Harta Kekayaan Wali Kota Pangkalpinang Maulan Aklil Rp 11,1 M, Mobilnya Cuma Satu
Reporter
Tempo.co
Editor
Andry Triyanto Tjitra
Jumat, 21 April 2023 08:58 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Nama Maulan Aklil menjadi sorotan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah aksi pamer harta istrinya, Monica Haprinda, viral di media sosial. KPK membuka peluang untuk memeriksa Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Wali Kota Pangkalpinang itu.
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan mengatakan akan melakukan analisa terlebih dahulu LHKPN Maulan Aklil.
"Kalau peluang pemanggilan (Maulan Aklil) tergantung analisa KPK terlebih dahulu," ujar Pahala, seperti dikutip dari Tempo, Kamis, 20 April 2023.
Harta kekayaan
Tempo melihat LHKPN milik Maulan Aklil yang dilaporkan ke KPK pada 11 Maret 2022 untuk periode tahun 2021. Total harta kekayaan yang dilaporkan Maulan sebesar Rp 11.105.200.000 atau dibulatkan Rp 11,1 miliar.
Kekayaannya ini didominasi tanah dan bangunan di sejumlah kabupaten dan kota Palembang. Harga tanah dan bangunan termahal berada di kabupaten/Kota Palembang yang disebut merupakan hasil sendiri. Tanah seluas 40.500 meter persegi itu senilai Rp 4 miliar. Harga tanah dan bangunan termahal kedua, masih berada di kabupaten/Kota Palembang, seluas 1000 meter persegi dan 900 meter persegi senilai Rp 2 miliar.
Sementara untuk kategori alat transportasi dan mesin, Maulan mengaku hanya memiliki satu buah kendaraan Mitsubishi Pajero Sport tahun 2015 senilai Rp 220.000.000. Sedangkan kas atau setara kas yang dilaporkan Maulan sebesar Rp 55.212.373.
Dalam laporan itu juga dituliskan jika Maulan melaporkan tidak memiliki hutang sepeserpun. Dengan demikian, total harta kekayaannya senilai Rp 11,1 miliar.
Selanjutnya: Dugaan terima fee pembebasan tanah
<!--more-->
Dugaan terima fee pembebasan tanah
Sebelumnya, Pahala menuturkan KPK juga akan menindaklanjuti laporan gratifikasi Maulan terkait fee pembebasan tanah rencana pembangunan Jalan Kerabut - Selindung dan Jalan Tembus Lingkar Timur dari pihak PT Mitra Anugrah Perdana pada tanggal 29 Desember 2021 lalu.
"Jadi analisa LHKPN plus dengan laporan gratifikasinya," ujar dia.
Laporan gratifikasi Maulan dilaporkan oleh bawahannya sendiri yakni Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Pemerintah Kota Pangkalpinang, Suparlan Dulaspar, yang mengaku menerima Rp 50 juta dari Walikota Pangkalpinang Maulan Aklil.
Uang yang disebut sebagai fee pembebasan tanah rencana pembangunan Jalan Kerabut - Selindung dan Jalan Tembus Lingkar Timur dari pihak PT Mitra Anugrah Perdana pada tanggal 29 Desember 2021 kemudian dilaporkan Suparlan ke KPK.
Laporan gratifikasi tersebut mendapat respons dimana dalam surat Ketua KPK Firli Bahuri tertanggal 14 Maret 2022 memutuskan penetapan status uang gratifikasi yang diterima Suparlan Dulaspar menjadi milik negara.
KPK kemudian pada 17 Maret 2022 mengirimkan surat nomor B/1662/GTF.02.01/13/03/2022 kepada Suparlan Dulaspar dan memintanya menindaklanjuti laporan gratifikasi yang disampaikan pada 7 Maret 2022 tersebut dengan menyetor uang gratifikasi ke rekening Bank Rakyat Indonesia Kantor Cabang Jakarta Veteran atas nama KPK QQ RPL 175 GRATIFIKASI UTK TITIPAN.
Surat penetapan status kepemilikan gratifikasi dan kewajiban Suparlan Dulaspar menyetor uang gratifikasi tersebut ditandatangani oleh Pelaksana Tugas PLT Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik Isnaini atas nama Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK.
SERVIO MARANDA | ANDRY TRIYANTO
Pilihan Editor: Sosok Wali Kota Pangkalpinang Maulan Aklil, Buka Peluang Dipanggil KPK Gegara Istri Pamer Harta
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.