Periode Mudik Lebaran, PUPR Pastikan Angkutan Logistik Vital Boleh Melintas di Jalan Arteri

Rabu, 12 April 2023 10:37 WIB

Ribuan truk kontainer terjebak macet sepanjang 4 Km di Jalan Raya Porong, Sidoarjo, Selasa (15/09). Mulai H-5 hingga H+4 lebaran, truk kontainer dilarang melintasi jalur ini kecuali truk yang bermuatan sembako. Foto:TEMPO/Dwi Narwoko

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengizinkan angkutan logistik golongan 1 untuk melintas di jalan arteri pada masa mudik Lebaran atau Idul Fitri 2023. Juru Bicara Kementerian PUPR Endra S. Atmawidjaja berujar kebijakan itu berlaku hanya untuk angkutan logistik yang dinilai sangat vital.

"Kami perbolekan melintas di jalan2 arteri itu untuk yang memang sangat vital seperti angkutan BBM dan sembako," tuturnya saat ditemui di kawasan Jakarta Selatan pada Selasa malam, 11 April 2023.

Aturan tersebut sudah tertuang dalam Surat Keputusan Bersama Direktorat Jenderal (Dirjen) Bina Marga Kementerian PUPR, Dirjen Perhubungan Darat, dan Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Korlantas Polri.

Sebelumnya, Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengumumkan akan membatasi angkutan Lebaran, khususnya operasional kendaraan barang atau kendaraan logistik, selama masa mudik Lebaran 2023. Pembatasan operasional kendaraan barang dilakukan terhadap mobil barang dengan Jumlah Berat yang Diizinkan (JBI) lebih dari 14 ribu kilogram.

"Mobil barang dengan tiga sumbu atau lebih, dan kereta tempelan atau kereta gandengan," ucap Budi Karya dalam acara Ngobrol @Tempo Kesiapan Menjelang Mudik Lebaran 2023 di Gedung Tempo, Jakarta Barat, Kamis, 30 Maret 2023.

Advertising
Advertising

Selanjutnya: Pembatasan operasional juga dilakukan pada...

<!--more-->

Pembatasan operasional juga dilakukan pada mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan bahan galian, seperti tanah, pasir, batu, dan bahan tambang lainnya, serta bahan bangunan, seperti besi, semen, dan kayu.

Tetapi, tutur Budi, ada pengecualian bagi kendaraan kendaraan yang mengangkut bahan bakar minyak (BBM), bahan bakar gas (BBG), pupuk, hantaran uang, bahan pokok, dan sepeda motor mudik atau balik gratis. Namun, beroperasinya kendaraan-kendaraan yang dikecualikan ini tetap harus dilengkapi dengan surat muatan.

Surat muatan itu diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut dan memuat jenis barang yang diangkut, tujuan pengiriman barang, serta nama dan alamat pemilik barang. "Setelah itu surat muatan tersebut ditempelkan pada kaca depan mobil barang sebelah kiri," tuturnya lebih jauh soal pengaturan moda transportasi selama periode mudik Lebaran tahun ini.

Pilihan Editor: Cara Beli Tiket Kapal Laut Online untuk Mudik Lebaran 2023

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Berita terkait

Kualitas Beton Jalan Tol MBZ Diduga di Bawah SNI, Jasamarga Klaim sudah Penuhi Syarat Laik Fungsi

17 jam lalu

Kualitas Beton Jalan Tol MBZ Diduga di Bawah SNI, Jasamarga Klaim sudah Penuhi Syarat Laik Fungsi

PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek (JCC) mengklaim Jalan Tol Layang Mohammed Bin Zayed (MBZ) penuhi syarat laik fungsi.

Baca Selengkapnya

Terkini: Jokowi Sampai Pimpin Rapat Khusus Sebelum Revisi Permendag 36/2023 Terbit, Pabrik Smelter Nikel Meledak Lagi Kali Ini Milik PT KFI

23 jam lalu

Terkini: Jokowi Sampai Pimpin Rapat Khusus Sebelum Revisi Permendag 36/2023 Terbit, Pabrik Smelter Nikel Meledak Lagi Kali Ini Milik PT KFI

Presiden Jokowi sampai memimpin rapat khusus sebelum diterbitkannya revisi ketiga Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag 36/2023.

Baca Selengkapnya

Prabowo akan Anggarkan Rp 16 Triliun per Tahun untuk IKN, Kementerian PUPR: Sisanya dari Investor

1 hari lalu

Prabowo akan Anggarkan Rp 16 Triliun per Tahun untuk IKN, Kementerian PUPR: Sisanya dari Investor

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tanggapi rencana Prabowo Subianto alokasikan Rp 16 triliun per tahun untuk IKN.

Baca Selengkapnya

Menengok Infrastruktur Pendukung World Water Forum: Keamanan Perjalanan hingga Kenyamanan Hotel

1 hari lalu

Menengok Infrastruktur Pendukung World Water Forum: Keamanan Perjalanan hingga Kenyamanan Hotel

World Water Forum akan segera digelar di Bali. Bagaimana infrastruktur pendukung kegiatan tersebut?

Baca Selengkapnya

BPH Migas Minta PT KAI Optimalkan Pemanfaatan BBM Bersubsidi

3 hari lalu

BPH Migas Minta PT KAI Optimalkan Pemanfaatan BBM Bersubsidi

Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi atau BPH Migas mendorong PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) memaksimalkan pemanfaatan BBM bersubsidi.

Baca Selengkapnya

PUPR Sebut Bendungan Ameroro Tingkatkan Suplai Air untuk Irigasi Pertanian

4 hari lalu

PUPR Sebut Bendungan Ameroro Tingkatkan Suplai Air untuk Irigasi Pertanian

Menurut Menteri PUPR Basuki Hadimuljono bendungan Ameroro di SUlawesi Utara tingkatkan suplai air lahan pertanian

Baca Selengkapnya

Jalan Nasional Sumatera Barat Putus Diterjang Banjir, Pasokan Logistik Terancam

5 hari lalu

Jalan Nasional Sumatera Barat Putus Diterjang Banjir, Pasokan Logistik Terancam

Banjir menyebabkan jalan nasional di Sumatera Barat terputus. Kadin khawatir akan terjadi ancaman pada pasokan komoditas.

Baca Selengkapnya

Teleport, Perusahaan Logistik AirAsia Targetkan 2 Juta Pengiriman Paket di Asia Tenggara

5 hari lalu

Teleport, Perusahaan Logistik AirAsia Targetkan 2 Juta Pengiriman Paket di Asia Tenggara

Teleport berencana untuk bekerja sama dengan lebih banyak maskapai penerbangan untuk menambah kapasitas pada jalur-jalur utama yang bervolume tinggi.

Baca Selengkapnya

Intip Bendungan Ameroro di Sultra yang Akan Diresmikan Jokowi Hari Ini

5 hari lalu

Intip Bendungan Ameroro di Sultra yang Akan Diresmikan Jokowi Hari Ini

Presiden Jokowi akan meresmikan Bendungan Ameroro di Kabupaten Konawe, Sultra. Berikut profil bendungan tersebut.

Baca Selengkapnya

Wamen BUMN Ungkap Kemungkinan Prabowo Bentuk Kementerian Perumahan dan Tata Kota

5 hari lalu

Wamen BUMN Ungkap Kemungkinan Prabowo Bentuk Kementerian Perumahan dan Tata Kota

Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Kartika Wirjoatmodjo ungkap kemungkinan Prabowo bentuk Kementerian Perumahan dan Tata Kota.

Baca Selengkapnya