Zulhas Tak Hadir Saat Ditagih Utang Subsidi Minyak Goreng, Aprindo: Nah Itu Dia Sayangnya

Jumat, 5 Mei 2023 08:07 WIB

Stok minyak goreng kemasan satu harga di SuperIndo Duren Tiga, Jakarta Selatan, Kamis, 20 Januari 2022. TEMPO/Francisca Christy

TEMPO.CO, Jakarta - Perwakilan Asosiasi Pengusaha Retail Indonesia (Aprindo) kemarin mendatangi kantor Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk membahas utang subsidi minyak goreng Rp 344 miliar. Namun, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Zulhas tak hadir dalam pertemuan tersebut.

"Bukan Mendag langsung yang memimpin rapat tadi. Nah itu dia sayangnya. Mungkin ada urusan yang tidak bisa ditinggalkan, kita positive thinking aja," ujar Ketua Umum Aprindo, Roy Nicholas Mandey saat ditemui usai pertemuan di Jakarta Pusat, Kamis, 4 Mei 2023.

Seperti diberitakan sebelumnya, utang ini berasal dari selisih harga keekonomian minyak goreng dengan harga jual saat negara meminta peretail menjual minyak goreng Rp 14.000 per liter pada awal tahun lalu. Saat itu, ada sekitar 42.000 gerai yang menerapkan harga tersebut meskipun pemasok membanderol di atas Rp 14.000.

Dalam pertemuan itu, hadir jajaran Kemendag, termasuk staf khusus yang pernah menjabat dalam kepemimpinan mantan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi. Di antaranya Staf Khusus Kemendag Oke Nurwan dan Syailendra, Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Isy Karim, dan Kepala Badan Kebijakan Perdagangan Kasan.

Roy mengungkapkan pertemuan tersebut tidak membuahkan hasil yang diharapkan. Sebab, Kemendag menyatakan belum bisa memberikan rekomendasi pembayaran utang lantaran Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) yang mengatur hal itu sudah dicabut.

Advertising
Advertising

Kebijakan minyak goreng satu harga diatur dalam Permendag Nomor 1 dan 3 Tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Kemasan Sederhana Untuk Kebutuhan Masyarakat dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit.

Namun, aturan itu sudah dicabut dan digantikan dan diganti dengan dengan Permendag Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng Sawit. Karena itu, Kemendag meminta Aprindo menunggu hasil pendapat hukum dari Kejaksaan Agung.

"Saat kami tanyakan kapan bisa membayar? Kemendag kembali lagi bilang, itu di luar kontrol kita, karena masih menunggu pendapat hukum," ujar Roy.

Alhasil, Aprindo kembali mengancam akan mengurangi hingga menghentikan pemesanan minyak goreng ke 48 ribu anggotanya. Langkah itu bakal dilaksanakan Aprindo apabila pemerintah tak kunjung membayar utang dalam waktu 2-3 bulan ke depan.

Kemudian, Aprindo bakal memotong tagihan memotong tagihan produsen. Artinya, peretail tidak akan membayar secara penuh atau mengurangi tagihan produsen minyak goreng kepada peretail.

Terakhir, pengusaha retail akan menempuh jalur hukum untuk menggugat pemerintah. "Kami berharap bisa baik-baik dibayarkan. Jalur hukum ini jalan yang paling akhir," kata Roy.

Pilihan Editor: Aprindo: Jika 2-3 Bulan Utang Minyak Goreng Belum Lunas, Peritel Akan Gugat Kemendag

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini

Berita terkait

Jerman Minta Cina Bantu Negara-Negara Miskin yang Terjebak Utang

58 menit lalu

Jerman Minta Cina Bantu Negara-Negara Miskin yang Terjebak Utang

Kanselir Jerman Olaf Scholz meminta Cina memainkan peran lebih besar dalam membantu negara-negara miskin yang terjebak utang.

Baca Selengkapnya

Reaksi Gerindra Soal PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo

17 jam lalu

Reaksi Gerindra Soal PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo

Gerindra menyebut disiapkannya Eko Patrio jadi menteri menandakan Zulhas sudah berkomunikasi dengan Prabowo.

