Harta Kekayaan Wali Kota Pangkalpinang Maulan Aklil Rp 11,1 M, Mobilnya Cuma Satu

Jumat, 21 April 2023 08:58 WIB

Wali Kota Pangkalpinang Maulan Akil dan istri Monica Haprinda. (Diambil dari Instagram Maulan Akil)

TEMPO.CO, Jakarta - Nama Maulan Aklil menjadi sorotan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah aksi pamer harta istrinya, Monica Haprinda, viral di media sosial. KPK membuka peluang untuk memeriksa Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Wali Kota Pangkalpinang itu.

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan mengatakan akan melakukan analisa terlebih dahulu LHKPN Maulan Aklil.

"Kalau peluang pemanggilan (Maulan Aklil) tergantung analisa KPK terlebih dahulu," ujar Pahala, seperti dikutip dari Tempo, Kamis, 20 April 2023.

Harta kekayaan

Tempo melihat LHKPN milik Maulan Aklil yang dilaporkan ke KPK pada 11 Maret 2022 untuk periode tahun 2021. Total harta kekayaan yang dilaporkan Maulan sebesar Rp 11.105.200.000 atau dibulatkan Rp 11,1 miliar.

Kekayaannya ini didominasi tanah dan bangunan di sejumlah kabupaten dan kota Palembang. Harga tanah dan bangunan termahal berada di kabupaten/Kota Palembang yang disebut merupakan hasil sendiri. Tanah seluas 40.500 meter persegi itu senilai Rp 4 miliar. Harga tanah dan bangunan termahal kedua, masih berada di kabupaten/Kota Palembang, seluas 1000 meter persegi dan 900 meter persegi senilai Rp 2 miliar.

Advertising
Advertising

Sementara untuk kategori alat transportasi dan mesin, Maulan mengaku hanya memiliki satu buah kendaraan Mitsubishi Pajero Sport tahun 2015 senilai Rp 220.000.000. Sedangkan kas atau setara kas yang dilaporkan Maulan sebesar Rp 55.212.373.

Dalam laporan itu juga dituliskan jika Maulan melaporkan tidak memiliki hutang sepeserpun. Dengan demikian, total harta kekayaannya senilai Rp 11,1 miliar.

Selanjutnya: Dugaan terima fee pembebasan tanah

<!--more-->

Dugaan terima fee pembebasan tanah

Sebelumnya, Pahala menuturkan KPK juga akan menindaklanjuti laporan gratifikasi Maulan terkait fee pembebasan tanah rencana pembangunan Jalan Kerabut - Selindung dan Jalan Tembus Lingkar Timur dari pihak PT Mitra Anugrah Perdana pada tanggal 29 Desember 2021 lalu.

"Jadi analisa LHKPN plus dengan laporan gratifikasinya," ujar dia.

Laporan gratifikasi Maulan dilaporkan oleh bawahannya sendiri yakni Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Pemerintah Kota Pangkalpinang, Suparlan Dulaspar, yang mengaku menerima Rp 50 juta dari Walikota Pangkalpinang Maulan Aklil.

Uang yang disebut sebagai fee pembebasan tanah rencana pembangunan Jalan Kerabut - Selindung dan Jalan Tembus Lingkar Timur dari pihak PT Mitra Anugrah Perdana pada tanggal 29 Desember 2021 kemudian dilaporkan Suparlan ke KPK.

Laporan gratifikasi tersebut mendapat respons dimana dalam surat Ketua KPK Firli Bahuri tertanggal 14 Maret 2022 memutuskan penetapan status uang gratifikasi yang diterima Suparlan Dulaspar menjadi milik negara.

KPK kemudian pada 17 Maret 2022 mengirimkan surat nomor B/1662/GTF.02.01/13/03/2022 kepada Suparlan Dulaspar dan memintanya menindaklanjuti laporan gratifikasi yang disampaikan pada 7 Maret 2022 tersebut dengan menyetor uang gratifikasi ke rekening Bank Rakyat Indonesia Kantor Cabang Jakarta Veteran atas nama KPK QQ RPL 175 GRATIFIKASI UTK TITIPAN.

Surat penetapan status kepemilikan gratifikasi dan kewajiban Suparlan Dulaspar menyetor uang gratifikasi tersebut ditandatangani oleh Pelaksana Tugas PLT Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik Isnaini atas nama Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK.

SERVIO MARANDA | ANDRY TRIYANTO

Pilihan Editor: Sosok Wali Kota Pangkalpinang Maulan Aklil, Buka Peluang Dipanggil KPK Gegara Istri Pamer Harta

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Berita terkait

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

9 jam lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

9 jam lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Segini Harta Kekayaan Dirjen Bea Cukai Askolani yang Juga Menjabat Komisaris BNI

10 jam lalu

Segini Harta Kekayaan Dirjen Bea Cukai Askolani yang Juga Menjabat Komisaris BNI

Dirjen Bea dan Cukai Askolani menjadi sorotan karena memiliki harta Rp 51,8 miliar

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

15 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

18 jam lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

1 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

1 hari lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

1 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

1 hari lalu

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

1 hari lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya