukan kolusi dengan oknum aparat.

Advertising
Advertising

Selain itu, mereka juga bisa melakukan rekayasa perkara, melakukan penipuan bahkan penggelapan hak suatu benda dengan tujuan untuk merebut tanah milik orang lain. Masih melansir dari laman Unpad, ada berbagai dampak yang ditimbulkan karena adanya mafia tanah ini.

Diantaranya tidak terwujudnya kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat. Selain itu juga bisa menghambat pembangunan karena investor enggan berinvestasi, berkurangnya kepercayaan masyarakat terhadap negara, serta terjadi sengketa tanah.

Adapun salah satu faktor penyebab adanya mafia tanah di Indonesia adalah karena bertambahnya jumlah penduduk, namun disisi lain ketersediaan tanah semakin terbatas. Hal inilah yang selanjutnya akan mendorong nilai tanah, sehingga semakin lama semakin tinggi dan relatif mahal, mengingat sifat tanah yang terbatas (scarce).

Cara Melaporkan Mafia Tanah

Berikut ini adalah beberapa cara melaporkan mafia tanah yang bisa dilakukan:

1. Melalui Laman Resmi

Pertama Anda bisa mengadukan persoalan ini melalui laman resmi lapor.go.id untuk melaporkan mafia tanah. Caranya dengan mengunjungi laman tersebut dan pilih klasifikasi laporan 'pengaduan'.

Selanjutnya ketik judul laporan, tanggal kejadian, lokasi, instansi aduan yang dituju dan pilih kategori laporan Anda. Melalui laman ini, Anda juga bisa memonitor dan bertanya terkait tindak lanjut dari pengaduan tersebut.

2. Via Email

Anda juga bisa melaporkan melalui email ke alamat surat@atrbpn.go.id. Caranya sendiri hampir sama dengan laporan via laman resmi diatas, yaitu dengan mencantumkan beberapa informasi seperti kronologi kejadian, tanggal, dan hal lain yang diperlukan sebagai penunjang laporan Anda.

3. Melapor via WhatsApp

Pelapor juga bisa melaporkan dengan menghubungi WhatsApp ke nomor 081110680000 sebagai layanan aduan masyarakat. Hotline pengaduan ini nantinya akan dikaitkan langsung dengan evaluasi kinerja Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) dan juga Kepala Kantor Pertanahan Kementerian ATR/BPN.

4. Upaya Hukum

Cara melaporkan mafia tanah juga bisa melalui upaya hukum. Korban mafia tanah sendiri bisa melakukan pelaporan ke kepolisian terdekat dengan mengumpulkan seluruh berkas tanah dan menceritakan kronologi kasus yang dialami.

Adapun delik pidana yang bisa menjadi acuan pemidanaan kejahatan tanah diatur dalam KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana), diantaranya yaitu pasal-pasal berikut:

  • Pasal 167, yaitu “masuk dalam rumah, pekarangan secara melawan hukum.”
  • Pasal 263, yaitu “membuat surat palsu yang dapat menimbulkan sesuatu hak.”
  • Pasal 266, yaitu “memasukkan keterangan palsu dalam suatu akta otentik.”
  • Pasal 385, yaitu “secara melawan hukum menjual, menukar atau membebani sesuatu hak tanah”
  • Pasal 372, yaitu ‘’melakukan penggelapan hak suatu benda punya orang lain.”
  • Pasal 378, yaitu ‘’melakukan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan.”

Pilihan editor: Cegah Mafia Tanah, BPN Terbitkan Sertifikat Tanah Digital Mulai April 2023

AWALIA RAMADHANI

Berita terkait

Jokowi Sebut Redistribusi Tanah Rampung Tahun Depan: Presiden Baru Hanya Urus Sedikit

5 hari lalu

Jokowi Sebut Redistribusi Tanah Rampung Tahun Depan: Presiden Baru Hanya Urus Sedikit

Jokowi mengatakan selama 10 tahun dia menjabat sebagai presiden urusan konflik tanah selalu menjadi keluhan utama warga.

