Periode Mudik Lebaran, PUPR Pastikan Angkutan Logistik Vital Boleh Melintas di Jalan Arteri
Reporter
Riani Sanusi Putri
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Rabu, 12 April 2023 10:37 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengizinkan angkutan logistik golongan 1 untuk melintas di jalan arteri pada masa mudik Lebaran atau Idul Fitri 2023. Juru Bicara Kementerian PUPR Endra S. Atmawidjaja berujar kebijakan itu berlaku hanya untuk angkutan logistik yang dinilai sangat vital.
"Kami perbolekan melintas di jalan2 arteri itu untuk yang memang sangat vital seperti angkutan BBM dan sembako," tuturnya saat ditemui di kawasan Jakarta Selatan pada Selasa malam, 11 April 2023.
Aturan tersebut sudah tertuang dalam Surat Keputusan Bersama Direktorat Jenderal (Dirjen) Bina Marga Kementerian PUPR, Dirjen Perhubungan Darat, dan Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Korlantas Polri.
Sebelumnya, Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengumumkan akan membatasi angkutan Lebaran, khususnya operasional kendaraan barang atau kendaraan logistik, selama masa mudik Lebaran 2023. Pembatasan operasional kendaraan barang dilakukan terhadap mobil barang dengan Jumlah Berat yang Diizinkan (JBI) lebih dari 14 ribu kilogram.
"Mobil barang dengan tiga sumbu atau lebih, dan kereta tempelan atau kereta gandengan," ucap Budi Karya dalam acara Ngobrol @Tempo Kesiapan Menjelang Mudik Lebaran 2023 di Gedung Tempo, Jakarta Barat, Kamis, 30 Maret 2023.
Selanjutnya: Pembatasan operasional juga dilakukan pada...
<!--more-->
Pembatasan operasional juga dilakukan pada mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan bahan galian, seperti tanah, pasir, batu, dan bahan tambang lainnya, serta bahan bangunan, seperti besi, semen, dan kayu.
Tetapi, tutur Budi, ada pengecualian bagi kendaraan kendaraan yang mengangkut bahan bakar minyak (BBM), bahan bakar gas (BBG), pupuk, hantaran uang, bahan pokok, dan sepeda motor mudik atau balik gratis. Namun, beroperasinya kendaraan-kendaraan yang dikecualikan ini tetap harus dilengkapi dengan surat muatan.
Surat muatan itu diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut dan memuat jenis barang yang diangkut, tujuan pengiriman barang, serta nama dan alamat pemilik barang. "Setelah itu surat muatan tersebut ditempelkan pada kaca depan mobil barang sebelah kiri," tuturnya lebih jauh soal pengaturan moda transportasi selama periode mudik Lebaran tahun ini.
Pilihan Editor: Cara Beli Tiket Kapal Laut Online untuk Mudik Lebaran 2023
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.