Aprindo Ancam Stop Minyak Goreng di Ritel, Kemendag: Ini akan Menjadi Masalah Baru

Jumat, 14 April 2023 16:46 WIB

Pedagang menata minyak goreng bersubsidi Minyakita di Pasar Induk Rau kota Serang, Banten, Ahad, 12 Februari 2023. Pedagang membatasi warga maksimal hanya bisa membeli 2 liter perorang dengan harga Rp15 ribu perliter atau diatas HET yang ditetapkan pemerintah Rp14 ribu perliter akibat terjadi kelangkaan. ANTARA/Asep Fathulrahman

TEMPO.CO, Jakarta - Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia atau Aprindo mengancam menghentikan penjualan minyak goreng di ritel karena utang rafaksi senilai Rp 344 miliar belum dibayar pemerintah. Kementerian Perdagangan atau Kemendag pun buka suara.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Isy Karim, mengatakan pihaknya akan berkoordinasi kembali dengan Aprindo. Bahkan, dia akan segera menelepon Ketua Umum Aprindo Roy Mandey.

“Ya nanti kami koordinasikan lah, intinya jangan sampai kejadian seperti itu (minyak goreng disetop ritel), kan ini akan menimbulkan masalah baru. Saya kira ini kita sama-sama, kan ini menyangkut uang negara,” ujar Isy saat ditemui di kantornya pada Jumat, 14 April 2023.

Lebih lanjut, Isy menjelaskan saat ini pembahasan rafaksi minyak goreng masuk Kejaksaan Agung (Kejagung). Pihaknya telah meminta pendapat hukum dari Kejaksaan Agung atas hal ini.

“Begitu sudah keluar pendapat hukumnya, baru ada keputusan apakah nanti dibayar atau tidak,” kata Isy.

Advertising
Advertising

Adapun alasan Kemendag meminta pendapat hukum Kejaksaan Agung adalah karena prinsip kehati-hatian. Selain itu, ada simpang siur pendapat terkait rafaksi minyak goreng ini.

“Karena Permendag-nya waktu itu sudah dicabut. Jadi ada beberapa pendapat yang berbeda,” tuturnya.

Aturan yang dimaksud adalah Permendag Nomor 3 Tahun 2022. Beleid ini telah dicabut dan diganti dengan Permendag Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng Sawit.

“Ada yang berpendapat bahwa ini kan Permendagnya sudah dicabut berarti seharusnya tidak lagi dibayarkan, ada silang pendapat itu. Sehingga diputuskanlah nanti minta pendapat hukum dari Kejagung,” beber Isy.

Seperti yang diketahui, rafaksi minyak goreng satu harga periode 19 hingga 31 Januari 2022 lalu telah sesuai dengan Permendag 3/2022. Kebijakan ini membuat minyak goreng dijual satu harga Rp 14 ribu di ritel-ritel. Padahal, harga minyak goreng pada saat itu sedang tinggi-tingginya.

Selanjutnya: Dalam Bleid Tersebut Disebutkan ...

<!--more-->

Dalam beleid tersebut, juga disebutkan selisih harga minyak goreng akan dibayar pemerintah melalui Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS). Menurut data Aprindo per 31 Januari 2022, tagihan rafaksi minyak goreng dari peritel jejaring nasional dan lokal seluruh wilayah Indonesia mencapai Rp 344 miliar.

Ketua Umum Aprindo, Roy N. Mandey, mengatakan sudah satu tahun lebih pembayaran rafaksi minyak goreng ini belum diselesaikan. Dia mengatakan, dalam kurun waktu satu tahun terakhir ini Aprindo sudah melakukan audiensi secara formal maupun informal kepada Kemendag, BPDPKS, Kantor Sekretariat Presiden, hingga Komisi VI DPR RI.

Atas hal ini, dia mengungkap Aprindo memiliki opsi. “(Salah satunya) menghentikan pembelian atau pengadaan minyak goreng dari produsen atau pemasok minyak goreng, dalam waktu dekat,” kata Roy dalam keterangan tertulis, Jumat.

Selain itu, pihaknya telah mengirim surat pada Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait rafaksi minyak goreng pada 27 Maret 2023 lalu. Dengan begitu, Aprindo berharap Jokowi bisa menyelesaikan masalah ini dan memberikan solusi konkret.

“Kami sangat berharap bapak Presiden Joko Widodo dapat memberikan atensi bagi proses penyelesaian dan kepastian pembayaran rafaksi minyak goreng ini, mengingat besarnya jumlah rafaksi yang sangat berarti bagi peritel anggota Aprindo, di tengah-tengah bisnis ritel yang saat ini masih belum pulih seluruhnya seperti sebelum pandemi,” beber Roy.

