Orang Kaya RI Beli Rumah di Singapura Rp 2,2 Triliun, Begini Kata Ditjen Pajak Kemenkeu
Reporter
Amelia Rahima Sari
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Jumat, 28 April 2023 08:24 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan atau DJP Kemenkeu buka suara atas pembelian rumah oleh orang Indonesia di Singapura sekitar Rp 2,2 triliun.
Hal ini diungkap Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kemenkeu Dwi Astuti. Dwi mengatakan pihaknya akan melakukan penelitian lebih lanjut.
"DJP senantiasa akan melakukan penelitian lebih lanjut untuk setiap informasi yang diterima berdasarkan ketentuan yang berlaku, dengan tetap memperhatikan hak dan kewajiban perpajakan Wajib Pajak," ujar Dwi lewat keterangan tertulis pada Tempo, Kamis, 27 April 2023.
Ditanya terkait hasil penelitian DJP, Dwi enggan menjawab secara gamblang. Menurut dia, hal tersebut tidak boleh disampakan kepada publik.
"Hasil penelitian terkait hak dan kewajiban Wajib Pajak, termasuk dalam lingkup rahasia jabatan yang tidak dapat disampaikan kepada publik," tuturnya.
Sebelumnya Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo, telah angkat bicara lewat media sosial Twitter. Lewat akun pribadinya, @prastow, dia menanggapi cuitan warganet.
Selanjutnya: "Siapa bilang orang Indonesia miskin?..."
<!--more-->
"Siapa bilang orang Indonesia miskin? Keluarga kaya asal Indonesia dikabarkan menjadi pembeli 3 rumah mewah di kawasan elit Nassim Road Singapura. Tiga rumah mewah itu dibeli seharga 206,7 juta Dolar Singapura atau USD 155 juta, setara Rp 2,3 triliun (kurs Rp 14.927 per dolar)," tulis @maman1965, Senin, 24 April 2023.
Warganet tersebut juga mencantumkan berita salah satu media nasional yang memuat kabar pembelian rumah tersebut. Cuitan tersebut hingga kini berkembang viral dan telah mendapat 8.151 suka, 155 kutipan, 726 retweet, 260 markah, dan 1 juta tayangan.
Prastowo termasuk salah seorang yang menanggapi cuitan warganet tersebut.
"Cc @DitjenPajakRI. Biasanya hal seperti ini masuk skema AEoI. Atau setidaknya DJP bisa melakukan EoI utk memastikan kita memperoleh informasi yang lebih detail. Membeli properti adalah hak warga negara. Semoga kewajiban pajaknya pun ditunaikan dg baik," cuit Prastowo, pada hari yang sama.
Pilihan Editor: Aturan Bea Cukai untuk Barang yang Dibeli dari Luar Negeri, Ini Rincian Biayanya
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini