Ternyata Tak Semua ASN Bisa Kerja dari Mana Saja, Ini Aturannya

Jumat, 14 April 2023 10:05 WIB

Pegawai negeri sipil (PNS) asik mengobrol dan bermain telepon genggam saat mengikuti Upacara Peringatan HUT Korpri ke-44 di lingkungan Pemprov DKI Jakarta di Lapangan Eks Irti Monas, Jakarta, 30 November 2015. Dalam pidatonya saat memimpin upacara Wakil Gubernur DKI Djarot Syaiful, mengatakan Korpri harus Memberikan pelayanan publik untuk masyakarat yang berdaya dan sejahtera secara hakiki. TEMPO/Subekti

TEMPO.CO, Jakarta - Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) mengatur pula soal fleksibilitas kerja. Dalam Perpres tersebut menyebutkan ASN dapat bekerja dari mana saja alias work from anywhere (WFA).

Namun ternyata tidak semua ASN dapat bekerja dari mana saja. Ada ketentuan mengenai ASN yang dimaksud. Berikut aturan work from anywhere ASN, seperti dikutip dari Tempo, Kamis, 13 April 2023.

- ASN dapat melaksanakan tugas kedinasan secara fleksibel (Pasal 8 ayat 1)

- Pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel sebagaimana dimaksud pada ayat 1 meliputi fleksibel secara lokasi dan/atau fleksibel secara waktu (Pasal 8 ayat 2).

- Adapun ASN di lingkungan instansinya yang bisa menerapkan kerja fleksibel secara lokasi atau waktu tersebut ditentukan oleh PPK atau pimpinan instansi (Pasal 8 ayat 3)

Advertising
Advertising

- Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan tugas kedinasan Pegawai ASN secara fleksibel, termasuk kriteria jenis pekerjaan diatur dengan Peraturan Menteri.

- Pegawai ASN yang melaksanakan tugas kedinasan pada jam kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 8 wajib memenuhi ketentuan jumlah jam kerja dalam 1 (satu) minggu dan mendapatkan hak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (Pasal 9)

"Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," seperti dikutip dari bunyi Pasal 16 Perpres tersebut.

Syarat ASN bisa bekerja secara fleksibel

- ASN yang bekerja secara fleksibel wajib memenuhi aturan jumlah jam kerja per pekan (Pasal 4), yakni 37 jam 30 menit sepanjang lima hari per minggu atau Senin-Jumat.

- Jumlah jam kerja itu tak termasuk jam istirahat.

Pengecualian aturan

Dalam Perpres baru itu menyebutkan bahwa tidak semua ASN bisa bekerja fleksibel dalam hal waktu dan lokasi kerja. Berikut aturan yang mengecualikan.

- Pasal 3 dan 4 Perpres yang mengatur hari kerja dan jam kerja tersebut dikecualikan bagi unit kerja pada instansi pemerintah yang tugas dan fungsinya memberikan pelayanan, seperti dukungan operasional instansi pemerintah atau melayani langsung masyarakat (Pasal 7).

- Adapun 21 hari kerja ASN pada instansi pemerintah dan jam kerja instansi pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh PPK atau pimpinan instansi setelah mendapatkan pertimbangan dari Menteri.

Selanjutnya: Aturan hari kerja ASN

<!--more-->

Aturan hari kerja ASN

Adapun aturan hari kerja bagi ASN sebagai berikut:

- Hari kerja instansi pemerintah sebanyak lima hari kerja dalam satu minggu (Pasal 3)

- Hari kerja instansi pemerintah sebagaimana dimaksud, yaitu hari Senin, Selasa, Rabu, Kamis, dan Jumat (Pasal 3)

- Jam kerja instansi pemerintah dan jam kerja pegawai ASN yakni sebanyak 37 jam 30 menit atau 37,5 jam dalam satu minggu. Durasi kerja tersebut tidak termasuk jam istirahat. Adapun jam kerja dimulai pukul 07.30 zona waktu setempat. (Pasal 4)

- Jam kerja instansi pemerintah dan jam kerja pegawai ASN di bulan Ramadan yakni sebanyak 32 jam 30 menit dalam satu minggu. Tidak termasuk jam istirahat. Jam kerja instansi pemerintah dimulai pukul 08.00 zona waktu setempat (Pasal 4)

- Jam istirahat pada hari Jumat bulan biasa adalah selama 90 menit, sedangkan jam istirahat selain jumat selama 60 menit (Pasal 4)

- Jam istirahat pada hari Jumat bulan Ramadan adalah selama 60 menit, sedangkan jam istirahat selain Jumat selama 60 menit (Pasal 4)

- Pegawai ASN yang melaksanakan jam kerja melebihi ketentuan sebagaimana dimaksud, kelebihan jam kerja dapat dipertimbangkansebagai kinerja pegawai (Pasal 4)

- Jumlah hari kerja dan/atau jam kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan dapat diubah apabila terdapat kebijakan Presiden terkait hari libur nasional, cuti bersama yang bersifat nasional, dan kebijakan yang disesuaikan (Pasal 6)

Pilihan editor: Jokowi Teken Perpres No 21 Tahun 2023 Atur ASN Bisa Kerja dari Mana Saja, Apa Syaratnya?