Baca juga: Panen Raya Belum Selesai, Jokowi Tegaskan Impor Beras Hanya untuk Cadangan

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Berita terkait

Kejaksaan Agung Panggil 5 Orang Saksi Kasus Korupsi Timah

2 hari lalu

Kejaksaan Agung Panggil 5 Orang Saksi Kasus Korupsi Timah

Kejaksaan agung memanggil lima orang saksi terkait kasus korupsi IUP di PT Timah Tbk.

Baca Selengkapnya

Beredar Video Harvey Moeis Jalan-Jalan Meski Ditahan, Kuasa Hukum: Itu Nyebar Fitnah

6 hari lalu

Beredar Video Harvey Moeis Jalan-Jalan Meski Ditahan, Kuasa Hukum: Itu Nyebar Fitnah

Kuasa hukum Harvey Moeis dan istrinya Sandra Dewi, Harris Arthur Hedar, membantah kliennya berkeliaran di salah satu pusat pembelanjaan di Jakarta.

Baca Selengkapnya

Siap-siap, Ada 60 Ribu Formasi CPNS MA dan Kejagung 2024

7 hari lalu

Siap-siap, Ada 60 Ribu Formasi CPNS MA dan Kejagung 2024

Kemenpan RB menyiapkan jumlah formasi yang cukup besar bagi kejaksaan agung dan MA untuk formasi rekrutmen CPNS pada tahun ini.

Baca Selengkapnya

Alasan Kejaksaan Agung Periksa Robert Bonosusatya sebagai Saksi di Perkara Korupsi di PT Timah

7 hari lalu

Alasan Kejaksaan Agung Periksa Robert Bonosusatya sebagai Saksi di Perkara Korupsi di PT Timah

Robert Bonosusatya mengklaim hanya berteman dengan keempat nama tersangka korupsi timah, tapi tak pernah berbisnis timah.

Baca Selengkapnya

Harga Naik, Toko Ritel Batasi Penjualan Gula Pasir

7 hari lalu

Harga Naik, Toko Ritel Batasi Penjualan Gula Pasir

Sejumlah toko ritel melakukan pembatasan penjualan gula pasir imbas dari naiknya harga gula.

Baca Selengkapnya

Kemendag Sosialisasikan Permendag Nomor 7 Tahun 2024 Soal Pengaturan Impor

8 hari lalu

Kemendag Sosialisasikan Permendag Nomor 7 Tahun 2024 Soal Pengaturan Impor

Permendag nomor 3 tahun 2023 diklaim belum sempurna.

Baca Selengkapnya

Profil Hendry Lie, Bos Sriwijaya Air yang Ditetapkan Tersangka Kasus Timah

8 hari lalu

Profil Hendry Lie, Bos Sriwijaya Air yang Ditetapkan Tersangka Kasus Timah

PT Sriwijaya Air didirikan oleh Chandra Lie, Hendry Lie, Johannes Bunjamin, dan Andy Halim pada 28 April 2003.

Baca Selengkapnya

Pengacara Sebut Soal Perjanjian Pisah Harta Harvey Moeis dan Sandra Dewi, Ini Artinya

8 hari lalu

Pengacara Sebut Soal Perjanjian Pisah Harta Harvey Moeis dan Sandra Dewi, Ini Artinya

Pengacara Harvey Moeis dan Sandra Dewi mengatakan bahwa keduanya telah membuat perjanjian pisah harta sejak menikah pada 2016. Apa artinya?

Baca Selengkapnya

Hendry Lie Pendiri Sriwijaya Air Tersangkut Kasus Timah, Apa Peran dan Dampaknya pada Maskapai?

8 hari lalu

Hendry Lie Pendiri Sriwijaya Air Tersangkut Kasus Timah, Apa Peran dan Dampaknya pada Maskapai?

Kejaksaan Agung menetapkan pendiri Sriwijaya Air Hendry Lie sebagai tersangka kasus dugaan korupsi PT Timah, bagaimana dampaknya ke Maskapai?

Baca Selengkapnya

Sidang Praperadilan Crazy Rich Surabaya Budi Said Melawan Kejaksaan Agung Digelar Hari Ini

8 hari lalu

Sidang Praperadilan Crazy Rich Surabaya Budi Said Melawan Kejaksaan Agung Digelar Hari Ini

Perkara jual beli emas antara Budi Said dengan PT Aneka Tambang (Antam) sudah bergulir sejak 2018.

Baca Selengkapnya