Baca Selengkapnya

Warga Desa Temurejo Tagih Sertifikat Tanah ke Jokowi: Mohon Diselesaikan Sebelum Turun Jabatan

5 hari lalu

Warga Desa Temurejo Tagih Sertifikat Tanah ke Jokowi: Mohon Diselesaikan Sebelum Turun Jabatan

Presiden Jokowi ditagih sertifikat tanah oleh warga dalam kunjungan kerja ke Jawa Timur.

Baca Selengkapnya

Jokowi Kunker ke Banyuwangi, Bakal Serahkan Sertifikat Tanah Elektronik

5 hari lalu

Jokowi Kunker ke Banyuwangi, Bakal Serahkan Sertifikat Tanah Elektronik

Presiden Jokowi bertolak ke Banyuwangi, Jawa Timur, untuk kunjungan kerja.

Baca Selengkapnya

Syarat dan Cara Gadai Sertifikat Rumah di Pegadaian Syariah

6 hari lalu

Syarat dan Cara Gadai Sertifikat Rumah di Pegadaian Syariah

Berikut ini syarat dan tata cara gadai sertifikat rumah di Pegadaian sesuai dengan prinsip syariah hingga Rp200 juta. Ketahui skema pembayarannya.

Baca Selengkapnya

Puluhan Miliaran Digelapkan Mafia Tanah Bekas ART, Nirina Zubir Ungkap Pernah Mau Dicicil Rp 2 Juta per Bulan

9 hari lalu

Puluhan Miliaran Digelapkan Mafia Tanah Bekas ART, Nirina Zubir Ungkap Pernah Mau Dicicil Rp 2 Juta per Bulan

Bekas asisten Cut Indria Marzuki, Riri Khasmita, sempat berkelit telah menggelapkan surat berharga dan harta sebanyak miliaran rupiah dari ibunda Nirina Zubir.

Baca Selengkapnya

Refleksi Nirina Zubir atas Perkara Mafia Tanah dengan Bekas ART: Mendobrak Tabu Percakapan Aset Orang Tua hingga Mulut Manis Sang Asisten

9 hari lalu

Refleksi Nirina Zubir atas Perkara Mafia Tanah dengan Bekas ART: Mendobrak Tabu Percakapan Aset Orang Tua hingga Mulut Manis Sang Asisten

Duel aktris Nirina Zubir melawan mafia tanah bekas asisten mendiang ibunya, Riri Khasmita, patut menjadi contoh orang ramai yang menghadapi kasus serupa.

Baca Selengkapnya

Nirina Zubir Lawan Mafia Tanah, Terima Banyak Curhatan Warga yang Senasib

9 hari lalu

Nirina Zubir Lawan Mafia Tanah, Terima Banyak Curhatan Warga yang Senasib

RIbuan pesan masuk ke media sosial Nirina Zubir. Mayoritas berisi dukungan dan curhatan pengikutnya yang sama-sama menjadi korban mafia tanah

Baca Selengkapnya

Nirina Zubir Heran eks ART Gugat BPN Meski Sudah Divonis Bersalah Kasus Mafia Tanah: Waw, Berani Ya

9 hari lalu

Nirina Zubir Heran eks ART Gugat BPN Meski Sudah Divonis Bersalah Kasus Mafia Tanah: Waw, Berani Ya

PN Jakarta Barat telah memvonis eks ART Nirina Zubir 13 tahun penjara dalam perkara mafia tanah

Baca Selengkapnya

Blak-blakan Nirina Zubir Bongkar Geng Mafia Tanah yang Libatkan Bekas ART

10 hari lalu

Blak-blakan Nirina Zubir Bongkar Geng Mafia Tanah yang Libatkan Bekas ART

Wawancara eksklusif Tempo dengan Nirina Zubir seputar kasus dugaan mafia tanah yang melibatkan bekas ART ibunya

Baca Selengkapnya

Terpopuler Bisnis: Kritik terhadap Tiga Menteri Saksi Politisasi Bansos, 907 Ribu Kendaraan Belum Balik ke Jabodetabek

18 hari lalu

Terpopuler Bisnis: Kritik terhadap Tiga Menteri Saksi Politisasi Bansos, 907 Ribu Kendaraan Belum Balik ke Jabodetabek

Ekonom Ideas mendukung kritik Faisal Basri terhadap tiga menteri yang bersaksi soal politisasi Bansos di MK.

Baca Selengkapnya