Pemerintah Resmi Turunkan DMO Sawit, Produsen Hanya Wajib Pasok Minyakita dan Curah 300 Ribu Ton

Kamis, 27 April 2023 13:42 WIB

Pedagang memasukkan minyak goreng curah ke dalam kantong plastik di Pasar Senen, Jakarta, Selasa 31 Mei 2022. Kementerian Perindustrian mencabut subsidi minyak goreng curah kepada pelaku usaha mulai Selasa (31/5/2022) menyusul dikeluarkannya Permendag Nomor 30 Tahun 2022 yang mengatur ketentuan ekspor CPO dan turunan lainnya dan Permendag Nomor 33 Tahun 2022 tentang Tata Kelola Minyak Goreng Curah Sistem DMO-DPO. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah memutuskan untuk mengubah kebijakan kebutuhan domestik atau domestic market obligation (DMO) minyak goreng curah rakyat (MGCR). Kepala Badan Kebijakan Perdagangan, Kementerian Perdagangan Kasan mengatakan besaran DMO untuk Minyakita dan minyak goreng curah dikurangi dari 450 ribu ton menjadi 300 ribu ton per bulan.

"Kebijakan ini sesuai dengan hasil rapat koordinasi evaluasi kebijakan minyak goreng yang dilaksanakan tanggal 18 April 2023 lalu," tutur Kasan dalam konferensi pers di kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta Pusat pada Kamis, 27 April 2023.

Ia mengungkapkan rapat koordinasi itu dipimpin langsung oleh bapak Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. Rasio pengalih dasar untuk kegiatan ekspor resmi diturunkan dari 1:6 menjadi 1:4. Artinya, jika pengusaha sawit memasok 300 ribu ton, dia bisa mengekspor 1,2 juta ton.

Kebijakan penurunan DMO, ucap Kasan, telah mempertimbangkan kapasitas terpasang sesuai dengan keputusan Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Nomor 82 tahun 2022 yang lalu. Menurut Kasan, perubahan kebijakan DMO minyak sawit ini dapat menjaga stabilisasi permintaan minyak goreng di domestik dalam negeri yang melonjak pasca-Ramadan dan Lebaran Idul Fitri 2023.

Di sisi lain, dia berharap DMO minyak sawit ini bisa terbagi 70 persen untuk Minyakita dan 30 persen untuk minyak curah. Sehingga, kelangkaan Minyakita bisa teratasi dengan penurunan stok minyak goreng curah.

Advertising
Advertising

Seperti diketahui, pasokan Minyakita dan minyak curah sempat langka di beberapa wilayah. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) pun mengungkapkan hasil investigasinya bahwa harga minyak goreng bersubsidi ini melonjak jauh di atas harga eceran tertinggi (HET) Rp 14 ribu per liter.

Menurut KPPU, hal itu disebabkan produksi Minyakita hanya 24 persen dari suplai yang ditentukan. Karena itu, Kemendag menyatakan pihaknya akan terus untuk memantau perubahan kebijakan DMO ini.

Kasan pun memperingatkan kepada seluruh pelaku usaha, distributor, sampai pengecer untuk menerapkan aturan ini mulai 1 Mei 2023. Jika ditemukan pelanggaran, Kemendag akan berkoordinasi dengan Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri untuk melakukan penindakan hukum.

Pilihan Editor: Minyakita Langka, ID FOOD: 3 Hari Lagi akan Diluncurkan Kemasan Botol Ukuran 1 dan 2 Liter

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Berita terkait

Greenpeace Sebut Pembukaan Lahan Hutan untuk Sawit Pemicu Utama Deforestasi

1 hari lalu

Greenpeace Sebut Pembukaan Lahan Hutan untuk Sawit Pemicu Utama Deforestasi

Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia atau GAPKI mengklaim ekspor ke luar negeri turun, terutama di Eropa.

Baca Selengkapnya

Promo Super Indo Awal Mei, Minyak Goreng Super Hemat

3 hari lalu

Promo Super Indo Awal Mei, Minyak Goreng Super Hemat

Peritel produk makanan Super Indo Supermarket menghadirkan beragam promo potongan harga atau diskon di akhir April hingga menjelang Mei 2024.

Baca Selengkapnya

GAPKI Sebut Kinerja Ekspor Sawit Turun, Ini Penyebabnya

3 hari lalu

GAPKI Sebut Kinerja Ekspor Sawit Turun, Ini Penyebabnya

Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia mengatakan kinerja ekspor sawit mengalami penurunan. Ini penyebabnya.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Zulhas Revisi Permendag Barang Bawaan Impor, Teten Evaluasi Pernyataan Pejabatnya soal Warung Madura

3 hari lalu

Terpopuler: Zulhas Revisi Permendag Barang Bawaan Impor, Teten Evaluasi Pernyataan Pejabatnya soal Warung Madura

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Zulhas merevisi lagi peraturan tentang barang bawaan impor penumpang warga Indonesia dari luar negeri.

Baca Selengkapnya

Gapki Tanggapi Target Pemerintah soal Pemutihan Lahan Sawit pada September 2024

3 hari lalu

Gapki Tanggapi Target Pemerintah soal Pemutihan Lahan Sawit pada September 2024

Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia atau Gapki tanggapi soal target pemerintah menyelesaikan pemutihan hutan di lahan sawit September 2024.

Baca Selengkapnya

Sawit PT RAP Diduga Masuk Kawasan Hutan Kapuas Hulu

3 hari lalu

Sawit PT RAP Diduga Masuk Kawasan Hutan Kapuas Hulu

Perkebunan sawit PT Riau Agrotama Plantation (PT RAP), anak perusahaan Salim Group diduga merambah hutan Kapuas Hulu, Kalimantan Barat.

Baca Selengkapnya

Kebun Sawit Anak Usaha Sinarmas Diduga Terabas Cagar Alam Kelautku Kalimantan Selatan

3 hari lalu

Kebun Sawit Anak Usaha Sinarmas Diduga Terabas Cagar Alam Kelautku Kalimantan Selatan

Kebun sawit PT SKIP Senakin Estate, anak usaha Sinarmas, diduga menerabas hutan Cagar Alam Kelautku, Kalimantan Selatan.

Baca Selengkapnya

Terkini Bisnis: Ikappi Respons Isu Pembatasan Operasional Warung Madura, Tips Hindari Denda Barang Impor

3 hari lalu

Terkini Bisnis: Ikappi Respons Isu Pembatasan Operasional Warung Madura, Tips Hindari Denda Barang Impor

Ikappi merespons ramainya isu Kementerian Koperasi dan UKM membatasi jam operasional warung kelontong atau warung madura.

Baca Selengkapnya

Ratusan Ribu Hektare Sawit Ilegal Kalimantan Tengah akan Diputihkan, Dinas Perkebunan Mengaku Tidak Dilibatkan

3 hari lalu

Ratusan Ribu Hektare Sawit Ilegal Kalimantan Tengah akan Diputihkan, Dinas Perkebunan Mengaku Tidak Dilibatkan

Lebih dari separo lahan sawit di Kalimantan Tengah diduga berada dalam kawasan hutan. Pemerintah berencana melakukan pemutihan sawit ilegal.

Baca Selengkapnya

22 Ribu Hektare Lahan Sawit PT SCP Diduga Berada dalam Kawasan Hutan, Kerap Memicu Kebakaran

3 hari lalu

22 Ribu Hektare Lahan Sawit PT SCP Diduga Berada dalam Kawasan Hutan, Kerap Memicu Kebakaran

22 ribu hektare perkebunan sawit PT Suryamas Cipta Perkasa (PT SCP) masuk kawasan hutan hidrologis gambut di Kalimantan Tengah.

Baca Selengkapnya