RUU Kesehatan, P3M: Petani Tembakau Terancam Dianggap Penanam Ganja

Reporter

Mutia Yuantisya

Editor

Agung Sedayu

Kamis, 13 April 2023 09:40 WIB

Petani tembakau menjemur tembakau rajangan di sentra tembakau Dusun Cijolang, Desa Margaluyu, Kecamatan Tanjungsari, Sumedang, Jawa Barat, 4 November 2022. Petani tembakau dan APTI tidak setuju dengan rencana kenaikan cukai hasil tembakau yang akan membuat harga semakin tak terjangkau setelah pemerintah memasang target pendapatan cukai sebesar Rp 245,45 triliun pada tahun 2023 atau naik 11,6 persen. TEMPO/Prima Mulia

TEMPO.CO, Jakarta - Perhimpunan dan Pengembangan Pesantren dan Masyarakat (P3M) menilai Rancangan Undang Undang (RUU) Kesehatan 2023 mengancam para petani tembakau dan ekosistem industri hasil tembakau (IHT). Para petani tembakau dan ekosistem IHT akan tertimpa stigma penguras dana kesehatan dan dituding sebagai penyebab kematian apabila Pasal 154 tentang ruang lingkup zat adiktif pada hasil olahan tembakau RUU Kesehatan disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

"Lebih parahnya akan mendapat label sebagai pelaku kriminal, layaknya para penanam ganja, pemakai atau bahkan pengedar narkoba," katanya dalam keterangan tertulis, Rabu, 12 April 2023.

P3M menilai nasib pilu para petani tembakau akan semakin suram. Pemerintah semakin terkesan mengkriminalisasi para petani tembakau. Padahal petani tembakau adalah salah satu penyumbang devisa dalam negeri. Petani tembakau memiliki kontribusi menggerakkan tata niaga tembakau, hingga mampu menyumbang sekitar Rp 218 triliun bagi APBN terhitung per 2022-2023.

Jumlah yang fantastis dan tentu ini belum menghitung aktivitas ekonomi lain yang terdorong seiring produksi dan tata niaga tembakau di Indonesia. Namun selama ini petani tembakau selalu terpinggirkan. Hal ini tentu sangat kontraproduktif dengan semangat pemerintah untuk terus mendorong dan memajukan kesejahteraan para petani, termasuk petani tembakau.

Oleh karena itu, para petani dan perwakilan asosiasi petani tembakau menolak dan menuntut penghapusan beberapa poin dalam pasal 154 RUU Kesehatan. Sikap ini disampaikan dalam sesi focus group discussion (FGD) yang melibatkan para pihak atas inisiatif Lembaga P3M.

Advertising
Advertising

Pasal kontroversial lain adalah ayat (5) pasal 154 yang berbunyi, “produksi, peredaran, dan penggunaan zat adiktif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf (d) dan huruf (e) harus memenuhi standar dan atau persyaratan Kesehatan”.

Persyaratan pemenuhan standar dan persyaratan kesehatan itu hanya diperuntukkan pada hasil tembakau dan hasil pengolahan zat adiktif lainnya. Sedangkan pada zat adiktif dalam narkotika, psikotropika dan minuman keras beralkohol justru tidak berlaku. Sehingga aturan tersebut dianggap diskriminatif dan tidak mencerminkan rasa keberpihakan kepada nasib para petani tembakau.

<!--more-->

Para petani tembakau selalu dihadapkan pada berbagai persoalan hulu hingga hilir, sehingga tidak bisa menikmati hasil secara lebih berkeadilan.

Masalah utama para petani tembakau di sektor hulu yang hingga kini masih jauh dari terselesaikan. Seperti tata niaga yang merugikan petani tembakau, keterbatasan diversifikasi produk, hingga biaya produksi yang terus meningkat. Selain itu, tantangan perubahan iklim seperti anomali cuaca dan resiko gagal panen, sebab serangan hama juga menjadi masalah utama tersendiri.

Di sektor Hilir, petani tembakau juga dihadapkan pada kenyataan pahit semisal menurunnya kemampuan memproduksi tembakau, menurunnya permintaan sebab maraknya impor tembakau, serta penentuan harga yang timpang dan tidak berpihak ke nasib petani.

Di bidang regulasi, salah satu faktor yang mengakibatkan makin suramnya nasib petani tembakau adalah belum adanya political will pemerintah dalam bentuk kebijakan-kebijakan afirmatif (affirmative policies) untuk mengkategorikan tanaman tembakau sebagai komoditas unggulan.

Sehingga, tembakau dan kelola tata niaganya selalu diserahkan pada mekanisme pasar bebas yang tidak diatur oleh negara. Akibatnya, para petani tembakau selalu menjadi “pesakitan” dengan stigma penguras anggaran kesehatan, penyebab kematian, dan seterusnya.

Baca juga: Panen Raya Belum Selesai, Jokowi Tegaskan Impor Beras Hanya untuk Cadangan

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Berita terkait

Belajar Buat Narkoba Sintetis dan Diedarkan, Pria di Tangerang Ditangkap Polsek Ciputat Timur

5 hari lalu

Belajar Buat Narkoba Sintetis dan Diedarkan, Pria di Tangerang Ditangkap Polsek Ciputat Timur

Pengungkapan kasus narkoba jenis sintetis ini berawal saat kecurigaan seorang warga akan adanya penyalahgunaan narkoba di wilayah Larangan, Tangerang.

Baca Selengkapnya

Pakta Konsumen Nasional Minta Pemerintah Penuhi Hak Konsumen Tembakau

11 hari lalu

Pakta Konsumen Nasional Minta Pemerintah Penuhi Hak Konsumen Tembakau

Pakta Konsumen Nasional meminta pemerintah untuk memenuhi hak konsumen tembakau di Indonesia.

Baca Selengkapnya

COP10 WHO FCTC Raih Sejumlah Kesepakatan, dari Perlindungan hingga Deklarasi Panama

57 hari lalu

COP10 WHO FCTC Raih Sejumlah Kesepakatan, dari Perlindungan hingga Deklarasi Panama

Sesi kesepuluh Konferensi Para Pihak (COP10) Konvensi Kerangka Kerja Pengendalian Tembakau WHO FCTC menghasilkan sejumlah kesepakatan jangka panjang.

Baca Selengkapnya

Demonstrasi Dokter di Korea dan Indonesia, Apa Perbedaan Tuntutannya?

58 hari lalu

Demonstrasi Dokter di Korea dan Indonesia, Apa Perbedaan Tuntutannya?

Unjuk rasa besar-besaran dokter di Korea Selatan pada Minggu, 3 Maret 2024 tersebab perselisihan mengenai penambahan kuota mahasiswa kedokteran

Baca Selengkapnya

Bamsoet Dorong Pengembangan Industri Tembakau Padat Karya

3 Februari 2024

Bamsoet Dorong Pengembangan Industri Tembakau Padat Karya

PT HM Sampoerna mempunyai Mitra Produksi Sigaret sebanyak 39 MPS

Baca Selengkapnya

Ketua MPR Minta Swasta Dorong Pendapatan Cukai Hasil Tembakau

31 Januari 2024

Ketua MPR Minta Swasta Dorong Pendapatan Cukai Hasil Tembakau

Penerimaan CHT di Indonesia pada 2023 lebih kecil dibanding 2022. Tahun ini diharap lebih besar. Mitra Sampoerna diharapkan membantu.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Harga Rokok Tembakau dan Elektrik Setelah Cukai Naik, Rute Baru Lion Air Hubungkan Lampung-Yogya-Bali

4 Januari 2024

Terpopuler: Harga Rokok Tembakau dan Elektrik Setelah Cukai Naik, Rute Baru Lion Air Hubungkan Lampung-Yogya-Bali

Pemerintah menetapkan kenaikan cukai rokok tembakau 10 persen dan rokok elektrik atau vape 15 persen. Kebijakan itu berlaku mulai 1 Januari 2024.

Baca Selengkapnya

Daftar Harga Rokok Tembakau dan Elektrik Terbaru di 2024 Setelah Cukai Naik

3 Januari 2024

Daftar Harga Rokok Tembakau dan Elektrik Terbaru di 2024 Setelah Cukai Naik

Kenaikan cukai rokok tembakau 10 persen dan rokok elektrik 15 persen berlaku per 1 Januari 2024. Bagaimana dampaknya ke harga rokok?

Baca Selengkapnya

Tarif Cukai Hasil Tembakau Naik, Sri Mulyani Sebut Ada Penurunan Produksi Rokok

2 Januari 2024

Tarif Cukai Hasil Tembakau Naik, Sri Mulyani Sebut Ada Penurunan Produksi Rokok

Sri Mulyani Indrawati mengatakan komposisi dari cukai hasil tembakau mengalami shifting alias pergeseran.

Baca Selengkapnya

Mulai 1 Januari 2024 Rokok Elektrik Kena Pajak, Segini Besar Pajaknya

1 Januari 2024

Mulai 1 Januari 2024 Rokok Elektrik Kena Pajak, Segini Besar Pajaknya

Rokok elektrik mulai dikenakan pajak seperti rokok tembakau pada umumnya mulai 1 Januari 2024. Berapa besar pajaknya?

Baca Selengkapnya