Baca Selengkapnya

Reaksi Internal KIM atas Rencana Prabowo Bentuk Presidential Club

22 jam lalu

Reaksi Internal KIM atas Rencana Prabowo Bentuk Presidential Club

Gerindra menyatakan Prabowo sudah mendiskusikan pembentukan presidential club sejak bertahun-tahun lalu.

Baca Selengkapnya

Pemerintah Serap Rp 7,025 Triliun dari Lelang Surat Utang SBSN

1 hari lalu

Pemerintah Serap Rp 7,025 Triliun dari Lelang Surat Utang SBSN

Pemerintah menyerap dana sebesar Rp 7,025 triliun dari pelelangan tujuh seri surat utang yakni Surat Berharga Syariah Negara (SBSN).

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Kemenperin akan Panggil Manajemen Sepatu Bata, Zulhas Sebut Pelaku Usaha Jastip Wajib Ikut Aturan

1 hari lalu

Terpopuler: Kemenperin akan Panggil Manajemen Sepatu Bata, Zulhas Sebut Pelaku Usaha Jastip Wajib Ikut Aturan

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) akan memanggil manajemen PT Sepatu Bata Tbk., imbas penutupan pabrik alas kaki itu di Purwakarta, Jawa Barat.

Baca Selengkapnya

Mendag Zulhas Tegaskan Pelaku Usaha Jastip Wajib Ikut Aturan soal Barang Bawaan Impor

1 hari lalu

Mendag Zulhas Tegaskan Pelaku Usaha Jastip Wajib Ikut Aturan soal Barang Bawaan Impor

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan alias Zulhas mengatakan bakal menegakkan aturan soal pelaku usaha jasa titip atau jastip yang berbelanja barang titipan orang lain dari luar negeri. Ia meminta agar Bea Cukai menertibkan pelaku usaha jastip yang masih bandel terhadap aturan.

Baca Selengkapnya

Revisi Permendag 7/2024, Menteri Zulhas Pastikan Impor Tepung Terigu dan Pelumas Tidak Lagi Dibatasi

1 hari lalu

Revisi Permendag 7/2024, Menteri Zulhas Pastikan Impor Tepung Terigu dan Pelumas Tidak Lagi Dibatasi

Untuk beberapa komoditas bahan baku industri, aturan dikembalikan lagi ke Permendag 25/2022.

Baca Selengkapnya

Mendag Zulhas Jamin Permendag Pengaturan Impor untuk Selesaikan Barang Kiriman PMI yang Masih Tertahan

1 hari lalu

Mendag Zulhas Jamin Permendag Pengaturan Impor untuk Selesaikan Barang Kiriman PMI yang Masih Tertahan

Menteri Perdagangan Zulkfili Hasan alias Zulhas memastikan Permendag Nomor 7 Tahun 2024 yang mulai berlaku hari ini, bisa dipakai untuk penyelesaian kasus-kasus penyitaan barang kiriman dari pekerja migran Indonesia atau PMI yang masih tertahan.

Baca Selengkapnya

Revisi Permendag Soal Impor Berlaku Hari Ini, Mendag Zulhas Klaim Tidak Ada Masalah Lagi

1 hari lalu

Revisi Permendag Soal Impor Berlaku Hari Ini, Mendag Zulhas Klaim Tidak Ada Masalah Lagi

Permendag 36/2023 tentang Pengaturan Izin Impor pernah mendapat protes dari berbagai kalangan.

Baca Selengkapnya

Zulhas Tegaskan Aturan Sertifikasi Halal UMKM Berlaku per Oktober 2024: Kalau Enggak, Kapan Siapnya?

2 hari lalu

Zulhas Tegaskan Aturan Sertifikasi Halal UMKM Berlaku per Oktober 2024: Kalau Enggak, Kapan Siapnya?

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan alias Zulhas meminta para pengusaha pangan untuk segera memenuhi standar sertifikasi halal hingga Oktober 2024.

Baca Selengkapnya