KPPU Terbitkan Aturan Baru Penanganan Perkara

Rabu, 12 April 2023 10:00 WIB

Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) M. Afif Hasbullah dan Kepala Biro Humas dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur dalam media gathering di Tjikini Lima, Jakarta Pusat pada Kamis, 1 Desember 2022. TEMPO/Riani Sanusi Putri

TEMPO.CO, Jakarta -

Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU menerbitkan peraturan baru mengenai penanganan perkara. Apa saja yang baru dalam regulasi ini?

Beleid yang dimaksud adalah Peraturan KPPU Nomor 2 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat atau PerKPPU 2/2023.

PerKPPU 2/2023 terbit pada 30 Maret 2023. Aturan ini juga telah resmi berlaku sejak tanggal diundangkan 31 Maret 2023.

"Peraturan ini menggantikan Peraturan KPPU Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat," kata Kepala Biro Hukum pada Sekretariat KPPU, Ima Damayanti, lewat keterangan persnya, Selasa 11 April 2023.

Advertising
Advertising

Dia menjelaskan, PerKPPU 2/2023 mengatur tentang ketentuan alat bukti yang lebih detil, dimungkinkannya pemeriksaan cepat, kesempatan perubahan perilaku oleh pelaku usaha pada tahapan penyelidikan, dan peningkatan kerahasiaan data/informasi.

"Berbagai pengembangan hukum acara ini dilakukan seiring dengan meningkatnya kompleksitas perkara praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, sehingga pola penanganan perkara di KPPU harus memperhatikan prinsip sederhana, cepat, dan efisien," jelas Ima.

Sebagai informasi, penanganan perkara di KPPU diatur melalui suatu peraturan KPPU. Hingga saat ini, kata dia, KPPU telah melakukan berbagai pengembangan atas peraturan penanganan perkara tersebut.

"Terakhir, KPPU mengeluarkan Peraturan KPPU Nomor 1 Tahun 2019 pada 4 Februari 2019," ujar Ima.

Dalam praktiknya, lanjut dia, merespon perkembangan teknologi informasi maupun meningkatnya kompleksitas perkara, KPPU kembali menyempurnakan peraturan tersebut melalui PerKPPU 2/2023.

Sementara itu, ada beberapa hal baru yang dimuat dalam PerKPPU 2/2023, yaitu:

1. Penjelasan atas alat bukti yang lebih detil, khususnya dalam menyebutkan berbagai pemberlakuan yang sesuai bagi setiap lima jenis alat bukti yang dapat digunakan KPPU.

2. Pengaturan terkait cara pemanggilan yang patut, serta ketentuan tentang juru bahasa dan kuasa hukum dalam pemeriksaan.

3. Ketentuan penyelidikan telah menyesuaikan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 85/PUU-XIV/2016 yang membatasi bahwa penyelidikan KPPU sebagai bahan pengumpulan alat bukti untuk bahan pemeriksaan, sehingga digunakan istilah penyelidikan awal dan penyelidikan.

4. Dimungkinkannya pemeriksaan cepat atas perkara. Pemeriksaan cepat dilaksanakan oleh Majelis Komisi untuk penanganan perkara di tahap Pemeriksaan Pendahuluan, dengan dimungkinkannya pelaksanaan musyawarah Majelis Komisi tanpa melalui tahap Pemeriksaan Lanjutan.

Pemeriksaan cepat dilakukan terhadap Terlapor yang mengakui pelanggaran terhadap undang-undang dan/atau dugaan pelanggaran lainnya atas persetujuan atau keputusan Rapat Komisi.

Menurut KPPU, perubahan ini sejalan dengan upaya menciptakan judicial efficiency dalam hukum acara.

5. Guna menjalankan prinsip restorative justice, dalam peraturan baru ini, perubahan perilaku yang tadinya bisa diberikan kepada terlapor pada Pemeriksaan Pendahuluan, dalam peraturan baru ini bisa diberikan pada tahap penyelidikan.

Namun sedikit berbeda dengan peraturan sebelumnya, PerKPPU 2/2023 menegaskan bahwa perubahan perilaku hanya dapat diajukan terhadap pelanggaran selain Pasal 5 (penetapan harga), Pasal 9 (pembagian wilayah), Pasal 11 (kartel), Pasal 22 (persekongkolan tender), dan Pasal 29 (keterlambatan notifikasi).

6. Pengaturan terhadap kerahasiaan data/informasi, dimana Majelis Komisi dapat menyatakan data dan/atau informasi yang disampaikan sebagai rahasia dan tidak diperlihatkan dalam Pemeriksaan maupun dicantumkan di dalam salinan Putusan Komisi.

"Dengan adanya PerKPPU 2/2023 ini, terhadap penanganan perkara yang masih atau sedang berjalan dan belum memperoleh Putusan Komisi sampai dengan 31 Maret 2023, akan tetap berpedoman pada PerKPPU 1/2019," beber Ima.

Sedangkan penanganan perkara yang belum masuk tahapan Pemeriksaan, berlaku Peraturan Komisi yang menurut Komisi lebih menguntungkan terlapor.

"Beberapa perubahan yang dilakukan oleh KPPU melalui PerKPPU 2/2023 secara tidak langsung menegaskan bahwa hasil dari penegakan hukum persaingan tidak hanya ada pada pengenaan denda, tetapi juga pada perubahan perilaku," tutur Ima.

