Mahfud MD Akan Bentuk Satgas Telusuri Transaksi Rp 349 T, Komisi III: Tidak Perlu
Reporter
Moh. Khory Alfarizi
Editor
Ali Akhmad Noor Hidayat
Rabu, 12 April 2023 11:31 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi 3 DPR RI Ahmad Sahroni merespons usulan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD yang akan membentuk tim gabungan atau satuan tugas (Satgas). Satgas itu nantinya tugasnya melakukan supervisi dan menindaklanjuti keseluruhan laporan hasil analisis (LHA) nilai agregat transaksi janggal sebesar Rp 349.874.187.502.987 atau Rp 349 triliun.
“Ini baru diusulkann Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Ketua Komite TPPU Mahfud) tapi kami harap satgas itu tidak perlu kan sudah ada komite ini,” ujar dia usai rapat kerja di Gedung DPR, Jakarta Pusat, pada Selasa, 11 April 2023.
Menurut dia, Komite TPPU itu seharusnya mendalami hasil analisis transkasi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). “Satgas enggak perlu, buang-buang waktu sistemnya. Strukturnya sama, buat apa mending yang dimaksimalkan (Komite TPPU),” kata dia.
Dalam rapat kerja tersebut Mahfud mengusulkan untuk membentuk satgas. “Satgas akan melakukan case building (membangun kasus dari awal)," ujar Mahfud.
Satgas tersebut, kata Mahfud, akan melibatkan PPATK, Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak), Direktorat Jenderal Bea Cukai (Ditjen Bea Cukai), Bareskrim Polri, Pidsus Kejagung, Bidang Pengawasan OJK, BIN, dan Kemenkopolhukam.
Komite akan melakukan case building dengan memprioritaskan LHA yang bernilai paling besar karena telah menjadi perhatian masyarakat.
Selanjutnya: tidak ada perbedaan data antara Mahfud dan Menkeu
<!--more-->
"Dimulai dengan LHA senilai agregat Rp 189.273.872.395.172. Komite dan satgas akan bekerja secara profesional, transparan, dan akuntabel," tutur Mahfud yang juga Ketua Komite TPPU.
Mahfud juga menegaskan bahwa tidak ada perbedaan data antara yang disampaikan oleh Menkopolhukam sebagai Ketua Komite di Komisi III DPR pada 29 Maret 2023 dengan yang disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani di Komisi XI DPR pada 27 Maret 2023 karena sumber data yang disampaikan sama. "Yaitu Data Agregat LHA PPATK 2009-2023," ucap dia.
Menurut Mahfud, data terlihat berbeda karena cara klasifikasi dan penyajian datanya yang berbeda. Keseluruhan LHA, kata dia, mencapai 300 surat dengan total nilai transaksi agregat Rp 349 triliun.
Kemenkopolhukam mencantumkan semua LHA yang melibatkan pegawai Kemenkeu, baik LHA yang dikirimkan ke Kemenkeu, maupun yang dikirimkan ke aparat penegak hukum (APH) yang terkait dengan pegawai Kemenkeu, dengan membaginya menjadi 3 cluster.
"Sedangkan Kementerian Keuangan hanya mencantumkan LHA yang diterima, tidak mencantumkan LHA yang dikirimkan ke APH yang terkait pegawai Kemenkeu," ucap Mahfud.
Pilihan Editor: Sri Mulyani Bandingkan Data Transaksi Janggal Rp 349 Triliun dengan Versi Mahfud MD
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini