Ini Besaran Biaya Haji 2023 per Embarkasi

Editor

Nurhadi

Rabu, 12 April 2023 03:00 WIB

Jemaah haji yang tergabung dalam kelompok terbang (kloter) pertama tiba di Terminal 2 Bandara Internasional Juanda Surabaya di Sidoarjo, Jawa Timur, Minggu, 17 Juli 2022. Mereka tiba di Tanah Air menggunakan pesawat Saudi Arabia Airline SV 5004 Boeing 747-400. ANTARA FOTO/Umarul Faruq

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo telah secara resmi menetapkan besaran biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) 2023 yang harus dibayarkan oleh jemaah Indonesia.

Penetapan itu tertuang dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 7 Tahun 2023 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi yang Bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji dan Nilai Manfaat.

Menurut Keppress tersebut, besaran biaya haji 2023 yang harus dibayarkan oleh jemaah berbeda-beda pada tiap embarkasinya. Jemaah keberangkatan dari Aceh menjadi embarkasi dengan biaya termurah, yaitu sebesar Rp 44,3 juta. Sementara jemaah keberangkatan dari Surabaya menjadi embarkasi dengan biaya paling tinggi yakni sebesar Rp 55,9 juta.

Daftar rincin biaya haji 2023

Berikut daftar biaya haji 2023 per embarkasi untuk jemaah reguler berdasarkan Keppres Nomor 7 Tahun 2023:

  • Embarkasi Aceh sebesar Rp 44.364.357,26
  • Embarkasi Medan sebesar Rp 45.201.652,26
  • Embarkasi Batam sebesar Rp 47.429.308,26
  • Embarkasi Padang sebesar Rp 46.044.850,26
  • Embarkasi Palembang sebesar Rp 48.005.008,26
  • Embarkasi Jakarta (Pondok Gede) sebesar Rp 51.338.008,26
  • Embarkasi Jakarta (Bekasi) sebesar Rp 51.338.008,26
  • Embarkasi Solo sebesar Rp 49.893.981,26
  • Embarkasi Surabaya sebesar Rp 55.928.458,26
  • Embarkasi Balikpapan sebesar Rp 50.792.201,26
  • Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp 50.753.057,26
  • Embarkasi Makassar sebesar Rp 52.182.703,26
  • Embarkasi Lombok sebesar Rp 51.268.349,26
  • Embarkasi Kertajati sebesar Rp 52.837.858,26
Advertising
Advertising

Sementara itu, besaran Bipih yang bersumber dari petugas haji daerah (PHD) dan pembimbing kelompok bimbingan ibadah haji dan umrah (KBIHU) adalah sebagai berikut:

  • Embarkasi Aceh sebesar Rp 84.602.294,26
  • Embarkasi Medan sebesar Rp 85.439.589,26
  • Embarkasi Batam sebesar Rp 87.667.245,26
  • Embarkasi Padang sebesar Rp 86.282.787,26
  • Embarkasi Palembang sebesar Rp 88.242.945,26
  • Embarkasi Jakarta (Pondok Gede) sebesar Rp 91.575.945,26
  • Embarkasi Jakarta (Bekasi) sebesar Rp 91.575.945,26
  • Embarkasi Solo sebesar Rp 90.131.918,26
  • Embarkasi Surabaya sebesar Rp 96.166.395,26
  • Embarkasi Balikpapan sebesar Rp 91.030.138,26
  • Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp 90.990 .994,26
  • Embarkasi Makassar sebesar Rp 92.420.640,26
  • Embarkasi Lombok sebesar Rp 91.506.286,26
  • Embarkasi Kertajati sebesar Rp 93.075.795,26

Bipih PHD dan KBIHU nantinya digunakan sebagai biaya penunjang perjalanan ibadah haji Indonesia. Mulai dari biaya penerbangan, akomodasi, konsumsi, transportasi, pelayanan di Arafah, Mudzalifah, dan Mina. Hingga pelindungan dan pelayanan di embarkasi atau debarkasi.

Kemudian dimanfaatkan untuk pelayanan keimigrasian; premi asuransi dan pelindungan lainnya; dokumen perjalanan; biaya hidup (living cost); pembinaan jemaah haji di Tanah Air dan Arab Saudi; pelayanan umum di dalam negeri dan Arab Saudi; dan pengelolaan BPIH.

Keppres itu juga mengatur tentang besaran BPIH 1444 Hijriah/2023 Masehi yang bersumber dari nilai manfaat yang digunakan untuk membayar selisih BPIH dengan besaran Bipih sebesar Rp 8.090.360.327.213,67. Sedangkan besaran BPIH Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi yang bersumber dari nilai manfaat untuk jemaah haji reguler lunas tunda sebesar Rp 845.708.000.000,00.

Pilihan Editor: Kemenag dan DPR Sepakat Biaya Haji 2023 Rp 90 Juta, Jemaah Bayar Rp 49,8 Juta

Berita terkait

Kemenag: Ibadah Haji Tanpa Visa Resmi Terancam Dideportasi hingga Denda Setara Rp 42,5 Juta

19 jam lalu

Kemenag: Ibadah Haji Tanpa Visa Resmi Terancam Dideportasi hingga Denda Setara Rp 42,5 Juta

Jemaah tanpa visa haji resmi bisa dikenakan sanksi deportasi dan dilarang memasuki Arab Saudi sesuai jangka waktu yang diatur UU

Baca Selengkapnya

Raffi Ahmad dan Keluarga akan Naik Haji Tahun Ini: Akhirnya Doa Kami Dikabulkan

21 jam lalu

Raffi Ahmad dan Keluarga akan Naik Haji Tahun Ini: Akhirnya Doa Kami Dikabulkan

Setelah batal tahun lalu, Raffi Ahmad mengatakan akan berangkat naik haji tahun ini bersama keluarga dan timnya.

Baca Selengkapnya

Kemenkes Pastikan Keamanan Pangan dan Pondokan Jemaah Haji

1 hari lalu

Kemenkes Pastikan Keamanan Pangan dan Pondokan Jemaah Haji

Tim Sanitasi dan Keamanan Pangan akan mendapatkan contoh makanan yang akan dikonsumsi oleh jemaah haji untuk diuji

Baca Selengkapnya

Cek Kesehatan Calon Jemaah Haji, Apa Saja yang Diperiksa?

1 hari lalu

Cek Kesehatan Calon Jemaah Haji, Apa Saja yang Diperiksa?

Pemeriksaan kesehatan calon jemaah haji jadi langkah penting untuk memastikan kelancaran dan keselamatan dalam ibadah haji. Apa saja cek kesehatannya?

Baca Selengkapnya

Kisah Perjuangan Bisa Lakukan Ibadah Haji, dari Kuli Panggul dan Penjual Keset hingga Witan Sulaeman

1 hari lalu

Kisah Perjuangan Bisa Lakukan Ibadah Haji, dari Kuli Panggul dan Penjual Keset hingga Witan Sulaeman

Memasuki musim haji, terdapat kisah-kisah keberangkatan ibadah haji yang menarik dari calon jemaah, mulai dari kuli panggul sampai Witan Sulaiman.

Baca Selengkapnya

Jemaah Haji Dilarang Bentangkan Spanduk dan Bendera di Tanah Suci

1 hari lalu

Jemaah Haji Dilarang Bentangkan Spanduk dan Bendera di Tanah Suci

Jemaah haji juga diingatkan untuk tidak berkerumun lebih dari lima orang di area Masjid Nabawi dan Masjidil Haram.

Baca Selengkapnya

Terkini Bisnis: Penyaluran Avtur Penerbangan Haji Meningkat hingga Kriteria Peserta BPJS Kesehatan yang Tidak Bisa Naik Kelas Rawat Inap

2 hari lalu

Terkini Bisnis: Penyaluran Avtur Penerbangan Haji Meningkat hingga Kriteria Peserta BPJS Kesehatan yang Tidak Bisa Naik Kelas Rawat Inap

PT Pertamina Patra Niaga memproyeksikan penyaluran avtur untuk penerbangan haji 2024 mencapai 100 ribu kilo liter (KL).

Baca Selengkapnya

Soal Badal Haji, Begini 5 Syarat yang Harus Terpenuhi

2 hari lalu

Soal Badal Haji, Begini 5 Syarat yang Harus Terpenuhi

Berikut penjelasan seseorang melakukan badal haji saat ia menjalankan ibadah haji. Ketahui 5 syarat yang harus terpenuhi.

Baca Selengkapnya

Penyaluran Avtur untuk Penerbangan Haji 2024 Diprediksi Meningkat

2 hari lalu

Penyaluran Avtur untuk Penerbangan Haji 2024 Diprediksi Meningkat

Pertamina Patra Niaga menjamin ketersediaan avtur untuk penerbangan haji 2024

Baca Selengkapnya

Pertamina Siap Layani Avtur Penerbangan Haji 2024

2 hari lalu

Pertamina Siap Layani Avtur Penerbangan Haji 2024

PT Pertamina Patra Niaga menjamin ketersediaan Avtur untuk melayani kebutuhan penerbangan haji.

Baca Selengkapnya