Lebih lanjut, dia mengatakan KPPU mengedepankan prinsip sederhana, cepat, dan efisien melalui regulasi baru ini, ditengah kompleksitas perkara praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat yang menyita waktu dan materi.

"Dengan demikian, diharapkan para pelaku usaha yang terlibat pelanggaran pun dapat segera melakukan perbaikan ke depannya," tuturnya.

Lebih jauh, dia mengatakan PerKPPU 2/2023 merupakan regulasi penanganan perkara di KPPU yang pertama kali diundangkan dalam Berita Negara RI, yaitu pada Nomor 293 Tahun 2023).

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini

Berita terkait

RI Minta Dukungan Belanda soal Perjanjian Bilateral Dagang dengan Uni Eropa

2 hari lalu

RI Minta Dukungan Belanda soal Perjanjian Bilateral Dagang dengan Uni Eropa

Pemerintah Indonesia dan Belanda sepakat membahas kelanjutan rencana perjanjian bilateral dagang RI-Uni Eropa (IEU-CEPA).

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Kemenperin akan Panggil Manajemen Sepatu Bata, Zulhas Sebut Pelaku Usaha Jastip Wajib Ikut Aturan

2 hari lalu

Terpopuler: Kemenperin akan Panggil Manajemen Sepatu Bata, Zulhas Sebut Pelaku Usaha Jastip Wajib Ikut Aturan

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) akan memanggil manajemen PT Sepatu Bata Tbk., imbas penutupan pabrik alas kaki itu di Purwakarta, Jawa Barat.

Baca Selengkapnya

Mendag Zulhas Tegaskan Pelaku Usaha Jastip Wajib Ikut Aturan soal Barang Bawaan Impor

3 hari lalu

Mendag Zulhas Tegaskan Pelaku Usaha Jastip Wajib Ikut Aturan soal Barang Bawaan Impor

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan alias Zulhas mengatakan bakal menegakkan aturan soal pelaku usaha jasa titip atau jastip yang berbelanja barang titipan orang lain dari luar negeri. Ia meminta agar Bea Cukai menertibkan pelaku usaha jastip yang masih bandel terhadap aturan.

Baca Selengkapnya

Wamendag ke Mesir Bahas Perjanjian Dagang Bilateral di Tengah Kondisi Ekonomi Global yang Tidak Stabil

7 hari lalu

Wamendag ke Mesir Bahas Perjanjian Dagang Bilateral di Tengah Kondisi Ekonomi Global yang Tidak Stabil

Pemerintah Indonesia terbuka terhadap pemanfaatan transaksi imbal dagang business-to-business (b-to-b).

Baca Selengkapnya

KPPU: Penegakan Hukum Pinjol Pendidikan Masih Tahap Penyelidikan Awal

13 hari lalu

KPPU: Penegakan Hukum Pinjol Pendidikan Masih Tahap Penyelidikan Awal

Pada Februari 2024, KPPU menyatakan memanggil empat perusahaan pinjol yang berikan pinjaman pendidikan kepada mahasiswa.

Baca Selengkapnya

Hari Kartini, Jumlah Pelaku Usaha Perempuan di Sejumlah Wilayah Naik 2,5 Kali Lipat

18 hari lalu

Hari Kartini, Jumlah Pelaku Usaha Perempuan di Sejumlah Wilayah Naik 2,5 Kali Lipat

Hari Kartini diperingati masyarakat dalam berbagai cara. Semakin tingginya jumlah pelaku usaha perempuan, bisa jadi cara apresiasi perjuangan Kartini.

Baca Selengkapnya

Dugaan Kartel Harga Tiket Pesawat, 6 Maskapai Penuhi Panggilan KPPU

34 hari lalu

Dugaan Kartel Harga Tiket Pesawat, 6 Maskapai Penuhi Panggilan KPPU

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah memanggil tujuh maskapai penerbangan terkait dugaan kartel harga tiket pesawat.

Baca Selengkapnya

KPPU Selidiki Tren Kenaikan Harga Tiket Menjelang Ramadan

34 hari lalu

KPPU Selidiki Tren Kenaikan Harga Tiket Menjelang Ramadan

KPPU tengah mengidentifikasi penjualan tiket sub-class dengan harga paling tinggi selama 7 hari, sebelum dan setelah lebaran.

Baca Selengkapnya

Menhub Budi Karya Bicara soal Kenaikan Harga Tiket Pesawat Menjelang Lebaran: Follow the Rule

41 hari lalu

Menhub Budi Karya Bicara soal Kenaikan Harga Tiket Pesawat Menjelang Lebaran: Follow the Rule

Menhub Budi Karya Sumadi menegaskan akan menindak maskapai penerbangan yang ketahuan menaikkan tarif tiket pesawat melebihi tarif batas atas.

Baca Selengkapnya

Pekan Ini KPPU Akan Panggil 7 Maskapai Soal Kenaikan Harga Tiket

43 hari lalu

Pekan Ini KPPU Akan Panggil 7 Maskapai Soal Kenaikan Harga Tiket

KPPU mengatakan akan berhati-hati dalam melakukan penilaian penyebab terjadinya kenaikan tarif tiket pesawat saat ini.

Baca Selengkapnya