Pastikan THR Dibayarkan ke Pekerja, Kemnaker Sidak ke Perusahaan
Reporter
Amelia Rahima Sari
Editor
Martha Warta Silaban
Minggu, 16 April 2023 11:09 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan atau Kemnaker menggelar inspeksi mendadak atau sidak ke sejumlah perusahaan untuk memastikan tunjangan hari raya atau THR ke pekerja dibayarkan sesuai regulasi.
Sidak tersebut dilakukan Kemnaker ke PT Dawee Printing Indonesia di Bekasi, Jawa Barat, serta Mitra 10 Percetakan Negara dan PT Dunkindo Lestari di Jakarta Pusat pada Sabtu, 15 April 2023.
"Tim dari pengawas ketenagakerjaan Kemnaker bersama dengan Disnaker Bekasi dan Disnaker Jakarta melakukan sidak untuk memastikan bahwa semua perusahaan compliance (patuh) terhadap regulasi THR," kata Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Kemnaker, Haiyani Rumondang, lewat keterangan tertulis pada Sabtu.
Haiyani menyampaikan dari hasil sidak tersebut Tim Pengawas Ketenagakerjaan menemukan bahwa perusahaan yang disidak sudah membayarkan THR kepada para pekerjanya.
"Ada yang dibayar hari ini, ada yang dibayar kemarin, bahkan sudah ada yang dibayar pada tanggal 10 (April) yang lalu. Itu semua sudah sesuai dengan ketentuan THR," ujar Haiyani.
Dia melanjutkan, Sabtu kemarin merupakan hari terakhir pembayaran THR oleh perusahaan kepada pekerjanya. Sesuai regulasi, THR harus dibayarkan maksimal H-7 Lebaran.
Oleh sebab itu, ia mengimbau perusahaan yang belum membayar THR kepada pekerjanya agar segera membayarnya.
Pilihan Editor: Kemenkeu Beberkan Realisasi Pembayaran THR ASN dan Pensiunan
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.