Dirut Waskita Karya jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi, Langsung Ditahan di Rutan Salemba
Reporter
Riri Rahayu
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Sabtu, 29 April 2023 14:23 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kejakasan Agung Kejagung resmi menetapkan Direktur Utama PT Waskita Karya (Persero) Tbk. periode Juli 2022 sampai sekarang, Destiawan Soewardjono alias DES, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.
DES terjerat kasus dugaan korupsi yakni penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya Tbk. dan PT Waskita Beton Precast Tbk.
"Untuk mempercepat proses penyidikan, tersangka DES ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 28 April 2023 sampai 17 Mei 2023," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, dalam keterangannya, Sabtu, 29 April 2023.
Ihwal peran DES hingga ditetapkan sebagai tersangka, Ketut mengatakan DES melawan hukum dengan memerintahkan dan menyetujui menyetujui pencairan dana Supply Chain Financing (SCF) dengan menggunakan dokumen pendukung palsu.
Tujuannya untuk digunakan sebagai pembayaran utang-utang perusahaan yang diakibatkan oleh pencairan pembayaran proyek-proyek pekerjaan fiktif guna memenuhi permintaan tersangka.
"Akibat perbuatannya, DES disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," ungkap Ketut.
Pilihan Editor: Waskita Beton Precast Incar Kontrak Proyek IKN Tahun Ini Rp 427 Miliar
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini