Kemnaker Kecam Staycation jadi Syarat Perpanjangan Kontrak: Tidak Dapat Ditolerir
Reporter
Amelia Rahima Sari
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Jumat, 5 Mei 2023 11:13 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan atau Kemnaker mengecam praktik staycation yang menjadi syarat agar kontrak pekerja/buruh di perusahaan di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat diperpanjang.
"Saya sebagai Wamen (Wakil Menteri), perbuatan semacam ini Kemnaker mengecam keras dan tidak dapat mentolerir," kata Wamenaker Afriansyah Noor melalui keterangan tertulis pada Tempo, Jumat 5 Mei 2023.
Kemnaker, lanjut dia, akan bekerja sama dengan Disnaker (Dinas Ketenagakerjaan) daerah dan pihak lain terkait untuk menelusuri kebenaran informasi tersebut, termasuk mengambil tindakan terhadap perusahaan maupun oknum yang melakukan perbuatan itu.
"Ini jelas bagian dari tindakan kekerasan pelecehan seksual jika benar terjadi," kata Afriansyah.
Adapun staycation tengah ramai disorot karena disebut-sebut menjadi syarat untuk memperpanjang kontrak buruh/pekerja. Hal ini mencuat viral di media sosial belum lama ini.
Staycation, dikutip dari Cambridge Dictionary, adalah liburan yang dilakukan di rumah atau di dekat rumah. Staycation juga bisa dilakukan di hotel maupun villa terdekat.
Lebih jauh, Afriansyah menegaskan dalam hal ini, tindakan hukum harus dilakukan. Selain itu, sosialisasi pencegahan dan penanganan kekerasan dan pelecehan seksual di tempat kerja perlu dimasifkan.
"Kami akan bekerja sama dengan asosiasi, serikat pekerja/serikat buruh dan juga pengelola kawasan industri serta disnaker daerah untuk terus sosialisasi," ujar Afriansyah.
Ia pun menyampaikan sudah ada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, yang menjadi dasar untuk mengambil tindakan.
Selanjutnya: "Jika terbukti, kita akan ambil ..."
<!--more-->
"Jika terbukti, kita akan ambil sanksi keras," tuturnya.
Partai Buruh sebelumnya juga mengecam praktik staycation yang menjadi syarat perpanjangan kontrak. Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyampaikan pihaknya tengah menelusuri kabar ini.
"Kalau itu benar, kita geruduk sekalian. Itu sudah kelewatan, menghina bangsa, menghina perempuan Indonesia," kata Said Iqbal dalam konferensi pers, Kamis 4 Mei 2023.
Isu ini bermula dari warganet media sosial Twitter Salah satunya adalah @Miduk17 yang mengunggah twit mengenai praktik staycation tersebut.
"Banyak yg up soal perpanjangan kontrak di perusahaan area Cik*rang
Ada oknum atasan perusahaan yg mensyaratkan harus STAYCATION bersama karyawati agar mendapatkan perpanjangan kontrak
Yg mengerikan, ini ternyata sudah RAHASIA UMUM perusahaan dan hampir semua karyawan tahu ," cuitnya pada Ahad, 30 April 2023.
Hingga berita soal staycation sebagai syarat perpanjangan kontrak kerja ini ditulis, cuitan itu telah disukai 3.574 pengguna Twitter, dikomentari 357 orang, dan di-retweet atau di-twit ulang 1.179 kali.
Pilihan Editor: Viral Staycation jadi Syarat Perpanjangan Kontrak Perusahaan di Cikarang, Partai Buruh: Kalau Benar, Kita Geruduk
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini