Aturan Bea Cukai untuk Barang yang Dibeli dari Luar Negeri, Ini Rincian Biayanya

Rabu, 26 April 2023 08:13 WIB

Ilustrasi petugas Bea Cukai memeriksa penumpang di bandara. Dok. Bea Cukai

TEMPO.CO, Jakarta - Baru-baru ini instansi Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan kembali menjadi sorotan. Seorang warganet Fatimah Zahratunnisa di Twitter pada pertengahan Maret lalu bercerita bahwa ia diminta membayar Rp 4,8 juta karena membawa masuk piala dari Jepang.

Fatimah tak terima ditagih bea masuk lantaran tidak ada hadiah uang dari kompetisi menyanyi yang diikutinya itu. Berita ini lalu berkembang viral hingga akhirnya ditanggapi oleh Ditjen Bea Cukai. Lantas, bagaimana sebenarnya aturan bea cukai untuk barang yang dibeli dari luar negeri?

Aturan Bea Cukai Beli Barang dari Luar Negeri

Kebijakan yang mengatur masuknya barang ke Indonesia tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 199/PMK.010/2019 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, Dan Pajak Atas Impor Barang Kiriman dan No. 203/PMK.04/2017 mengenai Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut.

Adapun jenis barang yang dibawa masuk oleh penumpang maupun awak sarana pengangkut sesuai Pasal 7 PMK No. 203/PMK.04/2017 dibedakan atas:

Advertising
Advertising

- Barang pribadi yang dipakai untuk keperluan pribadi termasuk sisa perbekalan (personal use).

- Barang impor selain barang pribadi.

Lebih lanjut, petugas Bea dan Cukai berhak menetapkan kategori barang impor bawaan berdasarkan manajemen risiko. Tidak hanya barang bawaan yang tiba bersamaan dengan pemilik, tetapi barang yang kedatangannya lebih cepat maupun lebih lambat.

Untuk barang bawaan yang tiba sebelum atau sesudah kedatangan pemilik, maka pihak yang bersangkutan perlu menunjukkan bukti kepemilikan, paspor, dan boarding pass.

Selanjutnya: Aturan bea cukai barang dari luar negeri...

<!--more-->

Aturan bea cukai barang dari luar negeri juga harus memenuhi persyaratan sesuai moda transportasinya sebagai berikut:

- Sarana pengangkut melalui laut: maksimal 30 hari sebelum kedatangan penumpang atau paling lama 60 hari setelah pihak yang bersangkutan tiba.

- Sarana pengangkut via udara: maksimal 30 hari sebelum kedatangan penumpang atau paling lama 15 hari setelah pihak yang bersangkutan tiba.

Pada Pasal 11 beleid yang sama, disebutkan ketentuan bebas bea masuk dan cukai terhadap barang bawaan, antara lain:

- Barang pribadi dengan nilai pabean maksimal US$ 500 per orang untuk setiap kedatangan.

- Barang pribadi berupa 200 batang sigaret, 25 batang cerutu, maupun 100 gram tembakau iris atau produk tembakau lainnya untuk satu orang dewasa.

- Barang pribadi bebas bea cukai masuk untuk 1 liter minuman mengandung etil alkohol per orang.

Tarif Bea Cukai Beli Barang dari Luar Negeri

Apabila seseorang membawa barang pribadi dengan nilai pabean melebihi ketetapan (> US$ 500), maka akan dikenai bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI). Sementara untuk jumlah produk sigaret dan etil alkohol (seperti poin di atas) yang melebihi batas, akan dimusnahkan oleh pejabat Bea dan Cukai.

Melansir laman beacukai.go.id, Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Hatta Wardhana menjelaskan bahwa pungutan bea masuk dikenakan terhadap barang kiriman dengan nilai pabean berkisar antara US$ 3- US$ 1.500, yaitu sebesar 7,5 persen.

Sedangkan tarif kepabeanan Indonesia untuk produk dengan nilai di atas US$ 1.500, akan dikenai pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 11 persen, pajak penghasilan (PPh), dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) 10 sampai 200 persen. Pembayaran bea masuk dan pajak dapat dilakukan melalui pos maupun langsung oleh penerima.

Aturan bea cukai beli barang dari luar negeri juga berlaku untuk tekstil, buku, tas, dan sepatu. Apabila seseorang merasa keberatan, Hatta mengungkapkan bahwa yang bersangkutan dapat mengajukan keberatan dengan pernyataan tertulis kepada Direktur Jenderal Bea Cukai disertai data, bukti surat permohonan, identitas diri, surat penetapan, invoice, CN/AWB, serta surat keterangan paling lama 60 hari sejak penetapan.

NIA HEPPY | MELYNDA DWI PUSPITA

Pilihan Editor: Barang Impor Online Kena Bea Masuk, Bea Cukai: Yang Menagih Bukan Kami, tapi PJT

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini

Berita terkait

Viral Pria Robek Tas Hermes di Depan Petugas Bea Cukai Karena Tolak Bayar Pajak: Saya Gak Terima..

7 jam lalu

Viral Pria Robek Tas Hermes di Depan Petugas Bea Cukai Karena Tolak Bayar Pajak: Saya Gak Terima..

Viral seorang pria yang merobek tas Hermes mewah miliknya di depan petugas Bea Cukai. Bagaimana duduk persoalan sebenarnya?

Baca Selengkapnya

Kemendag Sosialisasikan Permendag Nomor 7 Tahun 2024 Soal Pengaturan Impor

10 jam lalu

Kemendag Sosialisasikan Permendag Nomor 7 Tahun 2024 Soal Pengaturan Impor

Permendag nomor 3 tahun 2023 diklaim belum sempurna.

Baca Selengkapnya

Amnesty International Temukan Pasokan Teknologi Pengawasan dan Spyware Masif ke Indonesia

11 jam lalu

Amnesty International Temukan Pasokan Teknologi Pengawasan dan Spyware Masif ke Indonesia

Amnesty International menyiarkan temuan adanya jaringan ekspor spyware dan pengawasan ke Indonesia.

Baca Selengkapnya

Arti Kata Pundit yang Viral dalam Dunia Persepakbolaan

1 hari lalu

Arti Kata Pundit yang Viral dalam Dunia Persepakbolaan

Ramai istilah pundit dalam dunia sepak bola. Arti kata pundit merujuk pada seseorang yang memiliki keahlian di dunia sepak bola.

Baca Selengkapnya

Apa Syarat Menjadi Pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai?

1 hari lalu

Apa Syarat Menjadi Pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai?

Salah satu syarat calon pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai adalah harus lulus seleksi sebagai calon mahasiswa kampus PKN STAN.

Baca Selengkapnya

Akhir-akhir Ini Jadi Sorotan, Apa Tugas dan Fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai?

1 hari lalu

Akhir-akhir Ini Jadi Sorotan, Apa Tugas dan Fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai?

Banyak masyarakat yang mempertanyaan fungsi dan tugas Direktorat Jenderal Bea dan Cukai lantaran beberapa kasus belakangan ini.

Baca Selengkapnya

Ekonomi NTB Tumbuh Positif, Ekspor Diprediksi Meningkat

1 hari lalu

Ekonomi NTB Tumbuh Positif, Ekspor Diprediksi Meningkat

Perkembangan ekonomi Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) 2023 tumbuh positif.

Baca Selengkapnya

Penerimaan Bea Cukai Turun 4,5 Persen

1 hari lalu

Penerimaan Bea Cukai Turun 4,5 Persen

Penerimaan Bea Cukai Januari-Maret turun 4,5 persen dibanding tahun lalu.

Baca Selengkapnya

Disebut Tukang Palak Berseragam, Berapa Pendapatan Pegawai Bea Cukai?

1 hari lalu

Disebut Tukang Palak Berseragam, Berapa Pendapatan Pegawai Bea Cukai?

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sedang menjadi sorotan publik karena sejumlah kasus dan disebut tukang palak. Berapa pendapatan pegawai Bea Cukai?

Baca Selengkapnya

Mendag Zulkifli Hasan Kembalikan Aturan Impor Bahan Baku Industri ke Aturan Lama, Ini Alasannya

1 hari lalu

Mendag Zulkifli Hasan Kembalikan Aturan Impor Bahan Baku Industri ke Aturan Lama, Ini Alasannya

Mendag Zulkifli Hasan kembalikan aturan impor bahan baku industri. Apa alasannya? Begini bunyi Permendag 25/2022.

Baca Selengkapnya