Aprindo Ancam Stop Minyak Goreng di Ritel, Kemendag: Ini akan Menjadi Masalah Baru
Reporter
Amelia Rahima Sari
Editor
Agung Sedayu
Jumat, 14 April 2023 16:46 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia atau Aprindo mengancam menghentikan penjualan minyak goreng di ritel karena utang rafaksi senilai Rp 344 miliar belum dibayar pemerintah. Kementerian Perdagangan atau Kemendag pun buka suara.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Isy Karim, mengatakan pihaknya akan berkoordinasi kembali dengan Aprindo. Bahkan, dia akan segera menelepon Ketua Umum Aprindo Roy Mandey.
“Ya nanti kami koordinasikan lah, intinya jangan sampai kejadian seperti itu (minyak goreng disetop ritel), kan ini akan menimbulkan masalah baru. Saya kira ini kita sama-sama, kan ini menyangkut uang negara,” ujar Isy saat ditemui di kantornya pada Jumat, 14 April 2023.
Lebih lanjut, Isy menjelaskan saat ini pembahasan rafaksi minyak goreng masuk Kejaksaan Agung (Kejagung). Pihaknya telah meminta pendapat hukum dari Kejaksaan Agung atas hal ini.
“Begitu sudah keluar pendapat hukumnya, baru ada keputusan apakah nanti dibayar atau tidak,” kata Isy.
Adapun alasan Kemendag meminta pendapat hukum Kejaksaan Agung adalah karena prinsip kehati-hatian. Selain itu, ada simpang siur pendapat terkait rafaksi minyak goreng ini.
“Karena Permendag-nya waktu itu sudah dicabut. Jadi ada beberapa pendapat yang berbeda,” tuturnya.
Aturan yang dimaksud adalah Permendag Nomor 3 Tahun 2022. Beleid ini telah dicabut dan diganti dengan Permendag Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng Sawit.
“Ada yang berpendapat bahwa ini kan Permendagnya sudah dicabut berarti seharusnya tidak lagi dibayarkan, ada silang pendapat itu. Sehingga diputuskanlah nanti minta pendapat hukum dari Kejagung,” beber Isy.
Seperti yang diketahui, rafaksi minyak goreng satu harga periode 19 hingga 31 Januari 2022 lalu telah sesuai dengan Permendag 3/2022. Kebijakan ini membuat minyak goreng dijual satu harga Rp 14 ribu di ritel-ritel. Padahal, harga minyak goreng pada saat itu sedang tinggi-tingginya.
Selanjutnya: Dalam Bleid Tersebut Disebutkan ...
<!--more-->
Dalam beleid tersebut, juga disebutkan selisih harga minyak goreng akan dibayar pemerintah melalui Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS). Menurut data Aprindo per 31 Januari 2022, tagihan rafaksi minyak goreng dari peritel jejaring nasional dan lokal seluruh wilayah Indonesia mencapai Rp 344 miliar.
Ketua Umum Aprindo, Roy N. Mandey, mengatakan sudah satu tahun lebih pembayaran rafaksi minyak goreng ini belum diselesaikan. Dia mengatakan, dalam kurun waktu satu tahun terakhir ini Aprindo sudah melakukan audiensi secara formal maupun informal kepada Kemendag, BPDPKS, Kantor Sekretariat Presiden, hingga Komisi VI DPR RI.
Atas hal ini, dia mengungkap Aprindo memiliki opsi. “(Salah satunya) menghentikan pembelian atau pengadaan minyak goreng dari produsen atau pemasok minyak goreng, dalam waktu dekat,” kata Roy dalam keterangan tertulis, Jumat.
Selain itu, pihaknya telah mengirim surat pada Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait rafaksi minyak goreng pada 27 Maret 2023 lalu. Dengan begitu, Aprindo berharap Jokowi bisa menyelesaikan masalah ini dan memberikan solusi konkret.
“Kami sangat berharap bapak Presiden Joko Widodo dapat memberikan atensi bagi proses penyelesaian dan kepastian pembayaran rafaksi minyak goreng ini, mengingat besarnya jumlah rafaksi yang sangat berarti bagi peritel anggota Aprindo, di tengah-tengah bisnis ritel yang saat ini masih belum pulih seluruhnya seperti sebelum pandemi,” beber Roy.
Baca juga: Panen Raya Belum Selesai, Jokowi Tegaskan Impor Beras Hanya untuk Cadangan
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.