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Berita terkait

Kasus Etik Nurul Ghufron, Dewas KPK Periksa Kasdi Subagyono hingga ASN Kementan

14 jam lalu

Kasus Etik Nurul Ghufron, Dewas KPK Periksa Kasdi Subagyono hingga ASN Kementan

Dewas KPK memeriksa beberapa saksi juga terlapor Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam sidang etik dugaan penyalahgunaan wewenang.

Baca Selengkapnya

Kerja dan Tinggal di Jerman Semakin Mudah dengan Peraturan Baru, Simak Ketentuannya

17 jam lalu

Kerja dan Tinggal di Jerman Semakin Mudah dengan Peraturan Baru, Simak Ketentuannya

Berikut peraturan baru untuk mempermudah proses mencari kerja di Jerman bagi warga negara di luar Uni Eropa.

Baca Selengkapnya

Buntut Penganiayaan Senior ke Junior, Kemenhub Tak Buka Formasi Pendaftaran STIP Tahun Ini

1 hari lalu

Buntut Penganiayaan Senior ke Junior, Kemenhub Tak Buka Formasi Pendaftaran STIP Tahun Ini

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan peristiwa meninggalnya Rio, salah satu mahasiswa di STIP menjadi evaluasi bersama bagi Kemenhub.

Baca Selengkapnya

Ketahui Hak Pegawai yang Pensiun, Baik PNS maupun Karyawan Swasta

3 hari lalu

Ketahui Hak Pegawai yang Pensiun, Baik PNS maupun Karyawan Swasta

Berikut adalah hak yang wajib diterima karyawan yang Pensiun

Baca Selengkapnya

Menhub Pecat Kepala Unit Penyelenggara Bandar Udara di Sulawesi Tenggara, Buntut Ajak Youtuber Korea Selatan ke Hotel

4 hari lalu

Menhub Pecat Kepala Unit Penyelenggara Bandar Udara di Sulawesi Tenggara, Buntut Ajak Youtuber Korea Selatan ke Hotel

Kemenhub membebastugaskan Kepala Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) Sangua Nibandera Kolaka, Sulawesi Tenggara Asri Damuna imbas dia mendatangi YouTuber perempuan dan ajak ke hotel.

Baca Selengkapnya

Viral Ajak Youtuber Korea Selatan ke Hotel, Kepala Kantor UPBU Sangia Nibandera Kolaka Dibebastugaskan

4 hari lalu

Viral Ajak Youtuber Korea Selatan ke Hotel, Kepala Kantor UPBU Sangia Nibandera Kolaka Dibebastugaskan

Video yang memperlihatkan pria diduga Asri Damuna menggoda seorang Youtuber asal Korea Selatan itu viral di media sosial.

Baca Selengkapnya

Pemerintah akan Gelar Upacara HUT Kemerdekaan RI ke-79 di IKN, Bagaimana Kesiapan Prasarananya?

4 hari lalu

Pemerintah akan Gelar Upacara HUT Kemerdekaan RI ke-79 di IKN, Bagaimana Kesiapan Prasarananya?

Pemerintah akan menggelar upacara HUT Kemerdekan RI ke-79 di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Kalimantan Timur pada Agustus mendatang.

Baca Selengkapnya

10 Negara dengan Kinerja PNS Paling Efektif di Dunia, Ada dari Asia

4 hari lalu

10 Negara dengan Kinerja PNS Paling Efektif di Dunia, Ada dari Asia

Berikut ini deretan negara dengan kinerja PNS paling efektif di dunia, didominasi oleh negara-negara di Benua Eropa.

Baca Selengkapnya

Cukup Bawa Koper, Seperti Apa Hunian untuk ASN di Ibu Kota Nusantara?

5 hari lalu

Cukup Bawa Koper, Seperti Apa Hunian untuk ASN di Ibu Kota Nusantara?

Hunian ASN di Ibu Kota Nusantara (IKN) dilengkapi dengan berbagai macam perabotan dan menggunakan sistem smart home.

Baca Selengkapnya

Sekelompok Hakim AS Konservatif Tolak Pekerjakan Lulusan Universitas Columbia Pro-Palestina

7 hari lalu

Sekelompok Hakim AS Konservatif Tolak Pekerjakan Lulusan Universitas Columbia Pro-Palestina

Tiga belas orang hakim federal konservatif di AS memboikot lulusan Universitas Columbia karena protes pro-Palestina.

Baca Selengkapnya